Pengusaha Ritel Banyuwangi Minta Penertiban Toko 24 Jam, Soroti Ketimpangan Aturan

- Admin

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI – Kebijakan pembatasan jam operasional ritel modern di Banyuwangi menuai respons dari para pelaku usaha. Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Senin (6/4/2026), pengusaha ritel menyampaikan keberatan atas ketimpangan aturan yang dinilai terjadi di lapangan.

Kebijakan melalui Surat Edaran (SE) tersebut mewajibkan ritel modern tutup pada pukul 21.00 WIB sebagai upaya pemerataan ekonomi dan perlindungan terhadap pelaku UMKM. Namun, para pengusaha menilai kebijakan itu belum diterapkan secara adil, terutama terhadap toko kelontong skala besar yang beroperasi hingga 24 jam.

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Banyuwangi, H. Nanang Sugiharto, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak aturan pemerintah, tetapi meminta adanya kesetaraan dalam penerapan kebijakan.

“Kami patuh terhadap aturan. Namun, jika kami diwajibkan tutup pukul 21.00 WIB, maka toko-toko kelontong yang operasionalnya menyerupai ritel modern, seperti Toko Madura yang buka 24 jam, juga perlu ditertibkan agar persaingan tetap sehat,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Banyuwangi, Drs. Guntur Priambodo, menyampaikan bahwa pemerintah daerah terbuka terhadap masukan dari para pelaku usaha.

“Kebijakan ini bertujuan melindungi UMKM dan warung rakyat kecil. Namun, masukan terkait toko 24 jam akan kami kaji lebih lanjut agar kebijakan yang diambil tetap adil dan tidak merugikan pihak mana pun,” katanya.

Sementara itu, Kasatpol PP Banyuwangi, Wawan Yadi, menegaskan pihaknya akan mengawal pelaksanaan aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami terus memantau kepatuhan ritel modern terhadap SE Bupati. Terkait penertiban toko 24 jam lainnya, kami menunggu arahan pimpinan setelah evaluasi dilakukan, agar langkah di lapangan tetap sesuai koridor hukum,” ungkapnya.

Polemik ini mencerminkan dinamika persaingan usaha di Banyuwangi. Pemerintah daerah kini dituntut mampu merumuskan regulasi yang berimbang—melindungi pelaku usaha kecil sekaligus menjaga iklim investasi ritel modern agar tetap kondusif dan berkeadilan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,5 Persen, Rupiah Tertekan Gejolak Global
Saat Rupiah Tembus Rp18.000, Publik Teringat Prediksi Faisal Basri tentang Krisis 2026
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Tingkatkan Intervensi Pasar
Pelemahan Rupiah Berlanjut, Industri Impor Bahan Baku Mulai Kesulitan
Puluhan Ribu Bibit Kelapa Bersertifikat Disiapkan, Sumenep Bidik Hilirisasi Perkebunan
Purbaya Optimistis Ekonomi Indonesia Tumbuh 6,5 Persen pada 2027
Harga MinyaKita Tembus Rp21 Ribu, Pemkab Sumenep Kerahkan Warung Inflasi
Rupiah Tembus Rp17.645 per Dolar AS, Purbaya: Fundamental Ekonomi Masih Kuat

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:34 WIB

BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,5 Persen, Rupiah Tertekan Gejolak Global

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:27 WIB

Saat Rupiah Tembus Rp18.000, Publik Teringat Prediksi Faisal Basri tentang Krisis 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:58 WIB

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Tingkatkan Intervensi Pasar

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:03 WIB

Pelemahan Rupiah Berlanjut, Industri Impor Bahan Baku Mulai Kesulitan

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:42 WIB

Puluhan Ribu Bibit Kelapa Bersertifikat Disiapkan, Sumenep Bidik Hilirisasi Perkebunan

Berita Terbaru

Nasional

Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan

Selasa, 23 Jun 2026 - 06:54 WIB