Pengusaha Ritel Banyuwangi Minta Penertiban Toko 24 Jam, Soroti Ketimpangan Aturan

- Admin

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI – Kebijakan pembatasan jam operasional ritel modern di Banyuwangi menuai respons dari para pelaku usaha. Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Senin (6/4/2026), pengusaha ritel menyampaikan keberatan atas ketimpangan aturan yang dinilai terjadi di lapangan.

Kebijakan melalui Surat Edaran (SE) tersebut mewajibkan ritel modern tutup pada pukul 21.00 WIB sebagai upaya pemerataan ekonomi dan perlindungan terhadap pelaku UMKM. Namun, para pengusaha menilai kebijakan itu belum diterapkan secara adil, terutama terhadap toko kelontong skala besar yang beroperasi hingga 24 jam.

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Banyuwangi, H. Nanang Sugiharto, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak aturan pemerintah, tetapi meminta adanya kesetaraan dalam penerapan kebijakan.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami patuh terhadap aturan. Namun, jika kami diwajibkan tutup pukul 21.00 WIB, maka toko-toko kelontong yang operasionalnya menyerupai ritel modern, seperti Toko Madura yang buka 24 jam, juga perlu ditertibkan agar persaingan tetap sehat,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Banyuwangi, Drs. Guntur Priambodo, menyampaikan bahwa pemerintah daerah terbuka terhadap masukan dari para pelaku usaha.

“Kebijakan ini bertujuan melindungi UMKM dan warung rakyat kecil. Namun, masukan terkait toko 24 jam akan kami kaji lebih lanjut agar kebijakan yang diambil tetap adil dan tidak merugikan pihak mana pun,” katanya.

Sementara itu, Kasatpol PP Banyuwangi, Wawan Yadi, menegaskan pihaknya akan mengawal pelaksanaan aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami terus memantau kepatuhan ritel modern terhadap SE Bupati. Terkait penertiban toko 24 jam lainnya, kami menunggu arahan pimpinan setelah evaluasi dilakukan, agar langkah di lapangan tetap sesuai koridor hukum,” ungkapnya.

Polemik ini mencerminkan dinamika persaingan usaha di Banyuwangi. Pemerintah daerah kini dituntut mampu merumuskan regulasi yang berimbang—melindungi pelaku usaha kecil sekaligus menjaga iklim investasi ritel modern agar tetap kondusif dan berkeadilan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kandang Kuda ke Cuan, Pemuda Sumenep Raup Jutaan dari Kebun Selada
Prabowo Resmikan Pabrik Kendaraan Listrik VKTR di Magelang
Kenaikan Harga Plastik Picu Kekhawatiran – Pemkot Surabaya Lakukan Antisipasi
BBM Langka di Saur Saebus, Aktivitas Warga Sapeken Terancam Lumpuh
Tiket Pesawat Naik 9–13 Persen, Pemerintah Gelontorkan Subsidi Rp 2,6 Triliun
Pesta Durian Sepuasnya di Banyuwangi, Ini Keseruan Durian Fest 2026
Pemkab Banyuwangi Batasi Jam Operasional Ritel Modern untuk Dorong UMKM
IHSG Melemah 0,99 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Turut Menyusut

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 09:47 WIB

Kandang Kuda ke Cuan, Pemuda Sumenep Raup Jutaan dari Kebun Selada

Kamis, 9 April 2026 - 11:08 WIB

Prabowo Resmikan Pabrik Kendaraan Listrik VKTR di Magelang

Selasa, 7 April 2026 - 11:36 WIB

Kenaikan Harga Plastik Picu Kekhawatiran – Pemkot Surabaya Lakukan Antisipasi

Selasa, 7 April 2026 - 02:34 WIB

BBM Langka di Saur Saebus, Aktivitas Warga Sapeken Terancam Lumpuh

Selasa, 7 April 2026 - 02:26 WIB

Pengusaha Ritel Banyuwangi Minta Penertiban Toko 24 Jam, Soroti Ketimpangan Aturan

Berita Terbaru