PAMEKASAN – Sebuah video yang menampilkan mobil mewah bertuliskan “Marbol Group” dikawal kendaraan dinas Kepolisian viral di platform TikTok pada Selasa (9/12). Tayangan tersebut memicu beragam respons warganet yang mengaitkannya dengan dugaan peredaran rokok ilegal merek Marbol di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Dalam video yang beredar, terlihat satu unit mobil mewah melaju beriringan dengan kendaraan Polisi. Tulisan Marbol Group pada bodi mobil itu kemudian dikaitkan sejumlah warganet dengan nama yang selama ini disebut-sebut dalam peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Madura.
Sejumlah pengguna TikTok dalam kolom komentar mempertanyakan pengawalan tersebut. Mereka menyebut nama seseorang yang dikenal dengan sebutan “Bulla”, yang oleh warganet dikaitkan dengan rokok ilegal merek Marbol. Beberapa komentar juga mengunggah foto kemasan rokok yang diklaim sebagai produk dimaksud.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warganet menilai pengawalan tersebut menimbulkan tanda tanya, mengingat rokok merek Marbol sebelumnya tercatat pernah diamankan dalam penindakan Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY di Semarang.
Penindakan Bea Cukai di Semarang
Sebelumnya, Bea Cukai Jateng-DIY mengamankan 84 karton rokok ilegal berbagai merek, termasuk Marbol, dari sebuah truk boks di Kota Semarang. Total barang bukti mencapai 1.473.600 batang rokok dengan perkiraan nilai sekitar Rp2,18 miliar, serta potensi kerugian negara sekitar Rp1,09 miliar.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, R. Megah Andiarto, menyampaikan bahwa penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi intelijen terkait pengiriman rokok ilegal menggunakan truk boks. Pengemudi kendaraan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat sanksi sesuai ketentuan cukai.
Respons Publik dan Penjelasan Aparat
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepolisian maupun Bea Cukai Madura belum memberikan keterangan resmi terkait pengawalan mobil bertuliskan Marbol Group dalam video viral tersebut. Publik di media sosial masih mempertanyakan keterkaitannya dengan peredaran rokok ilegal yang disebut-sebut berlangsung di wilayah Pamekasan.
Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak Kepolisian dan Bea Cukai untuk memperoleh penjelasan mengenai konteks pengawalan dan langkah pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai di daerah tersebut.(*)





