Kurban Iduladha dan Bayang-Bayang Politik Bantuan Publik di Madura

- Admin

Jumat, 29 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Wawan, S.E.

Pemerhati Isu Publik dan Pemerintahan

Momentum Iduladha 1447 Hijriah di Kabupaten Sumenep dan wilayah Madura pada umumnya kembali menghadirkan suasana religius yang sarat makna sosial. Tradisi berbagi daging kurban menjadi simbol kepedulian, solidaritas, dan semangat pengorbanan yang telah lama hidup di tengah masyarakat Madura.

Namun di balik semangat ibadah tersebut, muncul sorotan publik terkait dugaan adanya penyaluran hewan kurban yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi kemudian dikemas seolah-olah berasal dari tokoh atau keluarga tertentu demi kepentingan pencitraan politik.

Persoalan ini tidak dapat dipandang sederhana. Jika bantuan yang berasal dari negara atau perusahaan milik negara disalurkan melalui pihak tertentu lalu dilekatkan pada figur personal, maka muncul pertanyaan serius mengenai etika publik, transparansi, dan potensi penyalahgunaan fasilitas negara.

Masyarakat Madura, khususnya Sumenep, dikenal memiliki kultur sosial yang menghormati tokoh dan kuat dalam pola patronase sosial. Dalam situasi demikian, bantuan sosial yang dibagikan atas nama individu tertentu sangat mudah membangun kedekatan emosional sekaligus pengaruh politik di tengah masyarakat. Karena itu, kejujuran informasi kepada publik menjadi hal yang sangat penting.

Dalam perspektif hukum, penggunaan APBN diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Setiap anggaran negara wajib dikelola berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan kepentingan umum. Bantuan sosial yang bersumber dari negara semestinya tidak diarahkan untuk kepentingan politik pribadi maupun kelompok tertentu.

Demikian pula program CSR atau TJSL BUMN. Program tersebut memang diperbolehkan untuk mendukung kegiatan sosial dan keagamaan, termasuk penyaluran hewan kurban kepada masyarakat. Akan tetapi, ketika bantuan itu diklaim sebagai bantuan pribadi tokoh tertentu, maka muncul persoalan etika publik dan potensi pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas keterbukaan dan larangan penyalahgunaan wewenang.

Apalagi jika dalam praktiknya terdapat upaya membangun persepsi publik bahwa bantuan tersebut berasal dari kantong pribadi figur tertentu, padahal sumber dananya berasal dari negara atau BUMN. Kondisi seperti ini berpotensi mencederai substansi ibadah kurban yang seharusnya dilandasi keikhlasan, bukan kepentingan elektoral ataupun konsolidasi pengaruh politik.

Penyaluran hewan kurban yang dikaitkan dengan figur politik tertentu perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Jika memang hewan kurban tersebut berasal dari CSR BUMN atau institusi negara, maka mekanisme distribusinya harus transparan dan tidak boleh terkesan diarahkan untuk kepentingan pencitraan politik personal. Masyarakat berhak mengetahui sumber bantuan, jumlah bantuan, serta pola penyalurannya.

Iduladha sejatinya menjadi momentum ibadah sosial yang menjunjung tinggi nilai keikhlasan, bukan ruang untuk membangun pengaruh politik terselubung. Publik hari ini semakin kritis. Ketika bantuan publik lebih melekat pada nama tokoh dibanding institusi pemberinya, maka wajar jika muncul pertanyaan dan kecurigaan di tengah masyarakat.

BUMN juga harus menjaga posisi netral dan profesional dalam menjalankan program bantuan sosial maupun CSR. Sebagai perusahaan milik negara, BUMN bukan alat membangun loyalitas politik. Karena itu, distribusi bantuan harus dilakukan secara proporsional, terbuka, dan tidak menimbulkan kesan keberpihakan terhadap figur tertentu.

Pada akhirnya, masyarakat Madura tentu tidak menolak bantuan sosial, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Namun masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui secara jujur sumber bantuan yang diterima. Transparansi menjadi kunci agar bantuan sosial tidak berubah menjadi alat manipulasi persepsi publik.

Iduladha mengajarkan nilai pengorbanan, kejujuran, dan amanah. Karena itu, seluruh pihak, baik pemerintah, BUMN, maupun tokoh masyarakat, semestinya menjaga momentum suci ini dari kepentingan politik praktis yang dapat mengikis kepercayaan publik.

Bagi masyarakat Sumenep dan Madura, nilai amanah dan keterbukaan bukan sekadar prinsip hukum, tetapi juga bagian dari ajaran moral dan budaya yang dijunjung tinggi. Maka sudah sepatutnya setiap bantuan sosial, termasuk hewan kurban, disalurkan secara terbuka, jujur, dan bertanggung jawab demi menjaga marwah ibadah sekaligus kepercayaan masyarakat.

Facebook Comments Box

Editor : Novita

Berita Terkait

MBG, Kampus, dan Politik Penjinakan Nalar Kritis
Bertumbuh, Mengakar, dan Memihak Kaum Mustad’afin
Jenderal yang Tak Menunggu Telepon
KEK Madura Harga Diri Pulau Garam
Serapan Anggaran Melambat, Disparitas Membesar
Dinamika Peran dan Kewenangan MPR–DPR RI dari Orde Lama hingga Era Reformasi
Dampak Globalisasi Terhadap Negara-Negara Miskin
Prabowonomics Manifest Dalam Perumahan Rakyat?

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:21 WIB

Kurban Iduladha dan Bayang-Bayang Politik Bantuan Publik di Madura

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:48 WIB

MBG, Kampus, dan Politik Penjinakan Nalar Kritis

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:43 WIB

Bertumbuh, Mengakar, dan Memihak Kaum Mustad’afin

Senin, 18 Mei 2026 - 13:10 WIB

Jenderal yang Tak Menunggu Telepon

Senin, 11 Mei 2026 - 22:24 WIB

KEK Madura Harga Diri Pulau Garam

Berita Terbaru