Sulton Amrilladzi Sebut Gugatan PMH Tak Menghapus Proses Pidana yang Berjalan

- Admin

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Kuasa hukum pelapor, Sulton Amrilladzi, SH, menegaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana yang ditempuh kliennya merupakan bentuk penggunaan hak hukum warga negara yang dijamin konstitusi, sehingga tidak dapat serta-merta dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Pernyataan itu disampaikan menyusul gugatan PMH yang diajukan pihak lawan terhadap kliennya di tengah proses perkara pidana yang masih berjalan.

“Kami menghormati seluruh upaya hukum yang dilakukan pihak lawan, termasuk gugatan PMH tersebut. Namun substansi persoalan ini sejatinya berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang saat ini masih berproses melalui mekanisme hukum pidana,” kata Sulton.

Ia menjelaskan, hak setiap warga negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana telah dijamin dalam sistem hukum Indonesia sebagaimana prinsip negara hukum yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Selain itu, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 juga menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk hak untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.

“Klien kami menggunakan hak konstitusionalnya untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum melalui laporan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Menurut Sulton, gugatan PMH tidak dapat berdiri hanya berdasarkan adanya laporan pidana. Sebab, dalam Pasal 1365 KUHPerdata, unsur-unsur PMH wajib dibuktikan secara utuh, mulai dari adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, hingga hubungan sebab akibat antara tindakan dan kerugian yang ditimbulkan.

Karena itu, ia menilai pelaporan yang dilakukan dengan itikad baik dan berdasarkan dugaan peristiwa hukum tidak bisa langsung dikategorikan sebagai PMH.

Dalam proses persidangan, pihaknya juga mencatat ketidakhadiran pihak penggugat prinsipal pada agenda mediasi kedua. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati seluruh tahapan hukum yang berjalan.

“Kami akan menghadapi perkara ini secara profesional, proporsional, dan berdasarkan fakta hukum yang ada,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Mahmudi

Editor : Novita

Berita Terkait

Musda X LDII Sumenep Hadirkan Dialog Kebangsaan, Dr. Zein Tawarkan Perspektif Islam Berkemajuan
Genap Satu Bulan Berbagi Setiap Hari, Detikzone.id Teguhkan Jurnalisme yang Menggerakkan Kepedulian
BMKG Deteksi 53 Titik Panas di Jawa Timur, Masyarakat Diminta Waspadai Karhutla
Bupati Sumenep Sambut Danrem 084, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Daerah
Bupati Fauzi: Kejurprov Voli Pasir U-17 Jadi Wadah Lahirnya Atlet Masa Depan
Bupati Fauzi: Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan Pembangunan Sumenep
Harlah Ke-57 Ponpes Hidayatut Thalibin Tegaskan Pentingnya Akhlak
Aparat Didesak Bertindak, Dugaan Pengisian Jerigen di SPBU Pertamina 54.694.07 Jadi Sorotan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:06 WIB

Musda X LDII Sumenep Hadirkan Dialog Kebangsaan, Dr. Zein Tawarkan Perspektif Islam Berkemajuan

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:52 WIB

Genap Satu Bulan Berbagi Setiap Hari, Detikzone.id Teguhkan Jurnalisme yang Menggerakkan Kepedulian

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:13 WIB

BMKG Deteksi 53 Titik Panas di Jawa Timur, Masyarakat Diminta Waspadai Karhutla

Kamis, 2 Juli 2026 - 04:04 WIB

Bupati Sumenep Sambut Danrem 084, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Daerah

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:43 WIB

Bupati Fauzi: Kejurprov Voli Pasir U-17 Jadi Wadah Lahirnya Atlet Masa Depan

Berita Terbaru