Sulton Amrilladzi Sebut Gugatan PMH Tak Menghapus Proses Pidana yang Berjalan

- Admin

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Kuasa hukum pelapor, Sulton Amrilladzi, SH, menegaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana yang ditempuh kliennya merupakan bentuk penggunaan hak hukum warga negara yang dijamin konstitusi, sehingga tidak dapat serta-merta dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Pernyataan itu disampaikan menyusul gugatan PMH yang diajukan pihak lawan terhadap kliennya di tengah proses perkara pidana yang masih berjalan.

“Kami menghormati seluruh upaya hukum yang dilakukan pihak lawan, termasuk gugatan PMH tersebut. Namun substansi persoalan ini sejatinya berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang saat ini masih berproses melalui mekanisme hukum pidana,” kata Sulton.

Ia menjelaskan, hak setiap warga negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana telah dijamin dalam sistem hukum Indonesia sebagaimana prinsip negara hukum yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Selain itu, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 juga menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk hak untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.

“Klien kami menggunakan hak konstitusionalnya untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum melalui laporan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Menurut Sulton, gugatan PMH tidak dapat berdiri hanya berdasarkan adanya laporan pidana. Sebab, dalam Pasal 1365 KUHPerdata, unsur-unsur PMH wajib dibuktikan secara utuh, mulai dari adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, hingga hubungan sebab akibat antara tindakan dan kerugian yang ditimbulkan.

Karena itu, ia menilai pelaporan yang dilakukan dengan itikad baik dan berdasarkan dugaan peristiwa hukum tidak bisa langsung dikategorikan sebagai PMH.

Dalam proses persidangan, pihaknya juga mencatat ketidakhadiran pihak penggugat prinsipal pada agenda mediasi kedua. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati seluruh tahapan hukum yang berjalan.

“Kami akan menghadapi perkara ini secara profesional, proporsional, dan berdasarkan fakta hukum yang ada,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Mahmudi

Editor : Novita

Berita Terkait

Konfercab PMII Surabaya di Islamic Centre Ricuh, Kader Unair Diduga Dipukul
Jelang Pilkades Paseraman, Sosok Muhlis Fajar Mulai Jadi Perhatian Warga
JSI Sumenep Dikukuhkan, Komitmen Jaga Independensi dan Etika Pers Ditegaskan
Data Desil DTSEN Tak Sesuai Kondisi Warga, PC IMM Sumenep Desak Evaluasi Lintas Pihak
Krisis Air Bersih Tiap Tahun Melanda Desa Sendir, Kades: “Saya Tidak Tahu Masalah Rakyat”
Cegah Permainan Harga, Pemkab Sumenep Kawal Tata Niaga Tembakau 2026
13 Daerah Tampilkan Seni Tradisi di Sumenep, Bupati: Budaya Harus Terus Berkembang
Dari Digitalisasi ke Daya Saing, UMSURA Dorong UMKM Sumenep Naik Kelas

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 13:41 WIB

Jelang Pilkades Paseraman, Sosok Muhlis Fajar Mulai Jadi Perhatian Warga

Selasa, 15 September 2026 - 11:44 WIB

JSI Sumenep Dikukuhkan, Komitmen Jaga Independensi dan Etika Pers Ditegaskan

Jumat, 4 September 2026 - 17:39 WIB

Data Desil DTSEN Tak Sesuai Kondisi Warga, PC IMM Sumenep Desak Evaluasi Lintas Pihak

Jumat, 4 September 2026 - 07:50 WIB

Krisis Air Bersih Tiap Tahun Melanda Desa Sendir, Kades: “Saya Tidak Tahu Masalah Rakyat”

Selasa, 1 September 2026 - 17:50 WIB

Cegah Permainan Harga, Pemkab Sumenep Kawal Tata Niaga Tembakau 2026

Berita Terbaru

Nasional

Ancaman El Nino, Pemerintah Genjot Pompanisasi Pertanian

Minggu, 4 Okt 2026 - 13:49 WIB