Sulton Amrilladzi Sebut Gugatan PMH Tak Menghapus Proses Pidana yang Berjalan

- Admin

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Kuasa hukum pelapor, Sulton Amrilladzi, SH, menegaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana yang ditempuh kliennya merupakan bentuk penggunaan hak hukum warga negara yang dijamin konstitusi, sehingga tidak dapat serta-merta dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Pernyataan itu disampaikan menyusul gugatan PMH yang diajukan pihak lawan terhadap kliennya di tengah proses perkara pidana yang masih berjalan.

“Kami menghormati seluruh upaya hukum yang dilakukan pihak lawan, termasuk gugatan PMH tersebut. Namun substansi persoalan ini sejatinya berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang saat ini masih berproses melalui mekanisme hukum pidana,” kata Sulton.

Ia menjelaskan, hak setiap warga negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana telah dijamin dalam sistem hukum Indonesia sebagaimana prinsip negara hukum yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Selain itu, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 juga menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk hak untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.

“Klien kami menggunakan hak konstitusionalnya untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum melalui laporan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Menurut Sulton, gugatan PMH tidak dapat berdiri hanya berdasarkan adanya laporan pidana. Sebab, dalam Pasal 1365 KUHPerdata, unsur-unsur PMH wajib dibuktikan secara utuh, mulai dari adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, hingga hubungan sebab akibat antara tindakan dan kerugian yang ditimbulkan.

Karena itu, ia menilai pelaporan yang dilakukan dengan itikad baik dan berdasarkan dugaan peristiwa hukum tidak bisa langsung dikategorikan sebagai PMH.

Dalam proses persidangan, pihaknya juga mencatat ketidakhadiran pihak penggugat prinsipal pada agenda mediasi kedua. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati seluruh tahapan hukum yang berjalan.

“Kami akan menghadapi perkara ini secara profesional, proporsional, dan berdasarkan fakta hukum yang ada,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Mahmudi

Editor : Novita

Berita Terkait

Perolehan Kurban Muhammadiyah Sumenep Tembus 54 Sapi dan 27 Kambing
Muhammadiyah Sumenep Tetapkan 23 Titik Shalat Idul Adha 1447 H, Digelar di Daratan hingga Kepulauan
Sumenep Raih Penghargaan Nasional Revitalisasi Bahasa Daerah di FTBIN 2026
Jelang Idul Adha, Ribuan Warga Kepulauan Sumenep Kembali Nikmati Mudik Gratis
Reformasi Birokrasi Sumenep Naik Signifikan, Raih Predikat A- dari Kemenpan-RB
SDN Potoan Daya 3 Semarakkan Senam Indonesia Sehat Bersama Menteri Pendidikan dan Gubernur Jatim
Pemuda Muhammadiyah Pamekasan Sambut Menteri Pendidikan, Dorong Kolaborasi Nyata Majukan Pendidikan
Cetak Pemimpin Masa Depan, Kwarcab Pramuka Sampang Gelar Dianpinsat

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:56 WIB

Sulton Amrilladzi Sebut Gugatan PMH Tak Menghapus Proses Pidana yang Berjalan

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:14 WIB

Perolehan Kurban Muhammadiyah Sumenep Tembus 54 Sapi dan 27 Kambing

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:46 WIB

Muhammadiyah Sumenep Tetapkan 23 Titik Shalat Idul Adha 1447 H, Digelar di Daratan hingga Kepulauan

Senin, 25 Mei 2026 - 15:58 WIB

Sumenep Raih Penghargaan Nasional Revitalisasi Bahasa Daerah di FTBIN 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:38 WIB

Jelang Idul Adha, Ribuan Warga Kepulauan Sumenep Kembali Nikmati Mudik Gratis

Berita Terbaru