SUMENEP – Kuasa hukum pelapor, Sulton Amrilladzi, SH, menegaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana yang ditempuh kliennya merupakan bentuk penggunaan hak hukum warga negara yang dijamin konstitusi, sehingga tidak dapat serta-merta dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Pernyataan itu disampaikan menyusul gugatan PMH yang diajukan pihak lawan terhadap kliennya di tengah proses perkara pidana yang masih berjalan.
“Kami menghormati seluruh upaya hukum yang dilakukan pihak lawan, termasuk gugatan PMH tersebut. Namun substansi persoalan ini sejatinya berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang saat ini masih berproses melalui mekanisme hukum pidana,” kata Sulton.
Ia menjelaskan, hak setiap warga negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana telah dijamin dalam sistem hukum Indonesia sebagaimana prinsip negara hukum yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Selain itu, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 juga menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk hak untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.
“Klien kami menggunakan hak konstitusionalnya untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum melalui laporan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Menurut Sulton, gugatan PMH tidak dapat berdiri hanya berdasarkan adanya laporan pidana. Sebab, dalam Pasal 1365 KUHPerdata, unsur-unsur PMH wajib dibuktikan secara utuh, mulai dari adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, hingga hubungan sebab akibat antara tindakan dan kerugian yang ditimbulkan.
Karena itu, ia menilai pelaporan yang dilakukan dengan itikad baik dan berdasarkan dugaan peristiwa hukum tidak bisa langsung dikategorikan sebagai PMH.
Dalam proses persidangan, pihaknya juga mencatat ketidakhadiran pihak penggugat prinsipal pada agenda mediasi kedua. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati seluruh tahapan hukum yang berjalan.
“Kami akan menghadapi perkara ini secara profesional, proporsional, dan berdasarkan fakta hukum yang ada,” tegasnya.
Penulis : Mahmudi
Editor : Novita





