SUMENEP – Di tengah keluhan masyarakat Kabupaten Sumenep yang kesulitan memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM), muncul dugaan praktik pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen dalam jumlah besar di SPBU Pertamina 54.694.07 yang berlokasi di Jalan Raya Gapura No. 55, Pandaringan Barat, Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (26/6/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pengisian BBM ke dalam sejumlah jerigen diduga dilakukan secara berulang oleh pihak yang sama, sehingga memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Di saat masyarakat harus mengantre cukup lama untuk memperoleh beberapa liter BBM, aktivitas pengisian jerigen tersebut disebut berlangsung tanpa hambatan. Kondisi itu memicu pertanyaan dari warga mengenai efektivitas pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi.
Salah seorang mahasiswa, Abd. Halim, mengaku harus mengantre untuk mendapatkan BBM demi keperluan perjalanan ke luar kota. Namun, pada saat yang sama, ia mengaku melihat adanya pengisian BBM ke dalam jerigen dalam jumlah banyak.
“Kalau masyarakat biasa harus mengantre, kenapa ada yang bisa mengisi jerigen berkali-kali?” ujarnya.
Sesuai ketentuan yang berlaku, pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen pada prinsipnya hanya diperbolehkan apabila memenuhi persyaratan tertentu, termasuk adanya surat rekomendasi dari instansi yang berwenang sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dan ketentuan PT Pertamina (Persero).
Situasi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan di lapangan. Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut telah sesuai dengan ketentuan atau justru mengarah pada penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi merupakan perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk Polres Sumenep, PT Wira Usaha Sumekar (PT WUS), Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, serta pengelola SPBU Pertamina 54.694.07, segera melakukan investigasi dan memberikan penjelasan kepada publik. Apabila ditemukan pelanggaran, warga meminta agar sanksi diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU Pertamina 54.694.07 maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
Penulis : Mahmudi
Editor : Novita






