Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan memastikan belum akan menerapkan sistem Work from Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Pamekasan, Saudi Rahman, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak bisa dilakukan tanpa payung hukum yang jelas. Oleh karena itu, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan saat ini tetap bekerja seperti biasa dengan sistem kehadiran langsung di kantor.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya seperti biasanya. Nanti kalau sudah ada regulasi jelas dari pusat, baru kita rapatkan skemanya,” ujarnya.
Rencana penerapan WFH sendiri merupakan bagian dari kebijakan nasional yang tengah disiapkan pemerintah pusat, sebagai upaya efisiensi energi, khususnya dalam menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Skema yang berkembang menyebutkan WFH akan diberlakukan satu hari dalam sepekan.
Di tingkat daerah, sejumlah pemerintah provinsi sudah mulai mengambil langkah lebih awal. Salah satunya Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah menerapkan WFH satu hari dalam seminggu sebagai bagian dari penghematan energi.
Meski demikian, Pemkab Pamekasan memilih bersikap hati-hati dengan menunggu surat edaran resmi dari Kementerian PAN-RB. Hingga saat ini, regulasi tersebut belum diterima oleh pemerintah daerah.
Dengan kondisi tersebut, aktivitas pelayanan publik dan perkantoran di Pamekasan dipastikan tetap berjalan normal tanpa perubahan sistem kerja. Pemkab juga menyatakan siap menyesuaikan kebijakan setelah aturan dari pemerintah pusat resmi diterbitkan.(*)





