Pemkab Pamekasan Tunda WFH ASN, Tunggu Regulasi Resmi dari Pusat

- Admin

Sabtu, 28 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan memastikan belum akan menerapkan sistem Work from Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Pamekasan, Saudi Rahman, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak bisa dilakukan tanpa payung hukum yang jelas. Oleh karena itu, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan saat ini tetap bekerja seperti biasa dengan sistem kehadiran langsung di kantor. 

“Iya seperti biasanya. Nanti kalau sudah ada regulasi jelas dari pusat, baru kita rapatkan skemanya,” ujarnya.

Rencana penerapan WFH sendiri merupakan bagian dari kebijakan nasional yang tengah disiapkan pemerintah pusat, sebagai upaya efisiensi energi, khususnya dalam menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Skema yang berkembang menyebutkan WFH akan diberlakukan satu hari dalam sepekan. 

Di tingkat daerah, sejumlah pemerintah provinsi sudah mulai mengambil langkah lebih awal. Salah satunya Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah menerapkan WFH satu hari dalam seminggu sebagai bagian dari penghematan energi.

Meski demikian, Pemkab Pamekasan memilih bersikap hati-hati dengan menunggu surat edaran resmi dari Kementerian PAN-RB. Hingga saat ini, regulasi tersebut belum diterima oleh pemerintah daerah. 

Dengan kondisi tersebut, aktivitas pelayanan publik dan perkantoran di Pamekasan dipastikan tetap berjalan normal tanpa perubahan sistem kerja. Pemkab juga menyatakan siap menyesuaikan kebijakan setelah aturan dari pemerintah pusat resmi diterbitkan.(*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Fauzi Rotasi Sejumlah Pejabat Eselon II, Perkuat Kinerja dan Tata Kelola Pemerintahan
Tuntaskan Masa Khidmah, 29 Guru Pengabdian Mathlabul Ulum Jambu Resmi Kembali ke Pesantren
PLN Tegaskan Isu Pemadaman Listrik Jawa-Bali Tiga Hari Adalah Hoaks
Didesak Bentuk Yayasan Sosial, Program “Berbagi Setiap Hari” Detikzone.id Dinilai Perlu Dilembagakan
Shodaqoh Subuh Masjid Ahmad Dahlan Parsanga, Menebar Berkah dari Jamaah untuk Masyarakat
Pemkab Sumenep dan Baznas Salurkan Bantuan Rp30 Juta untuk Korban Kebakaran di Giligenting
BPRS Bhakti Sumekar Tebar Kepedulian Lewat Program Jumat Bersih di Masjid Ahmad Dahlan Parsanga
Sembilan Hari Tanpa Henti, Detikzone.id Tebar Kebaikan untuk Sesama

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:41 WIB

Bupati Fauzi Rotasi Sejumlah Pejabat Eselon II, Perkuat Kinerja dan Tata Kelola Pemerintahan

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:22 WIB

Tuntaskan Masa Khidmah, 29 Guru Pengabdian Mathlabul Ulum Jambu Resmi Kembali ke Pesantren

Senin, 22 Juni 2026 - 13:26 WIB

PLN Tegaskan Isu Pemadaman Listrik Jawa-Bali Tiga Hari Adalah Hoaks

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:14 WIB

Didesak Bentuk Yayasan Sosial, Program “Berbagi Setiap Hari” Detikzone.id Dinilai Perlu Dilembagakan

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:33 WIB

Shodaqoh Subuh Masjid Ahmad Dahlan Parsanga, Menebar Berkah dari Jamaah untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Nasional

Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan

Selasa, 23 Jun 2026 - 06:54 WIB