BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memberlakukan pembatasan jam operasional ritel modern mulai 1 April 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pemerataan ekonomi sekaligus memperkuat daya saing pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang diterbitkan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Dalam edaran itu disebutkan, ritel modern berjejaring hanya diperbolehkan beroperasi pukul 10.00 hingga 21.00 WIB. Sementara itu, swalayan non-berjejaring dapat buka lebih awal, yakni pukul 08.00 hingga 21.00 WIB.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah daerah menilai, pembatasan ini diperlukan untuk memberi ruang bagi pelaku usaha kecil agar tetap mendapatkan pangsa pasar, khususnya pada jam-jam tertentu.

Perwakilan pemerintah daerah yang turut melakukan sosialisasi di lapangan, Bramuda, mengatakan kebijakan tersebut diarahkan untuk mendorong perputaran ekonomi di tingkat bawah.
“Agar pergerakan ekonomi lebih merata dan pelaku UMKM juga mendapat bagian pasar. Contohnya di Jalan Brawijaya ada warung kopi atau toko kelontong kecil yang juga buka sampai malam, nah kita arahkan agar warga bisa membeli ke mereka, ke pedagang kecil,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, menyebutkan sebagian besar pelaku usaha telah mematuhi ketentuan tersebut.
“Sebagian besar yang sudah tahu telah mematuhi aturan yang ada,” kata Yoppy.
Satpol PP Banyuwangi juga terus melakukan sosialisasi dan pemantauan di lapangan guna memastikan seluruh pelaku usaha menaati batas waktu operasional yang telah ditetapkan.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berharap kebijakan ini dapat menciptakan keseimbangan dalam ekosistem perdagangan serta memperkuat ekonomi kerakyatan di daerah.
Penulis : Aldi Santoso
Editor : Novita





