MANGGARAI BARAT – Sekitar 500 warga Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, berencana menggelar aksi unjuk rasa selama tiga hari, mulai 7 hingga 9 April 2026. Aksi tersebut akan menyasar Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kejaksaan Negeri Labuan Bajo.
Rencana aksi ini dipicu oleh dugaan penguasaan tanah negara di kawasan Kerangan yang disebut-sebut telah beralih menjadi kepemilikan pribadi. Warga menilai persoalan tersebut berpotensi mencederai kepentingan publik serta iklim investasi di Labuan Bajo sebagai kawasan strategis pariwisata nasional.
Salah satu warga, Florianus Surion, menyatakan bahwa publik tidak bisa lagi berdiam diri setelah adanya putusan perkara perdata tertanggal 10 Maret 2026 dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Menurutnya, putusan tersebut dinilai mengabaikan fakta keberadaan tanah negara.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Putusan itu justru dianggap melegitimasi kepemilikan pribadi atas tanah yang diduga merupakan aset negara,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Ia menjelaskan, dugaan persoalan bermula dari transaksi jual beli tanah melalui akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada 2014 dengan luas sekitar 40 hektare, yang disebut masih berstatus sengketa dan diduga mencakup tanah negara.
Florianus juga mengungkapkan adanya dokumen lama, termasuk surat alas hak tahun 1990, yang mencantumkan batas timur lahan sebagai tanah negara. Dokumen tersebut, kata dia, turut diakui oleh pemerintah setempat pada 2010.
Namun, kondisi di lapangan disebut berbeda. Ia menilai lahan yang diduga sebagai tanah negara tersebut kini dikuasai oleh pihak perorangan, bahkan akses jalan menuju kawasan pantai dilaporkan telah tertutup.
“Publik melihat ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi ada indikasi serius dugaan pelanggaran dalam penguasaan tanah negara,” tegasnya.
Warga juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan BPN, untuk segera mengamankan aset yang diduga sebagai tanah negara tersebut. Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah pemasangan plang penanda “Tanah Negara” di lokasi sengketa.
Selain itu, warga meminta penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik mafia tanah yang disebut-sebut telah berlangsung lama di kawasan tersebut.
Sementara itu, Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya menilai bahwa lembaga pertanahan seharusnya konsisten terhadap data yang telah diterbitkan sebelumnya.
“Jika suatu wilayah telah tercatat sebagai tanah negara, maka tidak semestinya diproses menjadi hak milik perorangan tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Labuan Bajo, BPN, maupun Kejaksaan Negeri Labuan Bajo terkait tudingan tersebut.
Warga berharap melalui aksi yang akan digelar, pemerintah dan aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas guna memastikan kepastian hukum serta melindungi aset negara dari dugaan penguasaan ilegal.(*)





