Opini ini lahir dari pengalaman nyata menangani perkara perdata pertanahan yang selama hampir satu dekade terakhir dipersepsikan publik sebagai salah satu praktik mafia tanah terbesar di Kabupaten Manggarai Barat. Persepsi ini bukan hanya berkembang di tingkat lokal, tetapi juga nasional, bahkan berpotensi berdampak internasional, mengingat Labuan Bajo merupakan destinasi pariwisata super prioritas yang menarik perhatian investor dan wisatawan mancanegara.
Tujuan penulisan opini ini adalah mendukung agenda perubahan dan pembangunan yang sedang dijalankan pemerintah. Namun, kemajuan tersebut hanya akan terwujud apabila tidak dihambat oleh persoalan hukum di sektor pertanahan, terlebih jika praktik mafia tanah dibiarkan mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan hak-hak rakyat kecil sebagai pemilik sah tanah adat.
Karena itu, tulisan ini bukan sekadar opini, melainkan narasi berbasis fakta historis mengenai sengketa tanah di kawasan Bukit Kerangan, Labuan Bajo. Kawasan tanjung utara ini diproyeksikan menjadi kawasan strategis bernilai ekonomi tinggi, setara dengan Nusa Dua di Bali, Pattaya di Thailand, Pulau Jeju di Korea Selatan, serta destinasi wisata kelas dunia lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejak tahun 2013, Labuan Bajo mulai mengalami pertumbuhan pesat. Masa ini sekaligus menjadi golden time dan golden area bagi praktik permainan mafia tanah.
Perkara yang paling menonjol dan menjadi pintu masuk untuk memahami kompleksitas masalah ini adalah klaim kepemilikan tanah seluas 40 hektare di Kerangan oleh Nikolaus Naput (NN), warga Ruteng, sekitar 150 kilometer dari Labuan Bajo. Tanah tersebut kemudian diikat melalui Akta PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) di Labuan Bajo kepada Santosa Kadiman alias Erwin Bebek, seorang broker properti dan hotel asal Jakarta yang berjarak sekitar 1.482 kilometer dari lokasi objek tanah.
Jarak geografis ini seolah mencerminkan jauhnya klaim dan kesepakatan para pihak dari fakta riil di lapangan.
Ketika sebagian tanah klaim 40 hektare mulai dikuasai, secara diam-diam dilakukan pengukuran, penerbitan Gambar Ukur (GU), dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Tindakan ini kemudian digugat oleh warga adat pemilik sah tanah tersebut ke pengadilan.
Gugatan pertama diajukan oleh pemilik tanah seluas 11 hektare dan berakhir dengan kemenangan inkrah melalui putusan kasasi tertanggal 8 Oktober 2025. Pengadilan menyatakan SHM yang diterbitkan di atas tanah penggugat terbukti salah lokasi, cacat administrasi dan/atau cacat yuridis, serta PPJB 40 hektare dinyatakan batal demi hukum.
Surat alas hak tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektare—yang mencakup 4,1 hektare di samping tanah 11 hektare tersebut—terbukti tidak memiliki warkah asli di BPN. Selain itu, tanah tersebut juga telah dibatalkan oleh fungsionaris adat pada tahun 1998.
Namun, kedua pihak tersebut tetap bersikeras menggunakan PPJB yang telah dinyatakan batal untuk menduduki lahan seluas 4,1 hektare milik delapan warga lokal yang diperoleh sejak Maret 1992. Tanpa sepengetahuan pemiliknya, tanah 4,1 hektare tersebut dibuatkan Gambar Ukur pada tahun 2017 atas nama dua anak mantu Nikolaus Naput, yakni Rosyina Yulti Mantuh dan Albertus Alviano Ganti, dengan total luas GU mencapai 5 hektare.
Dalam perkara 11 hektare sebelumnya, Tergugat menggunakan alas hak tertanggal 10 Maret 1990. Namun dalam perkara baru ini, mereka menggunakan alas hak yang berbeda, yang kuat dugaan bersumber dari surat alas hak atas nama Beatrix Seran Nggebu tertanggal 21 Oktober 1991 seluas 5 hektare, yang lokasinya berada di sebelah timur Jalan Raya.
Surat alas hak tersebut pun telah dibatalkan oleh fungsionaris adat pada tahun 1998 karena tumpang tindih dengan tanah milik Pemerintah Daerah. Fakta di lapangan menunjukkan sebagian GU 5 hektare tersebut jelas tumpang tindih dengan tanah seluas 6.110 m² milik para penggugat, bahkan telah diduduki, dipagari, dan didirikan bangunan pondok.
Dua dari delapan pemilik lahan 4,1 hektare kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan Nomor Perkara 32 dan 33 Tahun 2025. Pokok gugatan secara tegas mempersoalkan keabsahan GU seluas 5 hektare atas nama Rosyina Yulti Mantuh dan Albertus Alviano Ganti.
Pertanyaan mendasar dalam perkara ini adalah kejelasan proses pengajuan hingga terbitnya GU tersebut: siapa yang mengajukan permohonan GU pada tahun 2017, keberadaan warkah asli surat alas hak 21 Oktober 1991, serta dasar hukum administratif lainnya.
Saat ini, perkara Nomor 32 dan 33 Tahun 2025 memasuki tiga tahapan akhir, yakni sidang pembuktian terakhir pada 27 Januari 2026, sidang Pemeriksaan Setempat (PS) pada 30 Januari 2026, dan selanjutnya tahap kesimpulan.
Dalam persidangan sebelumnya, pihak BPN sebagai Turut Tergugat kerap tidak hadir, tidak mengunggah fotokopi warkah GU ke sistem e-Court, serta tidak memperlihatkan dokumen warkah asli pada tahap pembuktian surat.
Pada sidang saksi terakhir pihak Tergugat, Majelis Hakim yang diketuai I Made Wirangga Kusuma, S.H. (Wira) memutuskan melalui penetapan sidang tanggal 20 Januari 2026 untuk secara resmi memanggil BPN agar hadir dan memperlihatkan warkah asli GU 5 hektare tersebut, baik pada sidang tambahan bukti 27 Januari 2026 maupun saat Pemeriksaan Setempat di Bukit Kerangan pada 30 Januari 2026.
Dalam opini ini, penulis tidak berada pada posisi subyektif sebagai kuasa hukum salah satu pihak, melainkan berdiri secara obyektif sebagai Advokat Pro Justitia, bukan Pro Menang. Justitia yang ditegakkan adalah keadilan sejati, yang pada hakikatnya bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa.
Karena itu, fokus opini ini tertuju pada putusan Majelis Hakim yang kelak akan diawali frasa sakral “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, sebagai sumpah moral dan spiritual para hakim dalam mencari keadilan yang sejati serta mempertanggungjawabkannya di hadapan Tuhan.
Harapannya, opini ini dapat menggugah nurani Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi untuk benar-benar menempatkan keadilan pada posisi yang semestinya dalam perkara pertanahan semacam ini.
Salam Pro Justitia.
Oleh: Jon Kadis, S.H.*
**) Jon Kadis, S.H., Advokat, berdomisili di Labuan Bajo, NTT.
Editor : Redaksi





