SURABAYA – Menjelang akhir tahun 2025, wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat ke ruang publik. Isu tersebut dinilai tidak sekadar menyangkut efisiensi anggaran atau teknis pemilu, tetapi menyentuh aspek fundamental demokrasi, yakni relasi antara elite politik, negara, dan kedaulatan rakyat.
Forum Dosen Indonesia (ForDESI) menilai wacana tersebut perlu disikapi secara jernih dan hati-hati. Dalam catatan politik akhir tahun yang dirilis pada Selasa (31/12/2025), ForDESI menegaskan bahwa Pilkada langsung memang menyisakan berbagai persoalan, namun perubahan mekanisme pemilihan bukanlah solusi instan atas problem demokrasi lokal.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Mengurangi peran langsung rakyat dalam memilih pemimpinnya justru berpotensi menjauhkan demokrasi dari prinsip partisipasi dan akuntabilitas publik,” tegas Ketua ForDESI, Dr. Sholikh Al Huda.
Selama ini, dorongan Pilkada melalui DPRD kerap dibenarkan dengan alasan maraknya praktik politik uang di tengah masyarakat. Demokrasi langsung dinilai mahal, melelahkan, dan rawan manipulasi. Namun ForDESI menilai persoalan tersebut tidak bisa disederhanakan hanya dengan mengganti mekanisme pemilihan.
Menurut ForDESI, politik uang tidak lahir semata dari partisipasi rakyat, melainkan dari lemahnya pendidikan politik, rapuhnya penegakan hukum pemilu, serta minimnya transparansi pendanaan politik. Mengalihkan Pilkada ke DPRD, kata ForDESI, tidak menghapus praktik transaksional, melainkan berisiko memindahkannya dari ruang publik ke ruang elite.
“Ketika jumlah pemilih dipersempit, transaksi politik justru berpotensi menjadi lebih tertutup, terpusat, dan mahal. Praktik tawar-menawar antar elite bisa menjadi konsekuensi logis dari pemusatan kewenangan,” tulis ForDESI dalam pernyataannya.
ForDESI juga mengingatkan pengalaman sejarah politik Indonesia, ketika pemilihan kepala daerah dilakukan oleh elite politik. Pada masa tersebut, kepala daerah cenderung lebih bertanggung jawab kepada partai atau elite DPRD ketimbang kepada masyarakat. Dampaknya, akuntabilitas publik melemah dan konflik kepentingan dalam kebijakan daerah semakin terbuka.
Dalam pandangan ForDESI, demokrasi tidak dapat diperbaiki dengan cara mengurangi partisipasi warga. Demokrasi memang kerap berjalan tidak rapi dan membutuhkan biaya besar, namun ia merupakan ruang pembelajaran kolektif serta mekanisme koreksi terhadap kekuasaan.
Karena itu, ForDESI mendorong penguatan tata kelola demokrasi sebagai jalan keluar dari persoalan politik uang. Langkah tersebut meliputi pendidikan politik berkelanjutan, penegakan hukum pemilu yang konsisten, transparansi pendanaan politik, serta reformasi internal partai politik.
“Perubahan mekanisme Pilkada tanpa menyentuh akar masalah hanya akan menciptakan ilusi solusi, sementara problem struktural tetap dibiarkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ForDESI mendesak agar negara membuka ruang uji publik yang luas, terbuka, dan bermakna sebelum mengambil keputusan strategis terkait perubahan mekanisme Pilkada. Kebijakan yang menyangkut kedaulatan rakyat, menurut ForDESI, tidak layak diputuskan secara tergesa-gesa di ruang elite.
Uji publik tersebut diharapkan melibatkan berbagai elemen, mulai dari akademisi, masyarakat sipil, organisasi profesi, tokoh agama, media, hingga komunitas lokal. Selain itu, ForDESI juga mengusulkan pelaksanaan jajak pendapat nasional yang independen dan kredibel sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan.
“Jika data statistik dijadikan rujukan dalam perencanaan pembangunan, maka suara rakyat juga layak menjadi dasar dalam menentukan arah demokrasi lokal,” ujar Dr. Sholikh.
ForDESI menilai perdebatan mengenai Pilkada mencerminkan pilihan besar bangsa: apakah Indonesia tetap mempercayai rakyat sebagai subjek demokrasi atau justru mulai mencurigai partisipasi publik. Demokrasi yang sehat, menurut ForDESI, menuntut keberanian mempercayai warga negara, sekaligus kesabaran untuk membenahi kekurangannya melalui reformasi yang konsisten.
Catatan politik akhir tahun ini, lanjut ForDESI, menjadi pengingat bahwa kemunduran demokrasi sering kali tidak terjadi secara tiba-tiba. Ia kerap hadir perlahan melalui keputusan pragmatis yang tampak sederhana, namun secara perlahan menggerus prinsip dasar kedaulatan rakyat.





