UU PPRT Jadi Kado Hari Buruh 2026, Gus Din Apresiasi Presiden Prabowo

- Admin

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – Mantan aktivis mahasiswa 1998 asal Surabaya, Syafrudin Budiman yang akrab disapa Gus Din, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Regulasi ini dinilai memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran.

Menurut Gus Din, pengesahan UU PPRT pada 21 April 2026 menjadi catatan penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Ia menilai aturan ini sebagai payung hukum yang melindungi pekerja rumah tangga, termasuk sopir, pengasuh anak, hingga pekerja informal lain di sektor domestik.

“UU PPRT ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap pekerja rumah tangga. Mereka berhak atas perlindungan hukum yang setara dengan pekerja lainnya,” ujar Gus Din kepada media, Kamis (23/4/2026) di Jakarta.

Ia juga menilai momentum pengesahan UU tersebut sangat tepat karena berdekatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026. Menurutnya, hal ini menjadi simbol komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor informal.

Gus Din yang juga dikenal sebagai Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) menegaskan bahwa selama ini pekerja rumah tangga berada dalam posisi rentan. Banyak dari mereka bekerja tanpa perjanjian kerja yang jelas, jam kerja panjang, serta tanpa jaminan upah, perlindungan kesehatan, maupun kepastian hukum.

“Tidak sedikit pekerja rumah tangga yang mengalami diskriminasi, eksploitasi, bahkan kekerasan di tempat kerja. Ini menunjukkan bahwa sektor ini selama ini belum mendapat perlindungan yang layak,” jelasnya.

Dengan hadirnya UU PPRT, lanjutnya, negara telah menetapkan berbagai hak dasar bagi pekerja rumah tangga. Di antaranya adalah pengaturan jam kerja yang manusiawi, waktu istirahat dan cuti, upah yang layak, serta jaminan sosial dan kesehatan.

“UU ini memastikan hubungan kerja yang lebih adil, aman, dan manusiawi. Ini langkah maju dalam melindungi martabat pekerja rumah tangga di Indonesia,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Rudi

Editor : Novita

Berita Terkait

Pemerintah Pastikan Tak Naikkan Tarif Pajak, Fokus Perluas Basis Penerimaan Negara
Kejagung Terima Pelimpahan Tiga Kasus Korupsi, 74 Kg Emas dan Valas Miliaran Disita
Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Cilacap, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
BRIN: Satelit Jadi Fondasi Kedaulatan Digital Indonesia di Usia 50 Tahun Palapa
KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandin, Diduga Terkait Suap Proyek
Prabowo Minta Polri Jaga Kepercayaan Rakyat dan Terus Berbenah
Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan
Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:59 WIB

Pemerintah Pastikan Tak Naikkan Tarif Pajak, Fokus Perluas Basis Penerimaan Negara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:57 WIB

Kejagung Terima Pelimpahan Tiga Kasus Korupsi, 74 Kg Emas dan Valas Miliaran Disita

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:17 WIB

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Cilacap, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:09 WIB

BRIN: Satelit Jadi Fondasi Kedaulatan Digital Indonesia di Usia 50 Tahun Palapa

Sabtu, 4 Juli 2026 - 04:18 WIB

KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandin, Diduga Terkait Suap Proyek

Berita Terbaru