UU PPRT Jadi Kado Hari Buruh 2026, Gus Din Apresiasi Presiden Prabowo

- Admin

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – Mantan aktivis mahasiswa 1998 asal Surabaya, Syafrudin Budiman yang akrab disapa Gus Din, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Regulasi ini dinilai memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran.

Menurut Gus Din, pengesahan UU PPRT pada 21 April 2026 menjadi catatan penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Ia menilai aturan ini sebagai payung hukum yang melindungi pekerja rumah tangga, termasuk sopir, pengasuh anak, hingga pekerja informal lain di sektor domestik.

“UU PPRT ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap pekerja rumah tangga. Mereka berhak atas perlindungan hukum yang setara dengan pekerja lainnya,” ujar Gus Din kepada media, Kamis (23/4/2026) di Jakarta.

Ia juga menilai momentum pengesahan UU tersebut sangat tepat karena berdekatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026. Menurutnya, hal ini menjadi simbol komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor informal.

Gus Din yang juga dikenal sebagai Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) menegaskan bahwa selama ini pekerja rumah tangga berada dalam posisi rentan. Banyak dari mereka bekerja tanpa perjanjian kerja yang jelas, jam kerja panjang, serta tanpa jaminan upah, perlindungan kesehatan, maupun kepastian hukum.

“Tidak sedikit pekerja rumah tangga yang mengalami diskriminasi, eksploitasi, bahkan kekerasan di tempat kerja. Ini menunjukkan bahwa sektor ini selama ini belum mendapat perlindungan yang layak,” jelasnya.

Dengan hadirnya UU PPRT, lanjutnya, negara telah menetapkan berbagai hak dasar bagi pekerja rumah tangga. Di antaranya adalah pengaturan jam kerja yang manusiawi, waktu istirahat dan cuti, upah yang layak, serta jaminan sosial dan kesehatan.

“UU ini memastikan hubungan kerja yang lebih adil, aman, dan manusiawi. Ini langkah maju dalam melindungi martabat pekerja rumah tangga di Indonesia,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Rudi

Editor : Novita

Berita Terkait

Prabowo Minta Polri Jaga Kepercayaan Rakyat dan Terus Berbenah
Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan
Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
PKP Siapkan Rp2,2 Triliun untuk Percepat Pembangunan 2.603 Huntap Pascabencana di Sumatra
Pemerintah Naikkan Tunjangan Guru, Abdul Mu’ti: Bentuk Perhatian Presiden Prabowo
BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,5 Persen, Rupiah Tertekan Gejolak Global
Prabowo Optimistis Sekolah Rakyat Mampu Angkat Derajat Keluarga Miskin
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Tingkatkan Intervensi Pasar

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:49 WIB

Prabowo Minta Polri Jaga Kepercayaan Rakyat dan Terus Berbenah

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:54 WIB

Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:46 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:09 WIB

PKP Siapkan Rp2,2 Triliun untuk Percepat Pembangunan 2.603 Huntap Pascabencana di Sumatra

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:27 WIB

Pemerintah Naikkan Tunjangan Guru, Abdul Mu’ti: Bentuk Perhatian Presiden Prabowo

Berita Terbaru