UU PPRT Jadi Kado Hari Buruh 2026, Gus Din Apresiasi Presiden Prabowo

- Admin

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – Mantan aktivis mahasiswa 1998 asal Surabaya, Syafrudin Budiman yang akrab disapa Gus Din, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Regulasi ini dinilai memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran.

Menurut Gus Din, pengesahan UU PPRT pada 21 April 2026 menjadi catatan penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Ia menilai aturan ini sebagai payung hukum yang melindungi pekerja rumah tangga, termasuk sopir, pengasuh anak, hingga pekerja informal lain di sektor domestik.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“UU PPRT ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap pekerja rumah tangga. Mereka berhak atas perlindungan hukum yang setara dengan pekerja lainnya,” ujar Gus Din kepada media, Kamis (23/4/2026) di Jakarta.

Ia juga menilai momentum pengesahan UU tersebut sangat tepat karena berdekatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026. Menurutnya, hal ini menjadi simbol komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor informal.

Gus Din yang juga dikenal sebagai Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) menegaskan bahwa selama ini pekerja rumah tangga berada dalam posisi rentan. Banyak dari mereka bekerja tanpa perjanjian kerja yang jelas, jam kerja panjang, serta tanpa jaminan upah, perlindungan kesehatan, maupun kepastian hukum.

“Tidak sedikit pekerja rumah tangga yang mengalami diskriminasi, eksploitasi, bahkan kekerasan di tempat kerja. Ini menunjukkan bahwa sektor ini selama ini belum mendapat perlindungan yang layak,” jelasnya.

Dengan hadirnya UU PPRT, lanjutnya, negara telah menetapkan berbagai hak dasar bagi pekerja rumah tangga. Di antaranya adalah pengaturan jam kerja yang manusiawi, waktu istirahat dan cuti, upah yang layak, serta jaminan sosial dan kesehatan.

“UU ini memastikan hubungan kerja yang lebih adil, aman, dan manusiawi. Ini langkah maju dalam melindungi martabat pekerja rumah tangga di Indonesia,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Rudi

Editor : Novita

Berita Terkait

Harlah ke-92 GP Ansor Gelar Ziarah Kubro dan Gowes 123 Km Bangkalan – Jombang
Di Tengah Krisis Global, Prabowo Dipuji Tak Naikkan Harga BBM Subsidi
Cek Langsung di Lapangan, Prabowo Pastikan Beras Aman dan Siap Salur
BMKG Prediksi Kemarau 2026 Lebih Panjang, Waspada Kekeringan dan Karhutla
Perkuat Mitigasi Basarnas Banyuwangi Gandeng BMKG untuk Operasi SAR Berbasis Data Cuaca
Jakarta – 27 Korban Pelecehan di FH UI Sejak 2025, Desakan Drop Out Menguat
Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dilaporkan ke Bareskrim oleh Relawan
KPK Ungkap Modus Pemerasan Bupati Tulungagung

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 13:35 WIB

UU PPRT Jadi Kado Hari Buruh 2026, Gus Din Apresiasi Presiden Prabowo

Senin, 20 April 2026 - 16:54 WIB

Di Tengah Krisis Global, Prabowo Dipuji Tak Naikkan Harga BBM Subsidi

Sabtu, 18 April 2026 - 12:16 WIB

Cek Langsung di Lapangan, Prabowo Pastikan Beras Aman dan Siap Salur

Sabtu, 18 April 2026 - 08:31 WIB

BMKG Prediksi Kemarau 2026 Lebih Panjang, Waspada Kekeringan dan Karhutla

Rabu, 15 April 2026 - 11:22 WIB

Perkuat Mitigasi Basarnas Banyuwangi Gandeng BMKG untuk Operasi SAR Berbasis Data Cuaca

Berita Terbaru