UU PPRT Jadi Kado Hari Buruh 2026, Gus Din Apresiasi Presiden Prabowo

- Admin

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – Mantan aktivis mahasiswa 1998 asal Surabaya, Syafrudin Budiman yang akrab disapa Gus Din, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Regulasi ini dinilai memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran.

Menurut Gus Din, pengesahan UU PPRT pada 21 April 2026 menjadi catatan penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Ia menilai aturan ini sebagai payung hukum yang melindungi pekerja rumah tangga, termasuk sopir, pengasuh anak, hingga pekerja informal lain di sektor domestik.

“UU PPRT ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap pekerja rumah tangga. Mereka berhak atas perlindungan hukum yang setara dengan pekerja lainnya,” ujar Gus Din kepada media, Kamis (23/4/2026) di Jakarta.

Ia juga menilai momentum pengesahan UU tersebut sangat tepat karena berdekatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026. Menurutnya, hal ini menjadi simbol komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor informal.

Gus Din yang juga dikenal sebagai Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) menegaskan bahwa selama ini pekerja rumah tangga berada dalam posisi rentan. Banyak dari mereka bekerja tanpa perjanjian kerja yang jelas, jam kerja panjang, serta tanpa jaminan upah, perlindungan kesehatan, maupun kepastian hukum.

“Tidak sedikit pekerja rumah tangga yang mengalami diskriminasi, eksploitasi, bahkan kekerasan di tempat kerja. Ini menunjukkan bahwa sektor ini selama ini belum mendapat perlindungan yang layak,” jelasnya.

Dengan hadirnya UU PPRT, lanjutnya, negara telah menetapkan berbagai hak dasar bagi pekerja rumah tangga. Di antaranya adalah pengaturan jam kerja yang manusiawi, waktu istirahat dan cuti, upah yang layak, serta jaminan sosial dan kesehatan.

“UU ini memastikan hubungan kerja yang lebih adil, aman, dan manusiawi. Ini langkah maju dalam melindungi martabat pekerja rumah tangga di Indonesia,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Rudi

Editor : Novita

Berita Terkait

Pengetatan Skrining Kesehatan Jemaah Haji Diperkuat, Istithaah Jadi Syarat Utama
BNPT Rehabilitasi 112 Anak Terpapar Radikalisme Lewat Game Online
Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 Soroti Tantangan Digital dan Peran Media
Terdakwa Kasus Pembunuhan Indramayu Sebut Pelaku Lain Klaim Bukan Pelaku Utama
Prabowo Beri Taklimat 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor, Perkuat Soliditas Prajurit
Hari Kartini 2026: KOWANI Luncurkan Gerakan Wanita Berkebaya Lewat Fun Walk 1,2 Km di Jakarta
Nanda Asifa Putri Terpilih sebagai Presiden CIB 2026–2027
Kasus Daycare Yogyakarta: KPAI Soroti Dugaan Kekerasan Terstruktur, 13 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:58 WIB

Pengetatan Skrining Kesehatan Jemaah Haji Diperkuat, Istithaah Jadi Syarat Utama

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:49 WIB

BNPT Rehabilitasi 112 Anak Terpapar Radikalisme Lewat Game Online

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:45 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 Soroti Tantangan Digital dan Peran Media

Kamis, 30 April 2026 - 19:05 WIB

Terdakwa Kasus Pembunuhan Indramayu Sebut Pelaku Lain Klaim Bukan Pelaku Utama

Kamis, 30 April 2026 - 14:26 WIB

Prabowo Beri Taklimat 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor, Perkuat Soliditas Prajurit

Berita Terbaru

Pemerintahan

Purbaya Pastikan Insentif Mobil dan Motor Listrik Mulai Juni 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:35 WIB