Sumenep – Camat Kangayan, Nurullah, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun non-subsidi, per 1 April 2026.
Penegasan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada seluruh kepala desa di wilayah Kecamatan Kangayan. Hal ini merespons maraknya keluhan masyarakat terkait kenaikan harga BBM di tingkat pengecer, khususnya untuk jenis Pertalite dan Pertamax.
Dalam keterangannya, Nurullah menyampaikan bahwa informasi kenaikan harga BBM yang beredar di tengah masyarakat tidak benar dan tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan keputusan pemerintah per 1 April 2026, tidak ada kenaikan harga BBM, baik subsidi maupun non-subsidi,” ujarnya.
Ia juga mengimbau para kepala desa agar segera menyosialisasikan kepada pengecer BBM untuk tidak menaikkan harga bensin maupun solar secara sepihak. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat.
Lebih lanjut, Pemerintah Kecamatan Kangayan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) akan melakukan pengawasan melalui razia dan pengecekan perizinan usaha pengecer BBM.
“Apabila masih ditemukan pengecer yang menaikkan harga atau tidak memiliki izin, maka akan kami tindak dan laporkan ke pihak terkait,” tegasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya serta turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan praktik kenaikan harga BBM yang tidak sesuai ketentuan.
Penulis : Mahmudi
Editor : Novita





