Bupati Pamekasan Berlakukan Pembatasan Jam Malam untuk Anak

- Admin

Senin, 1 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan – Bupati Kholilurrahman mengeluarkan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak untuk mengantisipasi risiko kegiatan negatif. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/309/432.305/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kabupaten Pamekasan.

Bupati Kholil mengatakan kebijakan ini untuk membatasi aktivitas siswa-siswi di luar rumah pada malam hari, yang berlaku mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Menurut Bupati, semakin larut malam berpotensi menimbulkan kegiatan negatif. 

Ia menyebut, salah satu contohnya peristiwa pembunuhan yang terjadi pada pukul 03.00 WIB di depan masjid agung Asy-Syuhada beberapa waktu lalu.”Artinya, ketika lewat dari jam 12 malam, sudah rawan terjadi kenakalan remaja dan penyakit masyarakat,” ucapnya, Jumat (28/11/2025).

Lebih lanjut Kholil menyampaikan kebijakan jam malam ini diharapakan dapat membantu anak-anak berkonsentrasi pada belajar dan beristirahat secara optimal. Namun, terdapat beberapa pengecualian bagi anak yang diperbolehkan berada di luar rumah, seperti mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan,  acara keagamaan dan sosial atas izin orang tua.

Kemudian, anak sedang berada di luar rumah bersama orang tua, kondisi darurat atau bencana, dan kondisi lainnya atas sepengetahuan orang tua atau wali. Selama pemberlakuan jam malam, anak dilarang melakukan aktivitas di luar rumah dan berkumpul di tempat umum tanpa sepengetahuan orang tua, terutama yang berpotensi mengarah ke tindak kriminalitas. 

Dengan kebijakan ini, anak juga dilarang berada di lokasi dan mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika dan zat adiktif lainnya. Bagi anak yang melanggar aturan itu akan diberlakukan pendekatan persuasif dan edukatif, pembinaan bersama orang tua atau penanggung jawabnya, serta akan koordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk kasus yang memerlukan penanganan khusus untuk memberikan sanksi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wabup Sumenep: Semangat Kemerdekaan Harus Tercermin dalam Pelayanan Publik
Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Fauzi Serukan Persatuan dan Gotong Royong
Diskominfo Sumenep Perkuat Layanan Darurat 112 Melalui Monev Bersama Puskesmas
Harkitnas 2026 – Wabup Sumenep Ajak Jaga Tunas Bangsa dan Perkuat Desa
Sumenep Raih Penghargaan Maritim Jawa Timur 2026, Bukti Keseriusan Bangun Ekonomi Kepulauan
Achmad Fauzi: PCNU Punya Peran Besar Jaga Moderasi dan Kebangsaan
Zulhas Siapkan Skema Penyerapan Hasil Laut untuk Jaga Harga Ikan Nelayan Banyuwangi
Purbaya Pastikan Insentif Mobil dan Motor Listrik Mulai Juni 2026

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Wabup Sumenep: Semangat Kemerdekaan Harus Tercermin dalam Pelayanan Publik

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:06 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Fauzi Serukan Persatuan dan Gotong Royong

Senin, 1 Juni 2026 - 14:06 WIB

Diskominfo Sumenep Perkuat Layanan Darurat 112 Melalui Monev Bersama Puskesmas

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:36 WIB

Harkitnas 2026 – Wabup Sumenep Ajak Jaga Tunas Bangsa dan Perkuat Desa

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:05 WIB

Sumenep Raih Penghargaan Maritim Jawa Timur 2026, Bukti Keseriusan Bangun Ekonomi Kepulauan

Berita Terbaru