Pamekasan – Bupati Kholilurrahman mengeluarkan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak untuk mengantisipasi risiko kegiatan negatif. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/309/432.305/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kabupaten Pamekasan.
Bupati Kholil mengatakan kebijakan ini untuk membatasi aktivitas siswa-siswi di luar rumah pada malam hari, yang berlaku mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Menurut Bupati, semakin larut malam berpotensi menimbulkan kegiatan negatif.
Ia menyebut, salah satu contohnya peristiwa pembunuhan yang terjadi pada pukul 03.00 WIB di depan masjid agung Asy-Syuhada beberapa waktu lalu.”Artinya, ketika lewat dari jam 12 malam, sudah rawan terjadi kenakalan remaja dan penyakit masyarakat,” ucapnya, Jumat (28/11/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Kholil menyampaikan kebijakan jam malam ini diharapakan dapat membantu anak-anak berkonsentrasi pada belajar dan beristirahat secara optimal. Namun, terdapat beberapa pengecualian bagi anak yang diperbolehkan berada di luar rumah, seperti mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan, acara keagamaan dan sosial atas izin orang tua.
Kemudian, anak sedang berada di luar rumah bersama orang tua, kondisi darurat atau bencana, dan kondisi lainnya atas sepengetahuan orang tua atau wali. Selama pemberlakuan jam malam, anak dilarang melakukan aktivitas di luar rumah dan berkumpul di tempat umum tanpa sepengetahuan orang tua, terutama yang berpotensi mengarah ke tindak kriminalitas.
Dengan kebijakan ini, anak juga dilarang berada di lokasi dan mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika dan zat adiktif lainnya. Bagi anak yang melanggar aturan itu akan diberlakukan pendekatan persuasif dan edukatif, pembinaan bersama orang tua atau penanggung jawabnya, serta akan koordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk kasus yang memerlukan penanganan khusus untuk memberikan sanksi.





