Bupati Pamekasan Berlakukan Pembatasan Jam Malam untuk Anak

- Admin

Senin, 1 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan – Bupati Kholilurrahman mengeluarkan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak untuk mengantisipasi risiko kegiatan negatif. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/309/432.305/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kabupaten Pamekasan.

Bupati Kholil mengatakan kebijakan ini untuk membatasi aktivitas siswa-siswi di luar rumah pada malam hari, yang berlaku mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Menurut Bupati, semakin larut malam berpotensi menimbulkan kegiatan negatif. 

Ia menyebut, salah satu contohnya peristiwa pembunuhan yang terjadi pada pukul 03.00 WIB di depan masjid agung Asy-Syuhada beberapa waktu lalu.”Artinya, ketika lewat dari jam 12 malam, sudah rawan terjadi kenakalan remaja dan penyakit masyarakat,” ucapnya, Jumat (28/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Kholil menyampaikan kebijakan jam malam ini diharapakan dapat membantu anak-anak berkonsentrasi pada belajar dan beristirahat secara optimal. Namun, terdapat beberapa pengecualian bagi anak yang diperbolehkan berada di luar rumah, seperti mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan,  acara keagamaan dan sosial atas izin orang tua.

Kemudian, anak sedang berada di luar rumah bersama orang tua, kondisi darurat atau bencana, dan kondisi lainnya atas sepengetahuan orang tua atau wali. Selama pemberlakuan jam malam, anak dilarang melakukan aktivitas di luar rumah dan berkumpul di tempat umum tanpa sepengetahuan orang tua, terutama yang berpotensi mengarah ke tindak kriminalitas. 

Dengan kebijakan ini, anak juga dilarang berada di lokasi dan mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika dan zat adiktif lainnya. Bagi anak yang melanggar aturan itu akan diberlakukan pendekatan persuasif dan edukatif, pembinaan bersama orang tua atau penanggung jawabnya, serta akan koordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk kasus yang memerlukan penanganan khusus untuk memberikan sanksi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Sumenep Bersama Pedagang Jaga Kestabilan Harga Menyambut Ramadan
Presiden Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Perjuangkan Penghapusan Kemiskinan
Peta Persaingan Sekda Sumenep Bergerak, Nama Abd. Rahman Riadi Menguat
Tak Ramai Tapi Berbahaya, Chairul Rasyid Menyusup ke Papan Atas Bursa Sekda Sumenep
Jakarta Dilanda Cuaca Ekstrem, Pemprov Terapkan WFH dan PJJ
Bupati Sumenep Lakukan Mutasi ASN, Jawab Sorotan DPRD soal Kekosongan Jabatan
Presiden Prabowo Terharu Indonesia Jadi Negara Paling Bahagia
Malam tahun baru, DKI Jakarta himpun donasi Rp3,1 miliar untuk Sumatra

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 05:49 WIB

Bupati Sumenep Bersama Pedagang Jaga Kestabilan Harga Menyambut Ramadan

Senin, 2 Februari 2026 - 16:56 WIB

Presiden Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Perjuangkan Penghapusan Kemiskinan

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:05 WIB

Peta Persaingan Sekda Sumenep Bergerak, Nama Abd. Rahman Riadi Menguat

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:13 WIB

Tak Ramai Tapi Berbahaya, Chairul Rasyid Menyusup ke Papan Atas Bursa Sekda Sumenep

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:07 WIB

Jakarta Dilanda Cuaca Ekstrem, Pemprov Terapkan WFH dan PJJ

Berita Terbaru