Viral ! Bikin Rugi Bandar, Lima Pemain Judol Ditangkap Polisi Usai Cuan Rp50 Juta

- Admin

Kamis, 7 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yogyakarta – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap sejumlah lima orang pelaku judi online (judol) saat sedang beraksi di sebuah kontrakan di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Namun penangkapan ini menjadi polemik karena lima orang pelaku judol ini ditangkap usai dilaporkan bandar usai dianggap merugikan.

Kelima pelaku yang ditangkap adalah  RDS (32), EN (31), DA (22) asal Bantul, serta NF (25) dari Kebumen, dan PA (24) dari Magelang, Jawa Tengah. Mereka melakukan judol disebuah kontrakan.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto mengatakan kelima orang tersebut melakukan aksinya dengan menggunakan banyak akun atau ‘ternak akun’ untuk mengelabui bandar judol.

“RDS ini bosnya. Dia menyiapkan link situsnya, dia mencari, kemudian menyiapkan PC, dan menyuruh empat karyawan untuk memasang judi online. Dia (RDS) cari promosi di situs-situs judi online,” ujar Slamet seperti dikutip, Rabu (6/8/2025).

Menurutnya, pemain memanfaatkan algoritma situs judi online demi keuntungan pribadi. Modus yang digunakan yakni ternak akun. Sehingga total ada 40 akun yang mereka kelola. Sebab, situs judol biasanya memberi kemenangan awal untuk menarik pemain baru.

Mereka manfaatkan itu untuk menang di awal, lalu tarik uangnya (withdraw), dan setelahnya tinggal bikin akun baru lagi. Kegiatan ini telah mereka lakukan selama satu tahun.

Kanit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra menambahkan, dalam sehari, masing-masing pemain bisa mengoperasikan 10 akun berbeda. Hal itu demi menghindari pelacakan sistem, mereka rajin mengganti nomor ponsel dan menyamarkan jejak digital.

“Kartunya (nomor telepon) diganti-ganti untuk mengelabui sistem IP Address. Tak hanya mengambil keuntungan fee akun baru, juga memainkan modal yang ada di dalam, termasuk bonus. Kalau untung withdraw, kalau kalah buka akun baru,” kata Rolindo.

Dengan pola ini, mereka bisa meraup omzet hingga Rp50 juta. Pelaku lainnya digaji mingguan, mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Kini kelimanya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (Rz/red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bongkar Mafia Gas, Polresta Banyuwangi Tangkap Pelaku Penyebab Kelangkaan LPG 3 Kg
Polres Pamekasan Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Rp1 Miliar Usai Mangkir Panggilan
JSI Kecewa Konferensi Pers Kokain 27,83 Kg di Polres Sumenep Dinilai Tertutup
Sinergi Hukum Perhutani dan Kejari Banyuwangi Perkuat Pengamanan Hutan
Kapolda Jatim Diduga Hindari Konferensi Pers yang Sudah Disiapkan soal Kokain 27,83 Kg
237 Batang Kayu Jati Ilegal Disita di Belakang Gudang Warga Buluagung
Empat Anggota TNI Ditahan Terkait Dugaan Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
KPK Ingatkan Pejabat dan ASN Tak Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:37 WIB

Bongkar Mafia Gas, Polresta Banyuwangi Tangkap Pelaku Penyebab Kelangkaan LPG 3 Kg

Sabtu, 18 April 2026 - 08:43 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Rp1 Miliar Usai Mangkir Panggilan

Kamis, 16 April 2026 - 08:48 WIB

JSI Kecewa Konferensi Pers Kokain 27,83 Kg di Polres Sumenep Dinilai Tertutup

Rabu, 15 April 2026 - 11:25 WIB

Sinergi Hukum Perhutani dan Kejari Banyuwangi Perkuat Pengamanan Hutan

Selasa, 14 April 2026 - 07:44 WIB

Kapolda Jatim Diduga Hindari Konferensi Pers yang Sudah Disiapkan soal Kokain 27,83 Kg

Berita Terbaru