Upah Minimum Sumenep 2026 Naik Rp147 Ribu, Disnaker Siap Awasi Perusahaan

- Admin

Minggu, 28 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp2.553.688. Angka tersebut naik 6,11 persen atau bertambah Rp147.137 dibandingkan UMK 2025 yang tercatat Rp2.406.551.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep, Heru Santoso, mengatakan UMK 2026 mulai berlaku efektif pada Januari 2026. Penetapan ini menjadi pedoman pengupahan bagi perusahaan yang masuk dalam kategori wajib menerapkan UMK.

“UMK ini menjadi acuan bagi perusahaan yang memang diwajibkan menerapkannya,” kata Heru saat dikonfirmasi pada Jumat (26/12/2025).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Heru, Disnaker Sumenep akan memperketat pengawasan pelaksanaan UMK di lapangan. Monitoring dilakukan secara langsung ke perusahaan-perusahaan yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan wajib memberlakukan UMK kepada pekerjanya.

“Kami akan turun langsung untuk memastikan perusahaan yang wajib menerapkan UMK benar-benar melaksanakannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tidak seluruh badan usaha memiliki kewajiban yang sama dalam penerapan UMK. Kewajiban tersebut ditentukan oleh klasifikasi usaha serta besaran modal perusahaan. Meski demikian, pengecualian tidak boleh mengabaikan hak dasar pekerja.

Heru menegaskan bahwa pengupahan tenaga kerja, termasuk pada usaha yang mendapat pengecualian, tetap harus memperhatikan standar kebutuhan hidup layak sebagaimana ketentuan yang ditetapkan di tingkat provinsi.

“Pengawasan akan terus kami lakukan agar hak-hak pekerja terlindungi dan pengupahan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Syair Dan Ramang Diduga Rekayasa Surat Tanah 16 Hektar, Bareskrim Turun Ke Labuan Bajo
Komitmen “Bismillah Melayani”, KMP DBS III Kembali Beroperasi
Dirut PT TTP Dilaporkan ke Polda Riau atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Koperasi 6,5 Miliar
800 CJH Sumenep Masuk Kategori Risiko Tinggi Jelang Keberangkatan Haji 2026
Jelang Idul Adha Banyuwangi Percepat Vaksinasi PMK untuk Jaga Stok Kurban
BarokahNet Tuan Rumah Halalbihalal APJII, Internet Disebut Kebutuhan Dasar Nasional
Dua SPPG di Pamekasan Dihentikan Sementara, Tak Penuhi Standar Operasional
Gebyar Pesona Pantai Boom 2026, PT PPI Salurkan Rp185 Juta untuk Warga Kampung Mandar

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:07 WIB

Syair Dan Ramang Diduga Rekayasa Surat Tanah 16 Hektar, Bareskrim Turun Ke Labuan Bajo

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:42 WIB

Dirut PT TTP Dilaporkan ke Polda Riau atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Koperasi 6,5 Miliar

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:38 WIB

800 CJH Sumenep Masuk Kategori Risiko Tinggi Jelang Keberangkatan Haji 2026

Selasa, 28 April 2026 - 12:50 WIB

Jelang Idul Adha Banyuwangi Percepat Vaksinasi PMK untuk Jaga Stok Kurban

Selasa, 28 April 2026 - 09:37 WIB

BarokahNet Tuan Rumah Halalbihalal APJII, Internet Disebut Kebutuhan Dasar Nasional

Berita Terbaru