SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp2.553.688. Angka tersebut naik 6,11 persen atau bertambah Rp147.137 dibandingkan UMK 2025 yang tercatat Rp2.406.551.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep, Heru Santoso, mengatakan UMK 2026 mulai berlaku efektif pada Januari 2026. Penetapan ini menjadi pedoman pengupahan bagi perusahaan yang masuk dalam kategori wajib menerapkan UMK.
“UMK ini menjadi acuan bagi perusahaan yang memang diwajibkan menerapkannya,” kata Heru saat dikonfirmasi pada Jumat (26/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Heru, Disnaker Sumenep akan memperketat pengawasan pelaksanaan UMK di lapangan. Monitoring dilakukan secara langsung ke perusahaan-perusahaan yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan wajib memberlakukan UMK kepada pekerjanya.
“Kami akan turun langsung untuk memastikan perusahaan yang wajib menerapkan UMK benar-benar melaksanakannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tidak seluruh badan usaha memiliki kewajiban yang sama dalam penerapan UMK. Kewajiban tersebut ditentukan oleh klasifikasi usaha serta besaran modal perusahaan. Meski demikian, pengecualian tidak boleh mengabaikan hak dasar pekerja.
Heru menegaskan bahwa pengupahan tenaga kerja, termasuk pada usaha yang mendapat pengecualian, tetap harus memperhatikan standar kebutuhan hidup layak sebagaimana ketentuan yang ditetapkan di tingkat provinsi.
“Pengawasan akan terus kami lakukan agar hak-hak pekerja terlindungi dan pengupahan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.





