Jakarta – Pemerintah memutuskan memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiket pesawat domestik sebesar 9 hingga 13 persen menyusul kenaikan harga avtur. Kebijakan ini diambil dengan sejumlah langkah intervensi agar lonjakan harga tetap terkendali.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah memberikan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi.
“Nah, untuk menjaga kenaikan tiket domestik di kisaran 9–13 persen, langkah pertama adalah PPN DTP 11 persen untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4/2026).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,3 triliun per bulan untuk kebijakan tersebut. Program ini direncanakan berlangsung selama dua bulan, dengan total anggaran mencapai Rp 2,6 triliun.
“Kita berikan sekitar Rp 1,3 triliun per bulan. Kalau dipersiapkan dua bulan, totalnya Rp 2,6 triliun agar harga tiket maksimum tetap di 9–13 persen,” jelasnya.
Selain subsidi pajak, pemerintah juga menyesuaikan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Untuk pesawat jet, biaya tersebut naik menjadi 38 persen dari sebelumnya 10 persen, sementara untuk pesawat baling-baling meningkat dari 25 persen menjadi 38 persen.
“Kalau kenaikan dari segi jet sekitar 28 persen dan untuk propeller sekitar 13 persen,” tambah Airlangga.
Di sisi lain, pemerintah turut memberikan insentif berupa bea masuk 0 persen untuk suku cadang pesawat. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya operasional maskapai sekaligus meningkatkan daya saing industri perawatan dan perbaikan pesawat (maintenance, repair, and overhaul/MRO).
Menurut Airlangga, sebelumnya penerimaan bea masuk dari suku cadang pesawat mencapai sekitar Rp 500 miliar per tahun. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap efisiensi biaya dapat membantu menahan kenaikan harga tiket di tengah tekanan biaya operasional.
Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan daya beli masyarakat.





