Surabaya – Polda Jawa Timur resmi menangani laporan dugaan pencabulan yang melibatkan oknum santri senior (lora) di salah satu pondok pesantren di Desa Paterongan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Terlapor berinisial UF (Umar Faruk) diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap lebih dari 30 santriwati, termasuk pelajar tingkat Tsanawiyah dan Aliyah.
Laporan resmi diajukan bernomor LP/B/1727/XI/2025/SPKT/Polda Jatim itu masuk pada Senin (1/12/2025) 1 Desember 2025, setelah kasus mencuat ke publik menyusul kabar kabur seorang santriwati pada malam hari usai berinteraksi dengan pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi tersebut menyebar luas di kalangan warga dan memicu kekhawatiran di masyarakat.
Seorang warga setempat berinisial MM mengakui telah mengetahui kasus ini sejak awal, namun memilih diam atas permintaan pihak pondok agar tidak menimbulkan kegaduhan.
Namun, pada Rabu (3/12/2025), MM angkat bicara dan menyatakan bahwa korban diperkirakan mencapai 18 orang.
“Iya, memang ada oknum lora yang mencabuli santrinya. Katanya korbannya sampai 18 orang, dari tingkatan Aliyah dan juga Tsanawiyah,” ujarnya.
MM juga menyebut bahwa sebagian korban telah lulus dari pesantren. Bahkan, beredar kabar adanya korban yang hamil, meski hal tersebut belum bisa diverifikasi secara resmi.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari lembaga perlindungan perempuan.
Salah satu korban yang menggunakan nama samaran Melati telah melapor ke Polda Jatim, didampingi Direktur Muslimah Humanis Indonesia (MHI), Mutmainnah.
“Ini bukan sekadar isu, tetapi benar adanya bahwa pencabulan terjadi di salah satu ponpes di Kecamatan Galis. Laporannya sudah kami serahkan ke Polda Jatim,” tegas Mutmainnah.
Ia menambahkan bahwa banyak korban lain masih takut melapor karena trauma berat.
Saat ini, MHI fokus memberikan pendampingan psikologis sekaligus mengumpulkan data untuk mengungkap modus dan jumlah pasti korban.
Sementara itu, sejumlah alumni dan tokoh pesantren dilaporkan berupaya menjaga stabilitas situasi agar reputasi lembaga pendidikan tersebut tidak semakin tercoreng.
Seorang sumber menyebut UF bersedia menyerahkan diri, namun meminta agar nama pesantren tidak dikaitkan secara negatif dalam pemberitaan.
“Pelaku siap menyerahkan diri, tapi meminta agar nama pondok tidak diburuk-burukkan,” kata sumber tersebut.
Polda Jawa Timur hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait status penyelidikan. Namun, pihak kepolisian dipastikan telah membuka proses hukum untuk mengusut tuntas dugaan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur ini.





