Sumenep – Setelah menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan, umat Islam dianjurkan melanjutkannya dengan puasa enam hari di bulan Syawal. Puasa ini bersifat sunnah, namun memiliki keutamaan yang besar.
Melansir Muhammadiyah, anjuran puasa Syawal didasarkan pada sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh para sahabat, di antaranya Abu Ayyub Al-Anshari, Tsauban, dan Ibnu Majah.
Dalam riwayat Abu Ayyub Al-Anshari disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, siapa yang berpuasa Ramadan lalu menambah enam hari di bulan Syawal, maka pahalanya seperti berpuasa sepanjang tahun.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Hadis lain yang diriwayatkan Tsauban menjelaskan bahwa puasa Ramadan setara dengan sepuluh bulan, sementara enam hari di bulan Syawal bernilai dua bulan. Dengan demikian, totalnya setara dengan satu tahun penuh.
Riwayat Ibnu Majah juga menegaskan bahwa setiap amal kebaikan dilipatgandakan sepuluh kali, sehingga puasa Ramadan dan enam hari di bulan Syawal menjadi genap setahun dalam hitungan pahala.
Berdasarkan Keputusan Munas Tarjih ke-26 di Padang (2003) juncto Keputusan Muktamar Tarjih XXI di Klaten (1980) tentang Puasa Tathawu’, Muhammadiyah menyatakan bahwa pelaksanaan puasa Syawal bersifat fleksibel.
Puasa ini dapat dilakukan secara berturut-turut selama enam hari setelah Idulfitri, maupun secara terpisah-pisah selama masih dalam rentang bulan Syawal, yakni mulai tanggal 2 hingga 30 Syawal.
Dengan kemudahan tersebut, umat Islam diharapkan dapat menunaikan puasa Syawal sesuai kemampuan, sembari meraih keutamaan pahala yang besar sebagai penyempurna ibadah Ramadan.(*)





