Sumenep – Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sumenep bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Sumenep membentuk tim kajian dan advokasi hukum untuk menelaah ketimpangan Dana Bagi Hasil (DBH) migas offshore yang dinilai belum memberikan keadilan fiskal bagi daerah pesisir, khususnya Kabupaten Sumenep.
Forum tersebut secara khusus membahas pengelolaan migas offshore yang telah berlangsung selama puluhan tahun di wilayah perairan Madura, namun dinilai belum berdampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah sekitar wilayah eksploitasi.
Ketua Pemuda Muhammadiyah Sumenep, Moh Andriansyah, menyampaikan bahwa secara faktual Sumenep memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas migas offshore. Karakter wilayah Sumenep sebagai daerah kepulauan menjadikan laut dan daratan sebagai satu kesatuan ruang hidup masyarakat yang tidak dapat dipisahkan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Bagi masyarakat Sumenep, laut bukan sekadar batas wilayah, tetapi ruang hidup. Aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat berlangsung di laut. Karena itu, eksploitasi migas di wilayah perairan seharusnya menempatkan Sumenep sebagai daerah penghasil,” ujarnya.
Ia menambahkan, aktivitas migas offshore membawa berbagai konsekuensi bagi masyarakat pesisir, mulai dari potensi risiko lingkungan, berkurangnya ruang tangkap nelayan, hingga ketimpangan pembangunan antarwilayah. Namun hingga kini, kebijakan fiskal nasional belum mengakui secara tegas posisi daerah pesisir sebagai daerah penghasil migas offshore, sehingga Sumenep tidak memperoleh porsi DBH migas yang proporsional.

Sementara itu, Ketua LBH Muhammadiyah Sumenep, Syafrawi S.H, menegaskan bahwa persoalan DBH migas offshore tidak bisa dipandang semata sebagai isu teknis anggaran. Menurutnya, persoalan tersebut menyentuh aspek keadilan konstitusional dalam pengelolaan sumber daya alam.
Ia menyoroti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dinilai belum memberikan pengakuan yang jelas terhadap hak daerah penghasil migas offshore. Kondisi tersebut membuka ruang terjadinya sentralisasi kewenangan dan berujung pada hilangnya hak fiskal daerah pesisir.
“Kami melihat adanya kekosongan norma yang berdampak langsung pada ketidakadilan fiskal. Oleh karena itu, upaya pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi menjadi langkah hukum yang sah dan konstitusional,” jelasnya.
Saat ini, tim gabungan Pemuda Muhammadiyah dan LBH Muhammadiyah Sumenep tengah menyusun kajian akademik serta draf permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ke Mahkamah Konstitusi. Fokus kajian diarahkan pada tidak diakuinya daerah pesisir sebagai daerah penghasil migas offshore yang berimplikasi pada pembagian hasil sumber daya alam yang dinilai tidak adil.
Selain menempuh jalur litigasi, tim juga merencanakan langkah advokasi kebijakan melalui dialog dengan pemerintah daerah, DPRD, serta pemangku kepentingan lainnya agar isu ketimpangan fiskal migas offshore mendapat perhatian lebih luas di tingkat nasional.
Pemuda Muhammadiyah dan LBH Muhammadiyah Sumenep menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari ikhtiar konstitusional dan moral untuk mendorong keadilan ekonomi, sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, agar pengelolaan kekayaan alam benar-benar memberi manfaat bagi kesejahteraan rakyat, khususnya masyarakat di daerah penghasil. (Jk/red)





