SUMENEP – Aliansi Peduli Jurnalis (APJ) Kabupaten Sumenep secara resmi mengantarkan surat keberatan atas laporan yang diajukan oleh oknum Ketua Gapoktan terhadap wartawan Media KlikTimes.
Tak hanya itu, APJ juga menyampaikan pemberitahuan rencana aksi damai yang akan digelar selama satu bulan penuh. Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis.
Langkah ini diambil sebagai upaya mendorong evaluasi terhadap penegakan hukum, khususnya dalam implementasi Undang-Undang Pers di wilayah Sumenep.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
APJ menilai, tindakan Polres Sumenep yang menerima laporan terkait produk jurnalistik tanpa melalui mekanisme Dewan Pers bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sengketa jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana.
Namun demikian, APJ menilai prosedur tersebut tidak dijalankan dalam kasus ini.
Persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari Igusty Madani bersama sejumlah jurnalis di Kabupaten Sumenep. Pada Selasa (21/4/2026), Igusty—yang akrab disapa—bersama rekan-rekannya turut mendampingi pihak terlapor dari Media KlikTimes ke Mapolres Sumenep.
Dalam kesempatan itu, mereka menyerahkan surat keberatan sekaligus pemberitahuan rencana aksi damai sebagai bentuk penolakan terhadap dugaan kriminalisasi jurnalis di Kota Keris.
Igusty menjelaskan, aksi damai tersebut merupakan respons atas pemanggilan jurnalis oleh pihak kepolisian yang dinilai mengabaikan prinsip kemandirian pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Ia menegaskan, langkah APJ bukan hanya untuk membela satu media, melainkan sebagai bentuk solidaritas terhadap profesi jurnalis secara keseluruhan.
“Ini bukan hanya soal KlikTimes, tetapi tentang menjaga marwah profesi jurnalis. Kami ingin penegakan hukum berjalan sesuai koridor yang telah diatur, khususnya dalam sengketa pers yang seharusnya melalui Dewan Pers,” tegasnya.
APJ berharap, melalui aksi damai yang akan berlangsung selama satu bulan ke depan, pihak kepolisian dapat melakukan evaluasi dan kembali mengedepankan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Mahmudi
Editor : Novita





