SUMENEP – Ketegangan antara insan pers dan aparat penegak hukum di Kabupaten Sumenep semakin memanas. Di tengah sorotan publik terhadap kasus BBM dan tragedi galian C yang menelan korban jiwa, kini muncul polemik baru terkait pemanggilan wartawan oleh pihak kepolisian atas produk jurnalistik.
Isu tersebut langsung menuai reaksi keras dari Jurnalis Sumenep Independen (JSI). Mereka menilai langkah itu berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
Pembina JSI, Ahmadineja, menegaskan bahwa pihaknya melihat adanya ancaman serius terhadap kebebasan pers di daerah.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau wartawan dipanggil karena karya jurnalistiknya, ini patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi. Pers punya mekanisme sendiri melalui Dewan Pers, bukan langsung dibawa ke ranah hukum pidana,” tegasnya, Senin (20/4/2026).
Ia menilai, langkah tersebut dapat menimbulkan ketakutan di kalangan jurnalis serta berpotensi membungkam kritik terhadap isu-isu publik.
Sebagai bentuk sikap, JSI mengancam akan memblokir seluruh pemberitaan terkait Polres Sumenep jika kondisi tersebut terus berlanjut.
“Ini peringatan bahwa kebebasan pers tidak boleh ditekan,” ujarnya.
Tak hanya itu, JSI juga berencana menggelar aksi demonstrasi secara berkelanjutan.
“Kami akan aksi setiap hari di Polres Sumenep. Jika tidak ada respons, kami lanjutkan ke Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri,” tambahnya.
Selain itu, JSI juga akan mengirimkan surat keberatan resmi atas pemanggilan wartawan tersebut.
Sementara itu, pihak kepolisian memberikan penjelasan berbeda. Kasatreskrim Polres Sumenep menyebut pemanggilan tersebut masih dalam tahap awal.
“Itu hanya sebatas klarifikasi, masih jauh dari proses hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemanggilan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat (LPM), sehingga wartawan yang bersangkutan diminta memberikan keterangan.
Informasi yang beredar menyebutkan laporan tersebut diterima oleh Kanit Pidsus Polres Sumenep, yang juga menangani kasus galian C dan BBM jenis solar di wilayah tersebut.
Situasi ini semakin kompleks karena terjadi di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap maraknya tambang ilegal, terutama pasca tragedi maut di Kecamatan Pragaan.
Peristiwa pada Jumat (13/2/2026) itu menewaskan seorang warga, Sujianto (60), setelah mobil pikap yang dikemudikannya terperosok ke jurang bekas galian.
Data pemerintah daerah mencatat, dari 42 aktivitas galian C yang beroperasi, hanya 10 yang memiliki izin resmi. Sisanya dinilai ilegal dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Ahmad Yasid, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah menyangkut keselamatan jiwa.
Aktivis Peduli Jurnalis Sumenep, Khairul Saleh, menyebut tragedi itu sebagai akumulasi dari pembiaran panjang.
“Korban jiwa adalah alarm paling keras. Evaluasi harus dilakukan agar hukum tidak hanya hadir di atas kertas, ditambah lagi saya mencium aroma dugaan kriminalisasi wartawan,” tegasnya.
Ia juga memastikan pihaknya akan turun aksi setiap hari di Polres Sumenep sebagai bentuk tekanan agar tidak terjadi lagi kasus serupa.
Hingga kini, publik menunggu langkah konkret dari kepolisian, apakah akan meredakan polemik melalui transparansi dan dialog, atau justru memperuncing ketegangan dengan kebijakan yang dinilai menekan kebebasan pers.
Penulis : Mahmudi
Editor : Novita





