Langkah Hemat DPR RI: BBM Dibatasi, Listrik Diatur, Perjalanan Dinas Disaring

- Admin

Jumat, 27 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sekretariat Jenderal DPR RI mulai menerapkan langkah efisiensi anggaran sebagai respons atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga pengelolaan keuangan negara secara lebih optimal. Ia mengungkapkan terdapat tiga fokus utama dalam kebijakan efisiensi tersebut.

“Yakni penghematan penggunaan BBM untuk pejabat eselon I hingga III, pengaturan penggunaan listrik di lingkungan gedung DPR, serta pengetatan perjalanan dinas,” ujar Indra, Jumat (27/3/2026).

Salah satu langkah konkret yang diterapkan adalah pengaturan penggunaan listrik di kompleks DPR RI, termasuk penerapan pemadaman terjadwal mulai pukul 18.00 WIB. Menurutnya, selama ini konsumsi listrik tetap tinggi meskipun aktivitas pegawai pada malam hari relatif terbatas.

“Mulai hari ini kita lakukan pengaturan yang lebih ketat. Bukan sekadar pemadaman, tetapi pengaturan waktu penggunaan listrik agar lebih efisien,” jelasnya.

Selain itu, Setjen DPR RI juga melakukan efisiensi penggunaan BBM kendaraan dinas. Kebijakan ini ditargetkan mampu menghemat anggaran hingga sekitar Rp1,5 miliar per tahun melalui pembatasan operasional kendaraan dinas.

Tak hanya itu, opsi penerapan work from home (WFH) pada hari Jumat juga tengah dipertimbangkan. Langkah ini dinilai dapat menekan konsumsi BBM, terutama dari operasional bus antar-jemput pegawai.

“Jika hari Jumat diterapkan WFH, maka bus jemputan tidak perlu beroperasi. Ini tentu menjadi potensi efisiensi yang cukup besar,” tambahnya.

Dalam upaya penghematan lainnya, Setjen DPR RI juga memperketat pengeluaran untuk kegiatan rapat. Jamuan rapat, khususnya untuk pertemuan singkat, tidak lagi diperkenankan.

Sementara itu, kebijakan perjalanan dinas dilakukan secara selektif. Perjalanan yang tidak mendesak akan dibatasi, namun kegiatan yang berkaitan langsung dengan fungsi kedewanan tetap difasilitasi.

Indra menegaskan, langkah efisiensi ini akan diterapkan secara disiplin hingga akhir tahun anggaran dan akan terus dievaluasi secara berkala. Meski demikian, ia memastikan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu pelayanan kepada pimpinan dan anggota DPR RI.

“Kami pastikan efisiensi ini tidak berdampak pada pelayanan kepada Dewan. Dukungan terhadap kinerja kedewanan tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, Setjen DPR RI berharap dapat berkontribusi dalam menjaga stabilitas fiskal nasional sekaligus memastikan optimalisasi kinerja lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi representasi rakyat.(*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Puluhan Biduan Surabaya Laporkan Dugaan Arisan Bodong Rp1,8 Miliar
Gempa Magnitudo 2,3 Guncang Gunungkidul, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
Pemkab Sumenep Kukuhkan Tim Ahli Cagar Budaya, Perkuat Pelestarian Sejarah Daerah
Terdakwa Kasus Pembunuhan Indramayu Sebut Pelaku Lain Klaim Bukan Pelaku Utama
Bareskrim Bongkar Modus Haji Ilegal Gunakan Visa Kerja
Kecelakaan Kereta Bekasi Operasi Evakuasi Rampung, Jalur Mulai Dinormalisasi
Kasus Daycare Yogyakarta: KPAI Soroti Dugaan Kekerasan Terstruktur, 13 Orang Jadi Tersangka
Tragedi Kemanusiaan di Banyuwangi, Konflik Rumah Tangga Berujung Insiden Tragis

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 17:05 WIB

Puluhan Biduan Surabaya Laporkan Dugaan Arisan Bodong Rp1,8 Miliar

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:01 WIB

Gempa Magnitudo 2,3 Guncang Gunungkidul, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:00 WIB

Pemkab Sumenep Kukuhkan Tim Ahli Cagar Budaya, Perkuat Pelestarian Sejarah Daerah

Kamis, 30 April 2026 - 19:05 WIB

Terdakwa Kasus Pembunuhan Indramayu Sebut Pelaku Lain Klaim Bukan Pelaku Utama

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Bareskrim Bongkar Modus Haji Ilegal Gunakan Visa Kerja

Berita Terbaru

Opini

Bertumbuh, Mengakar, dan Memihak Kaum Mustad’afin

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:43 WIB