Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan pelemahan sebesar 0,99 persen sepanjang pekan ini. Pada penutupan perdagangan Kamis (2/4/2026), IHSG berada di level 7.026,78, turun dibandingkan posisi akhir pekan sebelumnya di level 7.097.
Penurunan juga terjadi pada kapitalisasi pasar Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menyusut 1,69 persen menjadi Rp12.305 triliun, dari sebelumnya Rp12.516 triliun.
Dari sisi aktivitas perdagangan, rata-rata volume transaksi harian turun 8,62 persen menjadi 25,97 miliar lembar saham. Pada pekan sebelumnya, volume transaksi tercatat mencapai 28,31 miliar lembar saham.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya itu, rata-rata nilai transaksi harian juga mengalami penurunan signifikan sebesar 36,69 persen, menjadi Rp14,77 triliun dari Rp23,33 triliun pada pekan sebelumnya.
Meski demikian, rata-rata frekuensi transaksi harian justru mengalami peningkatan sebesar 3,08 persen menjadi 1,78 juta kali transaksi, dibandingkan sebelumnya sebanyak 1,7 juta kali transaksi.
Sementara itu, BEI mencatat adanya aksi jual bersih (net sell) oleh investor asing sebesar Rp831,51 miliar pada Kamis. Secara kumulatif, sejak Januari hingga Maret 2026, investor asing telah mencatatkan jual bersih sebesar Rp33,83 triliun.
Di sisi lain, otoritas pasar modal bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan empat agenda utama dalam upaya memperkuat transparansi pasar modal Indonesia.
Langkah tersebut merupakan bagian dari delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal yang telah dicanangkan sejak 1 Februari 2026, serta menjadi bagian dari proposal kepada penyedia indeks global seperti MSCI.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa empat agenda tersebut mencakup penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen kepada publik, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), peningkatan granularitas klasifikasi investor dalam data KSEI, serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen.
OJK juga telah melakukan penyesuaian terhadap Peraturan BEI Nomor I-A terkait kebijakan tersebut. Ke depan, seluruh agenda ini akan terus disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan di pasar modal Indonesia.
Penulis : Rudi
Editor : Novita
Sumber Berita: IHSG





