Wartawan Advokasi Ditangkap Paksa, Warga Soroti Cara Polres Morowali Bertindak

- Admin

Senin, 5 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Morowali — Kepolisian Resor (Polres) Morowali kembali melakukan penangkapan terkait konflik agraria yang mencuat di wilayah tersebut. Kali ini, aparat menangkap Royman M. Hamid, seorang wartawan yang dikenal aktif mengawal isu lingkungan dan konflik lahan di Morowali. Penangkapan paksa itu terjadi pada Minggu, 4 Januari 2026, tidak lama setelah penangkapan aktivis lingkungan Arlan Dahrin yang sebelumnya berujung pada pembakaran Kantor PT Raihan Catur Putra (RCP).

Sejumlah warga Torete yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut mengungkapkan, penangkapan Royman diawali dengan kedatangan puluhan anggota kepolisian ke rumah Asdin, kakak dari Arlan Dahrin. Kedatangan aparat disebut disertai suara tembakan beruntun yang memicu kepanikan warga sekitar.

Firna M. Hamid, salah seorang saksi mata, mengatakan ia mendatangi lokasi setelah mendengar suara tembakan. Saat itu, seorang warga bernama Lina, yang akrab disapa Mama Arwan, disebut sempat ditodong senjata oleh aparat dan ditanyai mengenai keberadaan Royman M. Hamid.

“Warga menyampaikan bahwa Royman berada di rumah Pak Jufri Jafar, yang lokasinya tidak jauh dari rumah Asdin,” ujar Firna, mengutip keterangan di lokasi kejadian.

Mendapatkan informasi tersebut, aparat kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Morowali kemudian mendatangi rumah Jufri Jafar. Berdasarkan rekaman video yang beredar luas, terlihat sejumlah anggota polisi berseragam lengkap dan membawa senjata, sementara beberapa lainnya berpakaian sipil. Kasatreskrim tampak duduk berhadapan dengan Royman di depan rumah sebelum penangkapan dilakukan.

Dalam video tersebut, Kasatreskrim menyampaikan bahwa pihaknya datang dengan kelengkapan administrasi penangkapan. Royman kemudian meminta agar dokumen penangkapan tersebut dapat didokumentasikan, dengan alasan sebagai hak hukum pihak yang akan ditangkap.

Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi. Aparat disebut menolak memperlihatkan atau mendokumentasikan surat penangkapan, hingga akhirnya penangkapan dilakukan secara paksa. Beberapa anggota polisi terlihat memiting leher Royman dan memegang kedua tangannya sebelum membawanya masuk ke dalam mobil polisi.

Peristiwa penangkapan ini menuai reaksi dari masyarakat setempat. Sejumlah warga menyayangkan tindakan aparat terhadap Royman M. Hamid dan Arlan Dahrin yang dinilai berlebihan. Warga menilai keduanya bukan pelaku kejahatan berat, melainkan figur yang selama ini aktif mengawal dan menyuarakan aspirasi masyarakat terkait konflik agraria dan lingkungan di Morowali.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Morowali terkait dasar hukum dan prosedur penangkapan Royman M. Hamid.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BPOM Temukan 22 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya, 10 Produk Berizin Resmi
Rupiah Tembus Rp17.645 per Dolar AS, Purbaya: Fundamental Ekonomi Masih Kuat
Sejumlah Menteri Ekonomi Datangi Istana, Rupiah Melemah Jadi Sorotan
Menkeu dan Menteri ESDM Perkuat Sinergi Tingkatkan PNBP dan Swasembada Listrik
Jemaat Padati Gereja Katedral Jakarta pada Misa Kenaikan Yesus Kristus
Tiga Kali Mangkir, Dirut Toshida Indonesia Akhirnya Ditangkap Kejagung
Jakarta Resmi Mulai Gerakan Pilah Sampah, Pelanggar Akan Dikenai Sanksi
Pengetatan Skrining Kesehatan Jemaah Haji Diperkuat, Istithaah Jadi Syarat Utama

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:37 WIB

BPOM Temukan 22 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya, 10 Produk Berizin Resmi

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:47 WIB

Rupiah Tembus Rp17.645 per Dolar AS, Purbaya: Fundamental Ekonomi Masih Kuat

Senin, 18 Mei 2026 - 12:15 WIB

Sejumlah Menteri Ekonomi Datangi Istana, Rupiah Melemah Jadi Sorotan

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:01 WIB

Menkeu dan Menteri ESDM Perkuat Sinergi Tingkatkan PNBP dan Swasembada Listrik

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:29 WIB

Jemaat Padati Gereja Katedral Jakarta pada Misa Kenaikan Yesus Kristus

Berita Terbaru

Opini

Bertumbuh, Mengakar, dan Memihak Kaum Mustad’afin

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:43 WIB