Sumenep – Komisi Informasi Kabupaten Sumenep mulai menjalankan fungsi ajudikasinya dengan menggelar sidang sengketa informasi perdana pada periode 2025–2029. Sidang tersebut berlangsung pada Senin (23/1/2026) di ruang sidang utama KI Sumenep, Jalan Dr. Cipto Nomor 3, Kolor.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB itu mengagendakan pemeriksaan awal atas permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh Ifirlana Hermanto. Permohonan tersebut berkaitan dengan keterbukaan data realisasi APBDes serta dana Corporate Social Responsibility (CSR) sektor minyak dan gas (migas) di Desa Banbaru, Kecamatan Gili Genting.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perkara ini, pihak termohon adalah Pemerintah Desa Banbaru. Pemohon menilai informasi terkait penggunaan anggaran desa dan dana CSR migas perlu dibuka secara transparan kepada publik.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Moh Rifai, dengan anggota majelis Ahmad Ainol Horri dan Hasdani Roi.
Ketua Majelis Komisioner Moh Rifai menyampaikan bahwa sidang ini menjadi langkah awal bagi KI Sumenep dalam menjalankan tugas dan kewenangannya di periode baru.
“Alhamdulillah kami sudah bisa melaksanakan sidang perdana di periode ini,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa setiap permohonan sengketa informasi yang masuk akan diproses sesuai dengan standar penyelesaian sengketa informasi publik.
“Kami pastikan, setiap permohonan sengketa informasi pasti kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Selain menangani sengketa informasi terkait CSR migas dan APBDes Desa Banbaru, KI Sumenep juga menggelar sidang lain dengan pihak termohon dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Sumenep.
Pelaksanaan sidang perdana ini menjadi penanda dimulainya peran aktif KI Sumenep dalam menjamin keterbukaan informasi publik sekaligus mendorong transparansi pengelolaan anggaran di tingkat desa maupun organisasi perangkat daerah.





