Sidang Perdana 2026, KI Sumenep Tangani Sengketa Informasi CSR Migas dan APBDes

- Admin

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sumenep – Komisi Informasi Kabupaten Sumenep mulai menjalankan fungsi ajudikasinya dengan menggelar sidang sengketa informasi perdana pada periode 2025–2029. Sidang tersebut berlangsung pada Senin (23/1/2026) di ruang sidang utama KI Sumenep, Jalan Dr. Cipto Nomor 3, Kolor.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB itu mengagendakan pemeriksaan awal atas permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh Ifirlana Hermanto. Permohonan tersebut berkaitan dengan keterbukaan data realisasi APBDes serta dana Corporate Social Responsibility (CSR) sektor minyak dan gas (migas) di Desa Banbaru, Kecamatan Gili Genting.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara ini, pihak termohon adalah Pemerintah Desa Banbaru. Pemohon menilai informasi terkait penggunaan anggaran desa dan dana CSR migas perlu dibuka secara transparan kepada publik.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Moh Rifai, dengan anggota majelis Ahmad Ainol Horri dan Hasdani Roi.

Ketua Majelis Komisioner Moh Rifai menyampaikan bahwa sidang ini menjadi langkah awal bagi KI Sumenep dalam menjalankan tugas dan kewenangannya di periode baru.

“Alhamdulillah kami sudah bisa melaksanakan sidang perdana di periode ini,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa setiap permohonan sengketa informasi yang masuk akan diproses sesuai dengan standar penyelesaian sengketa informasi publik.

“Kami pastikan, setiap permohonan sengketa informasi pasti kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Selain menangani sengketa informasi terkait CSR migas dan APBDes Desa Banbaru, KI Sumenep juga menggelar sidang lain dengan pihak termohon dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Sumenep.

Pelaksanaan sidang perdana ini menjadi penanda dimulainya peran aktif KI Sumenep dalam menjamin keterbukaan informasi publik sekaligus mendorong transparansi pengelolaan anggaran di tingkat desa maupun organisasi perangkat daerah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Syair Dan Ramang Diduga Rekayasa Surat Tanah 16 Hektar, Bareskrim Turun Ke Labuan Bajo
Komitmen “Bismillah Melayani”, KMP DBS III Kembali Beroperasi
Dirut PT TTP Dilaporkan ke Polda Riau atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Koperasi 6,5 Miliar
800 CJH Sumenep Masuk Kategori Risiko Tinggi Jelang Keberangkatan Haji 2026
Jelang Idul Adha Banyuwangi Percepat Vaksinasi PMK untuk Jaga Stok Kurban
BarokahNet Tuan Rumah Halalbihalal APJII, Internet Disebut Kebutuhan Dasar Nasional
Dua SPPG di Pamekasan Dihentikan Sementara, Tak Penuhi Standar Operasional
Gebyar Pesona Pantai Boom 2026, PT PPI Salurkan Rp185 Juta untuk Warga Kampung Mandar

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:07 WIB

Syair Dan Ramang Diduga Rekayasa Surat Tanah 16 Hektar, Bareskrim Turun Ke Labuan Bajo

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:22 WIB

Komitmen “Bismillah Melayani”, KMP DBS III Kembali Beroperasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:42 WIB

Dirut PT TTP Dilaporkan ke Polda Riau atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Koperasi 6,5 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 12:50 WIB

Jelang Idul Adha Banyuwangi Percepat Vaksinasi PMK untuk Jaga Stok Kurban

Selasa, 28 April 2026 - 09:37 WIB

BarokahNet Tuan Rumah Halalbihalal APJII, Internet Disebut Kebutuhan Dasar Nasional

Berita Terbaru