Said Abdullah Usulkan Syarat Minal 21 Kursi Parlemen

- Admin

Minggu, 1 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, mengusulkan pendekatan baru dalam menentukan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT). Usulan tersebut muncul sebagai respons atas berbagai wacana yang berkembang terkait evaluasi sistem PT dalam pemilu di Indonesia.

Said menegaskan, penerapan ambang batas parlemen merupakan praktik umum di hampir semua negara dengan demokrasi yang sudah matang, meskipun besaran persentasenya berbeda-beda. Namun, ia menolak gagasan mengganti PT dengan sistem fraksi gabungan yang mengumpulkan partai-partai kecil dalam satu fraksi di DPR.

Menurutnya, fraksi gabungan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru karena dapat memaksa partai-partai kecil untuk berkoalisi tanpa kesamaan ideologi maupun karakter politik.

“Fraksi gabungan partai kecil akan dipaksa ‘kawin paksa’ politik, padahal bisa jadi ideologi dan watak kepartaiannya berbeda karena latar belakang multikultural Indonesia,” ujar Said dalam keterangan tertulis yang diterima media pad Jumat, 30 Januari 2026.

Ia menjelaskan, sistem fraksi gabungan lebih mudah diterapkan di negara dengan budaya yang homogen. Sementara di Indonesia yang multikultural, perbedaan latar belakang partai dapat memicu kebuntuan atau deadlock dalam pengambilan keputusan internal fraksi.

Said juga menilai PT tetap diperlukan untuk mendorong konsolidasi demokrasi yang lebih efektif di parlemen. Keberadaan ambang batas, kata dia, penting untuk mendukung stabilitas pemerintahan dan memperlancar proses pengambilan keputusan politik.

Lebih lanjut, Said mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah melarang penerapan PT. Putusan MK sebelumnya hanya membatalkan ketentuan PT 4 persen pada pemilu lalu karena dinilai tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat.

“Kalau saya berpandangan memang tidak lagi berpangku pada nominal PT yang perlu dituangkan angkanya dalam undang-undang,” kata Said.

Sebagai alternatif, ia mengusulkan norma baru yang didasarkan pada asas representasi dan kebutuhan efektivitas kerja lembaga legislatif. Said menyebut, partai peserta pemilu yang ingin memiliki kursi di DPR harus memenuhi syarat jumlah minimal anggota agar dapat mengisi seluruh alat kelengkapan dewan.

Saat ini, DPR memiliki 13 komisi dan 8 badan, sehingga total terdapat 21 alat kelengkapan DPR. Dengan demikian, partai yang masuk parlemen minimal harus memiliki 21 anggota DPR untuk menjalankan fungsi legislasi secara optimal.

“Sebab kalau jumlah keterwakilan partai di DPR kurang dari sejumlah alat kelengkapan dewan di atas, maka tidak bisa memenuhi kewajiban kelegislatifannya. Jika tidak bisa memenuhi kewajiban itu, maka peran wakil mereka di DPR akan pincang dan tidak bisa efektif,” pungkas politisi senior asal Sumenep, Madura itu mengakhiri. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemerintah Pastikan Tak Naikkan Tarif Pajak, Fokus Perluas Basis Penerimaan Negara
Kejagung Terima Pelimpahan Tiga Kasus Korupsi, 74 Kg Emas dan Valas Miliaran Disita
Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Cilacap, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
BRIN: Satelit Jadi Fondasi Kedaulatan Digital Indonesia di Usia 50 Tahun Palapa
KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandin, Diduga Terkait Suap Proyek
Prabowo Minta Polri Jaga Kepercayaan Rakyat dan Terus Berbenah
Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan
Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:59 WIB

Pemerintah Pastikan Tak Naikkan Tarif Pajak, Fokus Perluas Basis Penerimaan Negara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:57 WIB

Kejagung Terima Pelimpahan Tiga Kasus Korupsi, 74 Kg Emas dan Valas Miliaran Disita

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:17 WIB

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Cilacap, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:09 WIB

BRIN: Satelit Jadi Fondasi Kedaulatan Digital Indonesia di Usia 50 Tahun Palapa

Sabtu, 4 Juli 2026 - 04:18 WIB

KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandin, Diduga Terkait Suap Proyek

Berita Terbaru