Sahroni hingga Uya Kuya Hadiri Langsung Sidang Putusan MKD DPR

- Admin

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang putusan terkait lima anggota DPR I hari ini. Sebanyak empat anggota tersebut hadir dalam sidang putusan.

Pantauan di ruang sidang MKD, kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025), terlihat para anggota nonaktif hadir di dalam ruang sidang. Mereka yang telah hadir adalah Ahmad Sahroni, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Nafa Urbach. Sementara itu, Adies Kadir belum terlihat hadir.

Mereka duduk di kursi yang telah disediakan. Sidang putusan ini dipimpin Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan dihadiri para anggota MKD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang yang sempat diskors pun kembali dilanjutkan. Dek Gam membacakan lagi putusan-putusan MKD terhadap para teradu.

Pengadu dalam perkara ini adalah Hotman Samosir sebagai pengadu I dan Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia I Wayan Dharmawan sebagai pengadu II.

Sidang perdana terhadap lima anggota DPR nonaktif digelar MKD pada Senin (3/11). Kelimanya diduga melakukan pelanggaran etik karena berjoget saat sidang tahunan DPR hingga komentar menyinggung keadilan publik sebagai anggota DPR, hingga berujung demo ricuh pada Agustus 2025.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Said Abdullah Usulkan Syarat Minal 21 Kursi Parlemen
Salamuddin Daeng: BI Wajib Selaraskan Kebijakan Pengendalian DHE SDA Sesuai Amanat Pasal 33 UUD 1945
Resmi, PN Solo Tetapkan KGPH Purboyo Bergelar Pakubuwono XIV
Ratusan Kepala Daerah Terima Penghargaan UHC Awards 2026
Konsisten dalam Kebaikan, Praneda Care Foundation Kembali Hadir di Aceh Tamiang Berikan Bantuan
Jakarta Dilanda Cuaca Ekstrem, Pemprov Terapkan WFH dan PJJ
UMSURA dan PTA Surabaya Gelar Seminar Internasional, Bahas Ketahanan Peradilan Agama di Era Disrupsi
KPK Benarkan Bupati Sadewo Ikut Terjaring OTT

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:39 WIB

Said Abdullah Usulkan Syarat Minal 21 Kursi Parlemen

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:55 WIB

Salamuddin Daeng: BI Wajib Selaraskan Kebijakan Pengendalian DHE SDA Sesuai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:53 WIB

Resmi, PN Solo Tetapkan KGPH Purboyo Bergelar Pakubuwono XIV

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:35 WIB

Ratusan Kepala Daerah Terima Penghargaan UHC Awards 2026

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:09 WIB

Konsisten dalam Kebaikan, Praneda Care Foundation Kembali Hadir di Aceh Tamiang Berikan Bantuan

Berita Terbaru