Prabowo Rehabilitasi eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

- Admin

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua mantan Direktur ASDP lain, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono, yang telah divonis dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Hak itu diberikan karena banyaknya aspirasi yang masuk, baik lewat DPR maupun pemerintah.

Pemberian hak rehabilitasi Prabowo kepada 3 terdakwa itu diumumkan dalam keterangan pers Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Selasa (25/11/2025). Pras menjelaskan alasan Prabowo memberikan hak rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dkk.

“Sebagaimana tadi disampaikan beliau jadi selama ini DPR menjalankan fungsinya sebagai tempat untuk masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi, selain DPR juga kami pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum juga menerima banyak aspirasi segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi dan itu ada jumlahnya banyak sekali,” kata Pras kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pras mengatakan masukan itu lalu dikaji dengan meminta masukan dari berbagai pakar hukum. Setelah itu, pemerintah melalui Kementerian Hukum mengusulkan kepada Presiden Prabowo untuk pemberian rehabilitasi kepada ketiga terdakwa tersebut.

“Dalam prosesnya dilakukan pengkajian dilakukan telaah dari berbagai sisi, termasuk pakar hukum yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR, yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh menteri hukum,” ujarnya.

Prabowo, kata Pras, menindaklanjuti dalam rapat terbatas dengan sejumlah menteri. Setelah itu, Prabowo menyetujui usulan tersebut dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, bapak presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tandatangan dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik,” ucap Pras.

“Untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Untuk diketahui, mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi didakwa dalam kasus korupsi terkait Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019-2022. Jaksa menilai kerugian negara sekitar Rp 1,2 triliun dari akuisisi tersebut.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Ira Puspadewi. Sementara dua mantan direktur ASDP lainnya Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono divonis 4 tahun penjara.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Presiden Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Perjuangkan Penghapusan Kemiskinan
Said Abdullah Usulkan Syarat Minal 21 Kursi Parlemen
Salamuddin Daeng: BI Wajib Selaraskan Kebijakan Pengendalian DHE SDA Sesuai Amanat Pasal 33 UUD 1945
Resmi, PN Solo Tetapkan KGPH Purboyo Bergelar Pakubuwono XIV
Ratusan Kepala Daerah Terima Penghargaan UHC Awards 2026
Peta Persaingan Sekda Sumenep Bergerak, Nama Abd. Rahman Riadi Menguat
Konsisten dalam Kebaikan, Praneda Care Foundation Kembali Hadir di Aceh Tamiang Berikan Bantuan
Tak Ramai Tapi Berbahaya, Chairul Rasyid Menyusup ke Papan Atas Bursa Sekda Sumenep

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 16:56 WIB

Presiden Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Perjuangkan Penghapusan Kemiskinan

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:39 WIB

Said Abdullah Usulkan Syarat Minal 21 Kursi Parlemen

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:55 WIB

Salamuddin Daeng: BI Wajib Selaraskan Kebijakan Pengendalian DHE SDA Sesuai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:53 WIB

Resmi, PN Solo Tetapkan KGPH Purboyo Bergelar Pakubuwono XIV

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:35 WIB

Ratusan Kepala Daerah Terima Penghargaan UHC Awards 2026

Berita Terbaru

Opini

Dampak Globalisasi Terhadap Negara-Negara Miskin

Selasa, 3 Feb 2026 - 04:01 WIB

Daerah

Gen Z Jatim Desak Perda Pembatasan Plastik

Senin, 2 Feb 2026 - 17:04 WIB