Polres Pamekasan Larang Kegiatan Agustusan Gunakan ‘Sound Horeg’

- Admin

Kamis, 14 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

Pamekasan – Polres Pamekasan Jawa Timur melarang penggunaan ‘sound horeg‘ pada berbagai kegiatan masyarakat, termasuk berbagai jenis kegiatan karnaval dalam rangka memeriahkan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, telah mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat dan panitia penyelenggara kegiatan terkait larangan itu.

“Karena itu, kami minta larangan menggelar kegiatan ‘soud horeg‘ ini hendaknya diperhatikan. Jika ada warga yang nekat menggelar kegiatan, maka akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya di Pamekasan, Rabu.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, Polres Pamekasan juga telah menyampaikan instruksi larangan itu ke masing-masing polsek jajaran agar disampaikan kepada masyarakat.

Kapolres lebih lanut menjelaskan, tujuan dari larangan menggunakan ‘sound horeg‘ itu untuk mencegah adanya gesekan sosial dan memastikan jalannya karnaval berlangsung kondusif tanpa adanya gangguan kebisingan ekstrem.

“Kalau untuk sound system sebagaimana biasa digunakan dalam berbagai jenis kegiatan selama ini, maka batas kebisingan yang telah kami tetapkan adalah 120 dBA. Sementara untuk sound system non-statis seperti karnaval atau unjuk rasa, batasnya hanya 85 dBA,” katanya.

Menurut Kapolres, aturan itu juga mewajibkan penghentian pengeras suara saat melintas di sekitar rumah ibadah saat kegiatan ibadah berlangsung, rumah sakit, ada ambulans yang membawa pasien, dan saat proses belajar-mengajar di sekolah.

Selain itu, jenis larangan lain yang juga telah ditetapkan adalah kelayakan kendaraan pengangkut sound system, larangan penggunaan untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum, serta kewajiban mengurus izin keramaian.

“Penyelenggara juga harus membuat surat pernyataan tanggung jawab atas potensi kerugian materiil maupun korban jiwa,” katanya. (Sy/red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Zero Kelalaian – Sat Samapta Banyuwangi Perketat SOP dan Pengawasan Lapangan
Jaga Performa, Polresta Banyuwangi Wajibkan Rikkes Berkala bagi Anggota
Lapas Banyuwangi Razia Besar-besaran Bareng TNI, Polri, dan BNNK di HBP ke-62
Sinergi TNI-Polri Urai Kemacetan, Arus Ketapang Kembali Lancar
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Sampaikan Duka, Brigadir Fajar Gugur Saat Amankan Mudik Lebaran 2026
12 Karton Arak Bali Disita, Polres Sampang Tutup Jalur Peredaran Miras Ilegal
Satlantas Polres Sumenep Raih Terbaik I Penurunan Kecelakaan Lalu Lintas Triwulan III 2025
Police Goes To Campus: Satlantas Sumenep Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas di Universitas Bahaudin Mudhary

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:33 WIB

Zero Kelalaian – Sat Samapta Banyuwangi Perketat SOP dan Pengawasan Lapangan

Rabu, 8 April 2026 - 07:33 WIB

Jaga Performa, Polresta Banyuwangi Wajibkan Rikkes Berkala bagi Anggota

Selasa, 7 April 2026 - 02:30 WIB

Lapas Banyuwangi Razia Besar-besaran Bareng TNI, Polri, dan BNNK di HBP ke-62

Sabtu, 4 April 2026 - 13:55 WIB

Sinergi TNI-Polri Urai Kemacetan, Arus Ketapang Kembali Lancar

Senin, 23 Maret 2026 - 15:56 WIB

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Sampaikan Duka, Brigadir Fajar Gugur Saat Amankan Mudik Lebaran 2026

Berita Terbaru