PKB Buka Suara Kasus Korupsi Gubernur Riau

- Admin

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengatakan, belum ada permintaan bantuan hukum dari Gubernur Riau, AW. Kader PKB tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Belum ada permintaan. Ya, pasti akan ada proses internal ya,” ujarnya kepada wartawan, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Muhaimin enggan menjawab saat awak media menayakan apakah akan dilakukan pemecatan untuk AW. Cak Imin – sapaan Muhaimin, meminta kader belajar dari kasus AW agar tidak terulang di masa mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua harus belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi. Terima kasih,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan status tersangka pada AW. Ia terjerat kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.

KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP berinisial MAS dan Tenaga Ahli Gubernur Riau DMN. Selanjutnya, para tersangka ditahan hingga 20 hari kedepan terhitung sejak 4-23 November 2025.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan tiga tersangka, yakni saudara AW Gubernur Riau, MAS selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP. Selanjutnya, saudara DMN selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau ,” kata Pimpinan KPK Johanis Tanak dalam keterangan pers di Gedung KPK, Rabu (5/11/2025).

Kasus AW berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK dengan mengamankan 10 orang pada Senin (3/11/2025). Dalam operasi senyap itu, KPK turut menyita uang pecahan rupiah dan mata uang asing yang nilainya mencapai Rp1 miliar.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Said Abdullah Usulkan Syarat Minal 21 Kursi Parlemen
Salamuddin Daeng: BI Wajib Selaraskan Kebijakan Pengendalian DHE SDA Sesuai Amanat Pasal 33 UUD 1945
Resmi, PN Solo Tetapkan KGPH Purboyo Bergelar Pakubuwono XIV
Ratusan Kepala Daerah Terima Penghargaan UHC Awards 2026
Konsisten dalam Kebaikan, Praneda Care Foundation Kembali Hadir di Aceh Tamiang Berikan Bantuan
Jakarta Dilanda Cuaca Ekstrem, Pemprov Terapkan WFH dan PJJ
UMSURA dan PTA Surabaya Gelar Seminar Internasional, Bahas Ketahanan Peradilan Agama di Era Disrupsi
KPK Benarkan Bupati Sadewo Ikut Terjaring OTT
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:39 WIB

Said Abdullah Usulkan Syarat Minal 21 Kursi Parlemen

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:55 WIB

Salamuddin Daeng: BI Wajib Selaraskan Kebijakan Pengendalian DHE SDA Sesuai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:53 WIB

Resmi, PN Solo Tetapkan KGPH Purboyo Bergelar Pakubuwono XIV

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:35 WIB

Ratusan Kepala Daerah Terima Penghargaan UHC Awards 2026

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:09 WIB

Konsisten dalam Kebaikan, Praneda Care Foundation Kembali Hadir di Aceh Tamiang Berikan Bantuan

Berita Terbaru

Opini

Dampak Globalisasi Terhadap Negara-Negara Miskin

Selasa, 3 Feb 2026 - 04:01 WIB

Daerah

Gen Z Jatim Desak Perda Pembatasan Plastik

Senin, 2 Feb 2026 - 17:04 WIB