SUMENEP – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Wiraraja menyelenggarakan penyuluhan hukum bertajuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Balai Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan, Senin (5/1/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa terhadap isu kekerasan seksual yang kerap terjadi di lingkungan sekitar.
Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa KKN menghadirkan Zainol Arief, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Wiraraja, sebagai narasumber. Ia memaparkan berbagai bentuk kekerasan seksual, ketentuan hukum yang mengaturnya, serta konsekuensi hukum dan sosial yang dapat timbul akibat tindak pidana tersebut.
Zainol Arief menjelaskan bahwa kekerasan seksual tidak selalu terjadi di ruang publik, melainkan sering muncul di lingkungan terdekat korban. Kondisi ini, menurutnya, menyebabkan banyak kasus tidak terungkap karena kurangnya pemahaman masyarakat.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyuluhan hukum menjadi penting agar masyarakat dapat mengenali sejak dini bentuk-bentuk kekerasan seksual dan mengetahui langkah yang tepat untuk melindungi diri maupun membantu korban,” kata Zainol Arief saat menyampaikan materi.
Mahasiswa KKN Universitas Wiraraja menilai kegiatan ini sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat. Salah satu anggota KKN, Moh Rifqi, menyampaikan bahwa penyuluhan hukum tersebut dirancang untuk meningkatkan kewaspadaan warga serta mendorong keberanian melapor jika terjadi kekerasan seksual.
“Kami berharap masyarakat Desa Campaka semakin memahami apa yang dimaksud dengan kekerasan seksual, mengenali ciri-cirinya, dan mengetahui cara pencegahan serta perlindungan diri. Dengan pemahaman ini, masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan apabila menemukan atau mengalami kasus kekerasan seksual,” ujarnya.
Penyuluhan hukum ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Desa Campaka. Warga berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan agar kesadaran hukum di tingkat desa semakin meningkat dan lingkungan sosial yang aman serta bebas dari kekerasan seksual dapat terwujud. (Sy/red)





