BANYUWANGI – Seorang pemuda bernama Ressa Rizky Rossano (24) mengajukan gugatan perdata terhadap penyanyi dan model Denada Tambunan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan penelantaran anak kandung yang diklaim dialami Ressa sejak ia dilahirkan.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 288 dan saat ini tengah memasuki tahapan persidangan. Kuasa hukum penggugat, H. Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, S.E., S.H., M.H., menyatakan kliennya menuntut pengakuan serta pemenuhan hak-hak dasar yang menurutnya tidak pernah diperoleh selama bertahun-tahun.
Menurut Andika, Ressa mengaku tumbuh tanpa kepastian identitas dan pengasuhan orang tua kandung. Sejak kecil hingga dewasa, ia disebut berpindah-pindah tempat tinggal, mulai dari rumah bibi Denada hingga kerabat lainnya. Kondisi tersebut, kata dia, berdampak pada psikologis dan masa depan kliennya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Klien kami baru mengetahui identitas orang tua biologisnya secara pasti setelah lulus SMA. Selama bertahun-tahun, ia hidup dalam kebingungan dan ketidakjelasan status,” ujar Andika kepada wartawan di Banyuwangi, Selasa (7/1/2026).
Ia menambahkan, pengungkapan fakta tersebut menimbulkan tekanan emosional yang berat bagi Ressa, sehingga mendorongnya menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kejelasan serta tanggung jawab dari pihak yang digugat.
Dalam proses hukum yang berjalan, Pengadilan Negeri Banyuwangi telah menjadwalkan mediasi lanjutan pada 15 Januari 2026. Pihak penggugat berharap mediasi tersebut dapat menghasilkan kesepakatan secara kekeluargaan.
“Kami tetap mengedepankan penyelesaian damai. Namun jika tidak tercapai, kami siap melanjutkan proses hukum hingga tuntas demi memastikan hak klien kami terlindungi,” tegas Andika.
Ressa sendiri menyatakan bahwa gugatan tersebut diajukan bukan untuk tujuan lain selain pengakuan dan pemenuhan hak sebagai anak kandung. “Saya hanya ingin diakui dan mendapatkan hak saya sebagaimana mestinya,” ujarnya singkat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Denada Tambunan belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. Berdasarkan keterangan kuasa hukum penggugat, pihak tergugat juga disebut tidak hadir dalam mediasi awal yang telah dijadwalkan sebelumnya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan figur publik di industri hiburan. Selama ini, Denada dikenal sebagai ibu dari Aisha Aurum, anak dari pernikahannya dengan Jeffry Aurum. Gugatan yang diajukan Ressa membuka diskusi luas mengenai tanggung jawab orang tua, hak anak, serta penyelesaian sengketa keluarga melalui jalur hukum.
Perkembangan perkara ini masih akan bergulir seiring agenda persidangan dan proses mediasi yang dijadwalkan pengadilan dalam waktu dekat. (Gw/red)





