JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan bantuan kemanusiaan berupa 30 ton beras dari organisasi non-pemerintah milik Uni Emirat Arab (UEA) untuk korban banjir di Medan, Sumatera Utara, tetap disalurkan dan tidak dikembalikan. Bantuan tersebut disepakati untuk didistribusikan melalui Muhammadiyah.
Hal itu disampaikan Tito dalam konferensi pers di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025). Menurut dia, keputusan penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan kesepakatan masyarakat dan pertimbangan kesiapan lembaga penyalur di lapangan.
“Beras ini diserahkan kepada Muhammadiyah Medical Center atas kesepakatan masyarakat,” kata Tito.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tito menjelaskan, Muhammadiyah telah membentuk posko bantuan kemanusiaan untuk menangani dampak bencana banjir dan longsor di Medan. Dengan infrastruktur dan jaringan relawan yang dimiliki, Muhammadiyah dinilai mampu menyalurkan bantuan secara efektif dan tepat sasaran.
Ia menambahkan, seluruh bantuan beras tersebut kini telah berada di bawah pengelolaan Muhammadiyah dan selanjutnya akan didistribusikan langsung kepada masyarakat terdampak banjir. “Beras sudah ada di tangan Muhammadiyah dan akan dibagikan kepada korban,” ujar Tito.
Pernyataan Mendagri tersebut menjadi perhatian publik di tengah polemik yang terjadi di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sampang membatalkan izin penggunaan Pendopo Bupati untuk kegiatan Peringatan Milad Muhammadiyah ke-113 yang juga dihadiri Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Pembatalan itu menuai kritik dari berbagai pihak karena dinilai berkaitan dengan identitas Muhammadiyah sebagai organisasi penyelenggara kegiatan.
Sejumlah kalangan menilai situasi tersebut memperlihatkan adanya kontras sikap terhadap Muhammadiyah. Di tingkat nasional, organisasi tersebut dipercaya sebagai mitra strategis dalam penyaluran bantuan kemanusiaan berskala internasional, sementara di tingkat daerah justru menghadapi pembatasan dalam pelaksanaan kegiatan resminya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Sampang belum memberikan keterangan resmi terkait polemik pembatalan izin kegiatan tersebut.
Pernyataan Mendagri Tito Karnavian dinilai menegaskan peran penting organisasi kemasyarakatan dalam mendukung program kemanusiaan dan pelayanan publik. Di sisi lain, polemik di Sampang menjadi pengingat pentingnya keselarasan sikap antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjunjung prinsip toleransi, keadilan, dan perlakuan setara terhadap seluruh organisasi kemasyarakatan yang sah di Indonesia.





