KPK Tahan Bupati Rejang Lebong Terkait Suap Ijon Proyek

- Admin

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Rejang Lebong berinisial MFT bersama empat tersangka lainnya. Dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kelima tersangka tersebut ditahan selama 20 hari pertama. Sejak 11 hingga 30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 s.d. 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.

KPK menemukan pada awal 2026 terdapat sejumlah proyek pekerjaan fisik pada Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Dengan total anggaran mencapai sekitar Rp91,13 miliar.

MFT bersama Kadis PUPRPKP Rejang Lebong HEP dan orang kepercayaan bupati melakukan pertemuan di rumah dinas. Dalam pertemuan tersebut diduga dibahas pengaturan atau “plotting” rekanan yang akan mengerjakan proyek pada tahun anggaran 2026.

Selain itu, juga dibahas besaran fee proyek atau “ijon” yang dipatok sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan. Menurutnya, setelah penunjukan tersebut, sejumlah kontraktor diduga menyerahkan uang fee proyek kepada MFT melalui perantara.

Total uang yang diserahkan dalam tahap awal mencapai Rp980 juta. Penyerahan tersebut dilakukan oleh tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana.

Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 13 orang dan membawa sembilan orang ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.

Dari operasi tersebut, penyidik juga menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp756,8 juta. KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni MFT dan HEP sebagai pihak penerima suap.

Kemudian, tiga pihak swasta sebagai pemberi suap. Mereka, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Atas perbuatannya, MFT dan HEP sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor. Sementara IRS, YK, dan EDM sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandin, Diduga Terkait Suap Proyek
Prabowo Minta Polri Jaga Kepercayaan Rakyat dan Terus Berbenah
Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan
Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
PKP Siapkan Rp2,2 Triliun untuk Percepat Pembangunan 2.603 Huntap Pascabencana di Sumatra
Pemerintah Naikkan Tunjangan Guru, Abdul Mu’ti: Bentuk Perhatian Presiden Prabowo
BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,5 Persen, Rupiah Tertekan Gejolak Global
Prabowo Optimistis Sekolah Rakyat Mampu Angkat Derajat Keluarga Miskin

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 04:18 WIB

KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandin, Diduga Terkait Suap Proyek

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:49 WIB

Prabowo Minta Polri Jaga Kepercayaan Rakyat dan Terus Berbenah

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:54 WIB

Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:46 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:09 WIB

PKP Siapkan Rp2,2 Triliun untuk Percepat Pembangunan 2.603 Huntap Pascabencana di Sumatra

Berita Terbaru