Kasus Burung Cendet Situbondo, Kakek Masir Diselamatkan Nurani Hakim

- Admin

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SITUBONDO – Tangis haru pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Situbondo. Kakek Masir, lelaki renta yang sempat menghebohkan publik karena kasus pencurian lima burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, akhirnya bisa bernapas lega usai mendengar putusan majelis hakim, Rabu (7/1/2026).

Begitu palu diketuk, Masir tak kuasa menahan air mata. Dengan tubuh gemetar, ia langsung bersujud di hadapan majelis hakim sebagai ungkapan syukur. Vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Masir dengan hukuman dua tahun penjara. Namun di tengah derasnya sorotan publik dan gelombang empati masyarakat, tuntutan tersebut diturunkan menjadi enam bulan penjara. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis lima bulan 20 hari penjara.

Putusan itu disambut haru oleh keluarga dan para pendukung Kakek Masir yang sejak awal menilai perkara tersebut lebih layak diselesaikan dengan pendekatan kemanusiaan. Masir sendiri mengaku bersyukur atas putusan tersebut.

“Alhamdulillah… saya bersyukur. Terima kasih kepada hakim yang sudah berlaku adil,” ucap Masir.

Kuasa hukum Masir, Hanif, menyampaikan bahwa kliennya diperkirakan akan menghirup udara bebas pada Jumat, 9 Januari 2026, setelah memperhitungkan masa tahanan yang telah dijalani.

Menurut Hanif, majelis hakim mempertimbangkan banyak hal meringankan, mulai dari usia lanjut terdakwa, kondisi ekonomi keluarga yang memprihatinkan, hingga fakta bahwa Masir merupakan tulang punggung keluarga.

“Ini bukan sekadar putusan hukum, tapi juga putusan kemanusiaan. Hakim melihat fakta sosial dan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat,” ujar Hanif.

Ia juga mengapresiasi empati publik yang terus mengawal kasus tersebut sejak awal. Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi suara nurani yang ikut mengingatkan bahwa hukum seharusnya tidak hanya tajam ke bawah.

“Insyaallah Jumat ini kami akan menyambut kebebasan Kakek Masir. Terima kasih kepada majelis hakim dan semua pihak serta masyarakat yang telah memberikan empati dan doa,” tandasnya.

Kasus Kakek Masir sempat memicu aksi protes dan demonstrasi di Situbondo. Banyak pihak menilai, perkara ini menjadi cermin pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan nilai-nilai kemanusiaan dalam sistem peradilan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kenalkan POSBANKUM, KKN Universitas Wiraraja Dorong Warga Pahami Hak Hukum
Perluas Layanan Spesialis, RSUD Sumenep Resmi Buka Poli Urologi
KKN Universitas Wiraraja Dimulai di Lembung Timur, Mahasiswa Siapkan Program Berdampak bagi Warga
Wabup Sumenep: Semangat Kemerdekaan Harus Tercermin dalam Pelayanan Publik
57,9 Persen Anggaran Jalan Sumenep 2026 Mengalir ke Kepulauan, Ini Alasannya
KMP Mutiara Santosa 2 Dilalap Api di Perairan Sapudi, Basarnas Evakuasi Sekitar 250 Penumpang
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar ke Afrika
Krisis Air Bersih Menghantui Desa Sendir, Warga Desak Pemerintah Bertindak
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:51 WIB

Kenalkan POSBANKUM, KKN Universitas Wiraraja Dorong Warga Pahami Hak Hukum

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Perluas Layanan Spesialis, RSUD Sumenep Resmi Buka Poli Urologi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:41 WIB

KKN Universitas Wiraraja Dimulai di Lembung Timur, Mahasiswa Siapkan Program Berdampak bagi Warga

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Wabup Sumenep: Semangat Kemerdekaan Harus Tercermin dalam Pelayanan Publik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

57,9 Persen Anggaran Jalan Sumenep 2026 Mengalir ke Kepulauan, Ini Alasannya

Berita Terbaru