Kasus Burung Cendet Situbondo, Kakek Masir Diselamatkan Nurani Hakim

- Admin

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SITUBONDO – Tangis haru pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Situbondo. Kakek Masir, lelaki renta yang sempat menghebohkan publik karena kasus pencurian lima burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, akhirnya bisa bernapas lega usai mendengar putusan majelis hakim, Rabu (7/1/2026).

Begitu palu diketuk, Masir tak kuasa menahan air mata. Dengan tubuh gemetar, ia langsung bersujud di hadapan majelis hakim sebagai ungkapan syukur. Vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Masir dengan hukuman dua tahun penjara. Namun di tengah derasnya sorotan publik dan gelombang empati masyarakat, tuntutan tersebut diturunkan menjadi enam bulan penjara. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis lima bulan 20 hari penjara.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan itu disambut haru oleh keluarga dan para pendukung Kakek Masir yang sejak awal menilai perkara tersebut lebih layak diselesaikan dengan pendekatan kemanusiaan. Masir sendiri mengaku bersyukur atas putusan tersebut.

“Alhamdulillah… saya bersyukur. Terima kasih kepada hakim yang sudah berlaku adil,” ucap Masir.

Kuasa hukum Masir, Hanif, menyampaikan bahwa kliennya diperkirakan akan menghirup udara bebas pada Jumat, 9 Januari 2026, setelah memperhitungkan masa tahanan yang telah dijalani.

Menurut Hanif, majelis hakim mempertimbangkan banyak hal meringankan, mulai dari usia lanjut terdakwa, kondisi ekonomi keluarga yang memprihatinkan, hingga fakta bahwa Masir merupakan tulang punggung keluarga.

“Ini bukan sekadar putusan hukum, tapi juga putusan kemanusiaan. Hakim melihat fakta sosial dan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat,” ujar Hanif.

Ia juga mengapresiasi empati publik yang terus mengawal kasus tersebut sejak awal. Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi suara nurani yang ikut mengingatkan bahwa hukum seharusnya tidak hanya tajam ke bawah.

“Insyaallah Jumat ini kami akan menyambut kebebasan Kakek Masir. Terima kasih kepada majelis hakim dan semua pihak serta masyarakat yang telah memberikan empati dan doa,” tandasnya.

Kasus Kakek Masir sempat memicu aksi protes dan demonstrasi di Situbondo. Banyak pihak menilai, perkara ini menjadi cermin pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan nilai-nilai kemanusiaan dalam sistem peradilan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Syair Dan Ramang Diduga Rekayasa Surat Tanah 16 Hektar, Bareskrim Turun Ke Labuan Bajo
Komitmen “Bismillah Melayani”, KMP DBS III Kembali Beroperasi
Dirut PT TTP Dilaporkan ke Polda Riau atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Koperasi 6,5 Miliar
800 CJH Sumenep Masuk Kategori Risiko Tinggi Jelang Keberangkatan Haji 2026
Jelang Idul Adha Banyuwangi Percepat Vaksinasi PMK untuk Jaga Stok Kurban
BarokahNet Tuan Rumah Halalbihalal APJII, Internet Disebut Kebutuhan Dasar Nasional
Dua SPPG di Pamekasan Dihentikan Sementara, Tak Penuhi Standar Operasional
Gebyar Pesona Pantai Boom 2026, PT PPI Salurkan Rp185 Juta untuk Warga Kampung Mandar
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:07 WIB

Syair Dan Ramang Diduga Rekayasa Surat Tanah 16 Hektar, Bareskrim Turun Ke Labuan Bajo

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:22 WIB

Komitmen “Bismillah Melayani”, KMP DBS III Kembali Beroperasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:42 WIB

Dirut PT TTP Dilaporkan ke Polda Riau atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Koperasi 6,5 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 12:50 WIB

Jelang Idul Adha Banyuwangi Percepat Vaksinasi PMK untuk Jaga Stok Kurban

Selasa, 28 April 2026 - 09:37 WIB

BarokahNet Tuan Rumah Halalbihalal APJII, Internet Disebut Kebutuhan Dasar Nasional

Berita Terbaru