Sumenep – Wacana pembaruan hukum keluarga Islam kembali mengemuka dalam Halaqah Tarjih dan Mudzakarah Kitab ke-7 yang digelar Majelis Tarjih dan Tajdid PD Muhammadiyah Sumenep di Kecamatan Pasongsongan, Ahad pagi (18/1). Mengangkat tema “Harta Gono-Gini: Apa, Bagaimana, dan Untuk Siapa?”, forum ini menjadi ruang dialektika penting antara tradisi fikih, hukum positif Indonesia, dan kebutuhan keadilan keluarga Muslim kontemporer.
Salah satu pemateri utama, Dr. Moh. Zeinudin—akrab disapa Dr. Zein—menawarkan pembacaan progresif mengenai konsep harta gono-gini atau harta bersama. Dalam paparannya, Dr. Zein menegaskan bahwa meskipun konsep harta bersama tidak ditemukan secara eksplisit dalam khazanah fikih klasik Islam, realitas sosial modern menuntut keberanian ijtihad baru yang berorientasi pada keadilan substantif.
“Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI), harta bersama diakui sebagai konstruksi hukum untuk melindungi relasi suami-istri yang setara. Ini menunjukkan bahwa hukum Islam di Indonesia tidak berhenti pada teks klasik, tetapi bergerak sebagai hukum yang hidup dan responsif,” ujar Dr. Zein di hadapan peserta halaqah.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Dr. Zein, pengakuan atas harta gono-gini merupakan bentuk ijtihad kontekstual yang sejalan dengan spirit maqashid al-syariah, khususnya perlindungan terhadap harta (hifz al-mal) dan martabat manusia. Ia menekankan bahwa kontribusi dalam rumah tangga tidak selalu berbentuk finansial, sehingga keadilan tidak boleh diukur secara sempit.
Forum ini juga menghadirkan Fikri, S.H., M.H., asisten sekaligus partner akademik Dr. Zein, yang membedah konsep harta bersama dari perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Fikri menegaskan bahwa rezim hukum perdata Indonesia telah lama mengenal prinsip persatuan harta dalam perkawinan, yang pada dasarnya bertujuan mencegah ketimpangan dan ketidakadilan pasca-perceraian.
Menariknya, Dr. Zein secara khusus memperkenalkan Fikri sebagai sosok muda dengan latar belakang kaderisasi NU—tepatnya IPNU—yang kini tumbuh dalam tradisi berpikir Islam Berkemajuan. “Ia mungkin belum ber-KTA Muhammadiyah, tapi cara berpikirnya sudah Muhammadiyah sepenuhnya,” ujar Dr. Zein, disambut senyum dan tawa peserta. Penampilan Fikri yang tanpa songkok di tengah forum persyarikatan yang mayoritas bersongkok justru menjadi simbol keberanian berpikir bebas dan otentik.
Kolaborasi Dr. Zein dan Fikri dinilai sebagai contoh pewarisan keilmuan lintas tradisi keislaman. Dari “rahim” NU, Fikri menyerap metode kritis dan progresif yang diajarkan gurunya, menunjukkan bahwa sekat-sekat organisasi tidak menghalangi dialog dan pengembangan ilmu hukum Islam yang berkeadilan.
Selain Dr. Zein dan Fikri, halaqah ini juga menghadirkan sejumlah tokoh penting Muhammadiyah, antara lain Kyai Hasyian ‘Asyari selaku Wakil Ketua PD Muhammadiyah Sumenep bidang Tarjih dan Tajdid, Ustadz Rizal Solihi, Lc., serta Ustadz Rakhman sebagai Ketua dan Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PD Muhammadiyah Sumenep. Hadir pula Dr. Dian Berkah, Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PW Muhammadiyah Jawa Timur, yang menegaskan pentingnya forum-forum ilmiah berkelanjutan sebagai jantung ijtihad kolektif Muhammadiyah.
Halaqah ini menegaskan satu pesan kuat: hukum Islam bukan warisan beku, melainkan tradisi intelektual yang terus bergerak. Melalui ijtihad progresif tentang harta gono-gini, Dr. Zein dan muridnya memperlihatkan bahwa keberanian berpikir dan kejujuran akademik adalah kunci menghadirkan keadilan hukum bagi umat di zaman yang terus berubah.(an/red)





