Sumenep – Penetapan seorang wartawan lokal, Erfandi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memicu perhatian publik. Erfandi menilai langkah hukum tersebut sebagai bentuk kriminalisasi dan membantah keterlibatannya dalam perkara itu.
Perkara ini mencuat setelah video pernyataannya beredar luas melalui akun TikTok @topik15 dalam beberapa hari terakhir. Dalam video tersebut, ia meminta tolong perhatian Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait dugaan kriminalisasi hukum yang disebutnya menimpa dirinya.
Dalam keterangannya, Erfandi menegaskan tidak pernah terlibat dalam distribusi maupun penyalahgunaan solar subsidi. Ia juga mengaku tidak mengenal sopir yang sebelumnya diamankan aparat dalam pengembangan perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tidak pernah terlibat dalam jaringan solar subsidi dan tidak kenal dengan sopir itu. Saya merasa ini bentuk kriminalisasi,” ujar Erfandi dalam video yang beredar di media sosial.
Selain membantah tudingan, Erfandi juga dalam video tersebut mengklaim memiliki sejumlah data yang menurutnya menunjukkan dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Polres Sumenep dalam praktik distribusi solar subsidi. Ia menyebut keberaniannya bersuara secara terbuka bukan tanpa alasan.
“Saya mengantongi sejumlah data yang berkaitan dengan oknum petugas Polres Sumenep dalam jaringan mafia BBM subsidi yang setiap hari dikirim keluar daerah Sumenep. Saya bicara lantang karena ingin mengungkap keterlibatan oknum,” katanya.
Menurut Erfandi, sikap terbukanya kepada publik merupakan bentuk upaya mencari keadilan sekaligus mendorong transparansi dalam penanganan perkara. Namun hingga kini, ia belum membeberkan secara rinci isi data yang dimaksud.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait klaim kriminalisasi maupun dugaan keterlibatan oknum sebagaimana disampaikan Erfandi. Aparat juga belum menjelaskan secara terbuka alat bukti yang menjadi dasar penetapan status tersangka terhadapnya.
Pengamat hukum, Berri Yusroni SH, menegaskan penetapan tersangka harus didukung alat bukti yang cukup. Dan setiap tudingan harus diuji melalui proses hukum yang sah dan transparan.
“Penetapan tersangka harus didukung alat bukti yang cukup. Jika ada dugaan keterlibatan oknum, itu juga harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Semua pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat Sumenep dan di media sosial. Publik menantikan klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum serta perkembangan lanjutan atas klaim yang disampaikan Erfandi guna memastikan proses berjalan objektif, profesional, dan sesuai aturan hukum. (Jk/red)





