Jakarta — Bank Indonesia (BI) akan menurunkan ambang batas pembelian valuta asing (valas) tunai terhadap rupiah mulai 1 April 2026. Kebijakan ini diberlakukan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, dengan masa transisi selama satu bulan hingga 30 April 2026.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan penyesuaian tersebut merupakan bagian dari langkah strategis bank sentral dalam menjaga keseimbangan pasar valas domestik. Pernyataan itu disampaikan pada Senin, 30 Maret 2026.
“Penyesuaian ini dilakukan untuk memperkuat kebijakan transaksi valas guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
BI menurunkan ambang batas pembelian valas tunai dari sebelumnya USD100 ribu menjadi USD50 ribu per pelaku per bulan. Meski demikian, transaksi di atas batas baru tersebut tetap diperbolehkan, dengan syarat pelaku menyertakan dokumen underlying atau dokumen pendukung yang sah.
Menurut Ramdan, kewajiban dokumen underlying bertujuan memastikan setiap transaksi valas memiliki dasar kebutuhan ekonomi yang jelas, sekaligus mencegah praktik spekulasi di pasar. Ia menegaskan kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi transaksi, melainkan memperkuat transparansi dan akuntabilitas.
BI menyusun kebijakan ini dengan mempertimbangkan pergerakan nilai tukar rupiah serta pola transaksi valas di dalam negeri. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga pasar tetap sehat, efisien, dan stabil di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.
Selain itu, BI juga menaikkan ambang batas transaksi derivatif. Untuk transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dan forward, batasnya meningkat dari USD5 juta menjadi USD10 juta per transaksi. Sementara itu, ambang batas transaksi swap—yakni pertukaran dua mata uang dengan kesepakatan pembelian kembali di masa depan—juga dinaikkan dari USD5 juta menjadi USD10 juta per transaksi.
Ramdan menambahkan, penyesuaian ambang batas transaksi valas bukan hal baru. BI secara berkala melakukan perubahan kebijakan yang bersifat adaptif, mengikuti perkembangan kondisi ekonomi dan pasar keuangan.
“Perubahan ini merupakan bagian dari upaya BI merespons dinamika perekonomian global maupun domestik,” kata dia.
Dengan kebijakan tersebut, BI berharap aktivitas transaksi valas di dalam negeri tetap terkendali, transparan, dan mampu mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.
Penulis : Rudi
Editor : Novita
Sumber Berita: BI





