BI Turunkan Batas Pembelian Valas Tunai Jadi USD50 Ribu Mulai 1 April 2026

- Admin

Senin, 30 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Bank Indonesia (BI) akan menurunkan ambang batas pembelian valuta asing (valas) tunai terhadap rupiah mulai 1 April 2026. Kebijakan ini diberlakukan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, dengan masa transisi selama satu bulan hingga 30 April 2026.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan penyesuaian tersebut merupakan bagian dari langkah strategis bank sentral dalam menjaga keseimbangan pasar valas domestik. Pernyataan itu disampaikan pada Senin, 30 Maret 2026.

“Penyesuaian ini dilakukan untuk memperkuat kebijakan transaksi valas guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah,” ujarnya.

BI menurunkan ambang batas pembelian valas tunai dari sebelumnya USD100 ribu menjadi USD50 ribu per pelaku per bulan. Meski demikian, transaksi di atas batas baru tersebut tetap diperbolehkan, dengan syarat pelaku menyertakan dokumen underlying atau dokumen pendukung yang sah.

Menurut Ramdan, kewajiban dokumen underlying bertujuan memastikan setiap transaksi valas memiliki dasar kebutuhan ekonomi yang jelas, sekaligus mencegah praktik spekulasi di pasar. Ia menegaskan kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi transaksi, melainkan memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

BI menyusun kebijakan ini dengan mempertimbangkan pergerakan nilai tukar rupiah serta pola transaksi valas di dalam negeri. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga pasar tetap sehat, efisien, dan stabil di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.

Selain itu, BI juga menaikkan ambang batas transaksi derivatif. Untuk transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dan forward, batasnya meningkat dari USD5 juta menjadi USD10 juta per transaksi. Sementara itu, ambang batas transaksi swap—yakni pertukaran dua mata uang dengan kesepakatan pembelian kembali di masa depan—juga dinaikkan dari USD5 juta menjadi USD10 juta per transaksi.

Ramdan menambahkan, penyesuaian ambang batas transaksi valas bukan hal baru. BI secara berkala melakukan perubahan kebijakan yang bersifat adaptif, mengikuti perkembangan kondisi ekonomi dan pasar keuangan.

“Perubahan ini merupakan bagian dari upaya BI merespons dinamika perekonomian global maupun domestik,” kata dia.

Dengan kebijakan tersebut, BI berharap aktivitas transaksi valas di dalam negeri tetap terkendali, transparan, dan mampu mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.

Facebook Comments Box

Penulis : Rudi

Editor : Novita

Sumber Berita: BI

Berita Terkait

Indriato Puji Utomo Puji KA Sangkuriang Perkuat Konektivitas Banyuwangi Bandung
Presiden Prabowo Subianto Dengarkan Aspirasi Akar Rumput, Petani SBW Dukung Perombakan Kabinet
Panen Raya Sidoarjo, Produktivitas Meningkat, Petani Dorong Dukungan Irigasi dan Asuransi
Target Fantastis! Kebun Kalitelepak Bidik Rp77 Miliar di Musim Tebu 2026
Kualitas Terbukti, UD Indra Jaya Jadi Andalan Pasokan Sapi Bali Banyuwangi
160 Ribu Ton Padi, Banyuwangi Tegaskan Peran Strategis dalam Ketahanan Pangan
Jelang Hari Raya Idul Adha, Harga Kambing di Pasar Lenteng Merangkak Naik
Pasar Baru Siap, DPRD Banyuwangi Minta Pemkab Percepat Relokasi Pedagang

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 14:48 WIB

Indriato Puji Utomo Puji KA Sangkuriang Perkuat Konektivitas Banyuwangi Bandung

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:05 WIB

Presiden Prabowo Subianto Dengarkan Aspirasi Akar Rumput, Petani SBW Dukung Perombakan Kabinet

Sabtu, 25 April 2026 - 09:07 WIB

Panen Raya Sidoarjo, Produktivitas Meningkat, Petani Dorong Dukungan Irigasi dan Asuransi

Jumat, 24 April 2026 - 04:27 WIB

Target Fantastis! Kebun Kalitelepak Bidik Rp77 Miliar di Musim Tebu 2026

Kamis, 23 April 2026 - 07:34 WIB

Kualitas Terbukti, UD Indra Jaya Jadi Andalan Pasokan Sapi Bali Banyuwangi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Achmad Fauzi: PCNU Punya Peran Besar Jaga Moderasi dan Kebangsaan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:51 WIB