BI Turunkan Batas Pembelian Valas Tunai Jadi USD50 Ribu Mulai 1 April 2026

- Admin

Senin, 30 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Bank Indonesia (BI) akan menurunkan ambang batas pembelian valuta asing (valas) tunai terhadap rupiah mulai 1 April 2026. Kebijakan ini diberlakukan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, dengan masa transisi selama satu bulan hingga 30 April 2026.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan penyesuaian tersebut merupakan bagian dari langkah strategis bank sentral dalam menjaga keseimbangan pasar valas domestik. Pernyataan itu disampaikan pada Senin, 30 Maret 2026.

“Penyesuaian ini dilakukan untuk memperkuat kebijakan transaksi valas guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

BI menurunkan ambang batas pembelian valas tunai dari sebelumnya USD100 ribu menjadi USD50 ribu per pelaku per bulan. Meski demikian, transaksi di atas batas baru tersebut tetap diperbolehkan, dengan syarat pelaku menyertakan dokumen underlying atau dokumen pendukung yang sah.

Menurut Ramdan, kewajiban dokumen underlying bertujuan memastikan setiap transaksi valas memiliki dasar kebutuhan ekonomi yang jelas, sekaligus mencegah praktik spekulasi di pasar. Ia menegaskan kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi transaksi, melainkan memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

BI menyusun kebijakan ini dengan mempertimbangkan pergerakan nilai tukar rupiah serta pola transaksi valas di dalam negeri. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga pasar tetap sehat, efisien, dan stabil di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.

Selain itu, BI juga menaikkan ambang batas transaksi derivatif. Untuk transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dan forward, batasnya meningkat dari USD5 juta menjadi USD10 juta per transaksi. Sementara itu, ambang batas transaksi swap—yakni pertukaran dua mata uang dengan kesepakatan pembelian kembali di masa depan—juga dinaikkan dari USD5 juta menjadi USD10 juta per transaksi.

Ramdan menambahkan, penyesuaian ambang batas transaksi valas bukan hal baru. BI secara berkala melakukan perubahan kebijakan yang bersifat adaptif, mengikuti perkembangan kondisi ekonomi dan pasar keuangan.

“Perubahan ini merupakan bagian dari upaya BI merespons dinamika perekonomian global maupun domestik,” kata dia.

Dengan kebijakan tersebut, BI berharap aktivitas transaksi valas di dalam negeri tetap terkendali, transparan, dan mampu mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.

Facebook Comments Box

Penulis : Rudi

Editor : Novita

Sumber Berita: BI

Berita Terkait

Jelang Hari Raya Idul Adha, Harga Kambing di Pasar Lenteng Merangkak Naik
Pasar Baru Siap, DPRD Banyuwangi Minta Pemkab Percepat Relokasi Pedagang
Kandang Kuda ke Cuan, Pemuda Sumenep Raup Jutaan dari Kebun Selada
Prabowo Resmikan Pabrik Kendaraan Listrik VKTR di Magelang
Kenaikan Harga Plastik Picu Kekhawatiran – Pemkot Surabaya Lakukan Antisipasi
BBM Langka di Saur Saebus, Aktivitas Warga Sapeken Terancam Lumpuh
Pengusaha Ritel Banyuwangi Minta Penertiban Toko 24 Jam, Soroti Ketimpangan Aturan
Tiket Pesawat Naik 9–13 Persen, Pemerintah Gelontorkan Subsidi Rp 2,6 Triliun

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 01:32 WIB

Jelang Hari Raya Idul Adha, Harga Kambing di Pasar Lenteng Merangkak Naik

Jumat, 17 April 2026 - 14:30 WIB

Pasar Baru Siap, DPRD Banyuwangi Minta Pemkab Percepat Relokasi Pedagang

Senin, 13 April 2026 - 09:47 WIB

Kandang Kuda ke Cuan, Pemuda Sumenep Raup Jutaan dari Kebun Selada

Kamis, 9 April 2026 - 11:08 WIB

Prabowo Resmikan Pabrik Kendaraan Listrik VKTR di Magelang

Selasa, 7 April 2026 - 11:36 WIB

Kenaikan Harga Plastik Picu Kekhawatiran – Pemkot Surabaya Lakukan Antisipasi

Berita Terbaru