MANGGARAI BARAT – Sengketa tanah di kawasan Keranga, Labuan Bajo, kembali memanas setelah Pemerintah Kelurahan Labuan Bajo secara resmi membatalkan surat tanah adat tertanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu, istri almarhum Nikolaus Naput.
Pembatalan tersebut tertuang dalam surat resmi Pemerintah Kelurahan Labuan Bajo tertanggal 6 Mei 2026 yang ditandatangani Lurah Labuan Bajo, Vinsensius Taso. Surat itu sekaligus membatalkan Surat Keterangan Nomor: PEM 593/470/VI/2025 yang sebelumnya menerangkan keberadaan surat penyerahan tanah adat tahun 1991 tersebut.
Kuasa hukum ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, Jon Kadis, menyebut langkah pemerintah kelurahan menjadi perhatian publik karena surat tersebut sebelumnya dianggap memperkuat alas hak tanah adat yang diduga berkaitan dengan penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) dan empat Gambar Ukur (GU) di Keranga.
Menurutnya, dalam surat keterangan tahun 2025 disebutkan terdapat Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat tertanggal 21 Oktober 1991 yang ditandatangani fungsionaris adat Nggorang kepada Beatrix Seran Nggebu.
Namun dalam surat pembatalan terbaru, pemerintah kelurahan mengakui bahwa surat tanah adat tersebut tidak mencantumkan luas objek tanah dan batas-batasnya dinilai tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
“Karena Surat Tanah tanggal 21 Oktober 1991 a.n. Beatrix Seran Nggebu tidak tertulis luas obyek tanahnya dan batas-batas Utara, Selatan, Timur, Baratnya tidak sesuai di lokasi tanah tersebut sehingga akan menyebabkan tumpang tindih dan sengketa tanah di masyarakat Labuan Bajo,” demikian isi surat pembatalan tersebut.
Salah satu masyarakat ulayat Kedaluan Nggorang, Florianus Surion Adu, mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan mencolok antara batas tanah dalam dokumen dengan kondisi nyata di lapangan.
Ia mencontohkan, pada sisi utara objek tanah di lapangan berbatasan dengan tanah Mori Rongkeng, sedangkan dalam surat tahun 1991 tertulis berbatasan dengan tanah Don Amput.
Menurut Florianus, perbedaan batas tersebut berpotensi menggeser letak objek tanah dan memicu tumpang tindih klaim kepemilikan di kawasan Keranga. Selain itu, surat tersebut juga dinilai rawan multitafsir karena tidak mencantumkan luas tanah secara jelas.
Kasus ini kini turut menjadi perhatian aparat penegak hukum. Dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan lima SHM dan empat Gambar Ukur di Keranga sedang ditangani Bareskrim Polri melalui laporan polisi Nomor: STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026.
Pelapor, Kristian Sony, melaporkan dugaan pemalsuan surat, turut serta dalam tindak pidana, hingga penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan sertifikat tanah tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Ibrahim Hanta, I Wayan Sukawinaya, mengungkap adanya dugaan penggunaan dua alas hak berbeda dalam proses penerbitan lima SHM.
Menurut dia, saat pengajuan permohonan sertifikat ke kantor pertanahan digunakan surat alas hak tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektare. Namun ketika proses pengukuran di lapangan dilakukan, dasar yang dipakai justru surat tertanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu.
“Kalau permohonan memakai surat 10 Maret 1990, tetapi saat pengukuran menggunakan dasar surat 21 Oktober 1991, maka dasar lahirnya lima SHM itu menjadi tidak sinkron dengan dokumen tanah,” ujarnya.
Polemik tersebut kini terus berkembang dan menjadi sorotan publik di Labuan Bajo karena dinilai berkaitan dengan dugaan konflik agraria berkepanjangan di kawasan Keranga.
Penulis : Rudi
Editor : Novita





