SAMPANG — Kecaman terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang terus mengemuka menyusul pembatalan mendadak penggunaan Pendopo Bupati untuk agenda Peringatan Milad Muhammadiyah ke-113. Kali ini, kritik keras datang dari aktivis Madura Bersatu yang menilai sikap Bupati Sampang H. Slamet Junaidi mencerminkan kebijakan diskriminatif dan mencederai prinsip keadilan dalam pelayanan publik.
Aktivis Madura Bersatu, Misbahul Umam, menilai pembatalan izin yang dilakukan secara sepihak dan hanya sehari sebelum kegiatan berlangsung tidak dapat dipandang sebagai keputusan administratif biasa. Mereka meyakini kebijakan tersebut bersifat institusional dan tidak berdiri sebagai sikap personal pejabat teknis di lingkungan sekretariat daerah.
“Sulit dipercaya jika keputusan sepenting ini hanya menjadi sikap Asisten I Setdakab. Kami menilai ada arahan atau setidaknya persetujuan dari pimpinan daerah, termasuk Bupati Sampang,” ujar salah satu aktivis Madura Bersatu dalam keterangannya kepada media, Selasa (16/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut mereka, pernyataan pejabat Pemkab Sampang yang menyebut persoalan pembatalan pendopo “bukan pada menterinya, melainkan pada organisasi penyelenggara” semakin memperkuat dugaan adanya cara pandang yang tidak netral dan berpotensi diskriminatif terhadap organisasi kemasyarakatan tertentu.
Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip dasar pemerintahan yang adil dan inklusif. Aktivis Madura Bersatu menegaskan bahwa Muhammadiyah merupakan organisasi kemasyarakatan yang sah dan memiliki kontribusi besar bagi bangsa, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial.
“Ketika organisasi sebesar Muhammadiyah diperlakukan seperti ini, publik berhak mempertanyakan komitmen kepala daerah terhadap nilai kebhinekaan dan keadilan,” tegasnya.
Sebelumnya, polemik ini juga mendapat sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Muhammadiyah Sampang bersama Aliansi Advokat Muda Jawa Timur. Dalam pernyataan sikap resminya, mereka menyebut pembatalan penggunaan Pendopo Bupati sebagai preseden buruk tata kelola pemerintahan dan menuntut adanya permintaan maaf terbuka dari Pemkab Sampang.
Ketua LBH AP Muhammadiyah Sampang, Abdul Halim, S.H, menegaskan bahwa fasilitas negara tidak boleh digunakan secara diskriminatif dan pemerintah daerah wajib memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh organisasi masyarakat.
“Negara, melalui pemerintah daerah, harus menjadi pengayom seluruh elemen bangsa, bukan justru menimbulkan kesan keberpihakan yang melukai rasa keadilan publik,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Aliansi Advokat Muda Jawa Timur, Rofsanjani Ali Akbar, S.H, mengingatkan bahwa setiap pernyataan pejabat publik mencerminkan sikap negara terhadap warganya dan karenanya harus disampaikan secara hati-hati serta bertanggung jawab.
Aktivis Madura Bersatu mendesak Bupati Sampang H. Slamet Junaidi untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik guna meredam spekulasi yang berkembang. Mereka juga meminta dilakukan evaluasi internal terhadap pejabat terkait agar polemik serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Ini bukan sekadar soal satu acara, tetapi soal bagaimana negara hadir secara adil bagi seluruh warganya,” pungkasnya.





