SUMENEP – Seorang jurnalis berinisial IBN mengaku mendapat panggilan mendadak dari oknum anggota Satuan Lalu Lintas Polres Sumenep usai anaknya terlibat kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Manding. Panggilan tersebut memunculkan dugaan intimidasi dan memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis setempat.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 24 Januari 2026, saat putra IBN hendak memarkir sepeda motor di area parkir perorangan SMP Negeri 1 Manding. Dari arah belakang, sepeda motor yang dikendarainya ditabrak oleh pengendara lain berinisial G. Akibat kejadian tersebut, sepeda motor korban mengalami kerusakan cukup parah, sementara korban mengalami luka lecet di lengan kanan dan hingga kini masih menjalani perawatan di rumah.
Menurut penuturan IBN, meski anaknya berada dalam posisi korban, pihak penabrak justru meminta keluarga korban menanggung separuh biaya perbaikan kendaraan. IBN menyebut permintaan tersebut tidak berdasar, mengingat anaknya tidak melakukan pelanggaran dan mengalami luka akibat kecelakaan itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Anak saya masih dirawat di rumah. Sepeda motornya rusak, dan sampai sekarang masih merasakan sakit,” ujar IBN, Minggu (25/1/2026).
IBN menambahkan, persoalan kecelakaan tersebut sebelumnya telah disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, pada Minggu siang, ia menerima panggilan telepon dari seorang anggota Unit Laka Lantas Polres Sumenep bernama Homaidi, yang memintanya datang ke Mapolres Sumenep dengan alasan adanya “laporan masyarakat”.
Saat dikonfirmasi oleh Detikzone.id, Homaidi membenarkan adanya komunikasi tersebut. Ia menyatakan bahwa kedatangan pihak terlapor sebelumnya hanya untuk berkonsultasi dan belum dibuatkan Laporan Polisi (LP).
“Yang bersangkutan datang untuk meminta saran. Saya arahkan agar diselesaikan secara kekeluargaan. Kalau dibuatkan laporan resmi, tentu harus ada LP,” kata Homaidi.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai dasar hukum pemanggilan terhadap IBN serta status laporan resmi, Homaidi menegaskan bahwa dirinya tidak secara langsung memerintahkan pemanggilan, melainkan hanya menyampaikan kemungkinan mediasi di tingkat kepolisian.
“Saya tidak menyuruh menghadap. Saya hanya menyampaikan opsi penyelesaian,” ujarnya.
Meski demikian, IBN menilai panggilan tersebut berpotensi menimbulkan tekanan psikologis, mengingat dirinya merupakan orang tua korban dan tidak menerima kejelasan terkait status hukum perkara tersebut.
“Saya merasa dipanggil tanpa dasar yang jelas. Anak saya korban dan masih sakit, tapi justru saya diminta datang ke kantor polisi,” kata IBN.
Sikap tersebut mendapat perhatian dari Jurnalis Sumenep Independen (JSI). Organisasi profesi tersebut menyatakan keprihatinan dan mengecam dugaan tindakan intimidatif terhadap jurnalis. JSI menilai pemanggilan tanpa kejelasan prosedur berpotensi mencederai profesionalisme aparat penegak hukum.
JSI menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur dan berencana mengajukan audiensi agar persoalan tersebut ditangani secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kapolres Sumenep terkait dugaan intimidasi tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian komitmen institusi kepolisian dalam menjunjung profesionalisme, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap warga, termasuk insan pers.(Gst/red)





