SURABAYA — Sejumlah pemuda asal Kabupaten Sampang bersama alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMS) secara resmi mengadukan dugaan tindakan intoleran dan diskriminatif yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang kepada Gubernur Jawa Timur. Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 19 Desember 2025.
Surat pengaduan bernomor 01.Adv/Spg/XII/2025 itu ditandatangani oleh tiga perwakilan, yakni Ahmad Bahrul Efendi, S.H., Heriyanto, S.H., dan RofsanJani Ali Akbar, S.H., yang bertindak atas nama Pemuda Sampang dan Alumni Fakultas Hukum UMS. Pengaduan tersebut turut dilengkapi salinan identitas dan dokumen pendukung lainnya.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Pemkab Sampang sebelumnya telah memberikan izin penggunaan Pendopo Bupati Sampang untuk kegiatan Peringatan Milad Muhammadiyah ke-113 yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 16 Desember 2025. Namun, izin tersebut dibatalkan secara sepihak pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, hanya beberapa jam sebelum acara dilaksanakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembatalan itu dinilai dilakukan tanpa koordinasi sebelumnya, tanpa alasan yang jelas dan rasional, serta tanpa penyediaan lokasi alternatif. Padahal, seluruh persiapan kegiatan disebut telah rampung, termasuk penyebaran undangan resmi dan pelaksanaan gladi bersih di lokasi pendopo.
Para pelapor menilai, tindakan tersebut tidak mencerminkan asas kepastian hukum, profesionalitas, serta pelayanan yang adil sebagaimana diatur dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Mereka juga menilai pembatalan sepihak itu menunjukkan lemahnya tata kelola administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.
Lebih lanjut, pembatalan penggunaan fasilitas publik tersebut diduga kuat bermuatan intoleransi dan diskriminasi. Hal itu didasarkan pada fakta bahwa pembatalan dilakukan secara khusus dan selektif terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan Muhammadiyah, tanpa alasan objektif dan proporsional.
Menurut para pelapor, tindakan tersebut menunjukkan adanya perlakuan berbeda terhadap Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi keagamaan yang sah dan besar di Indonesia. Mereka menilai sikap tersebut bertentangan dengan prinsip kebhinekaan, asas non-diskriminasi, kebebasan berserikat, serta kebebasan menjalankan kegiatan keagamaan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain pembatalan pendopo, pengaduan juga menyoroti sikap Bupati Sampang yang tidak hadir dan tidak menyambut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dalam kegiatan Peringatan Milad Muhammadiyah ke-113. Padahal, agenda tersebut sekaligus merupakan kunjungan kerja resmi menteri di Kabupaten Sampang. Sikap itu dinilai tidak mencerminkan etika jabatan serta tata kelola hubungan kelembagaan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Dalam suratnya, para pelapor menegaskan bahwa tindakan Pemkab Sampang diduga bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, hingga Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Atas dasar tersebut, Pemuda Sampang dan Alumni FH UMS mendesak Gubernur Jawa Timur untuk melakukan pembinaan, klarifikasi, serta evaluasi terhadap Bupati Sampang dan jajaran Pemerintah Kabupaten Sampang. Mereka juga meminta agar Gubernur Jawa Timur menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta Ombudsman Republik Indonesia sesuai kewenangan masing-masing.
Para pelapor juga meminta agar diberikan sanksi administratif yang tegas apabila terbukti terjadi tindakan intoleran dan diskriminatif, termasuk kemungkinan pemberhentian sementara terhadap kepala daerah. Selain itu, mereka menuntut penindakan terhadap Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang yang diduga melanggar kode etik aparatur sipil negara.
Surat pengaduan tersebut turut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia, dan Menteri PAN-RB.(***)





