Solo – Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo secara resmi menetapkan Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purboyo bergelar Sri Susuhunan Pakubuwono XIV melalui penetapan pengadilan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo, perkara Nomor/Pdt.P/2025/PN Skt, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan pemohon terkait penggantian nama.
Humas PN Solo, Aris Gunawan, mengonfirmasi penetapan tersebut diputuskan pada 21 Januari 2026. Dalam putusan itu, pengadilan memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama sebagaimana dimohonkan. “Yang semula tercantum dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV,” jelas Aris Gunawan saat dihubungi, Kamis (29/1/2026).
Selain itu, pengadilan juga memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Solo untuk memproses perubahan data kependudukan pemohon sesuai dengan penetapan pengadilan. “Serta menerbitkan KTP baru atas nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV,” jelasnya.
Aris menambahkan, biaya permohonan penggantian nama tersebut dibebankan kepada pemohon sebesar Rp 184.000,00. Sementara itu, majelis hakim menyatakan permohonan pemohon selebihnya tidak dapat diterima. Penetapan ini berlangsung ditengah konflik “Raja Kembar” di Keraton Kasunanan Surakarta.
Konflik internal di keraton kembali memanas pasca wafatnya Pakubuwono (PB) XIII, melibatkan dualisme klaim takhta antara KGPH Purbaya dan KGPH Hangabehi.
Sebagai informasi, gelar SISKS Pakubuwono ini digunakan oleh raja yang bertahta di Keraton Kasunanan Surakarta. Pakubuwono sendiri artinya adalah “pasak atau pusat alam semesta” atau penopang bumi.





