PAMEKASAN — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan komitmennya untuk mengusulkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura kepada pemerintah pusat. Langkah ini diambil sebagai upaya mendorong pengembangan potensi tembakau Madura sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
Komitmen tersebut disampaikan Khofifah saat menerima surat bersama para bupati se-Madura serta Naskah Akademik KEK Tembakau Madura di Pamekasan, Selasa (10/3/2026). Dalam pertemuan itu, ia menegaskan kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk terlibat aktif dalam mendorong percepatan pembangunan Madura melalui skema kawasan ekonomi khusus.
“Saya memahami alasan munculnya usulan KEK di Madura dan akan memperjuangkannya hingga tuntas. Madura memiliki potensi besar yang perlu didorong melalui kebijakan yang mampu mengakselerasi pembangunan kawasan,” kata Khofifah dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, usulan KEK Tembakau Madura sejalan dengan upaya menciptakan pembangunan yang lebih merata di Jawa Timur. Ia menilai tidak boleh ada wilayah yang tertinggal dalam proses pembangunan daerah.
Sebagai tindak lanjut awal, Khofifah menugaskan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak untuk melakukan kajian lebih mendalam. Emil juga diminta menyiapkan kebutuhan teknokratis dan administratif yang diperlukan sebelum usulan tersebut diajukan secara resmi kepada pemerintah pusat.
Khofifah menambahkan, pengembangan KEK di Madura tidak hanya bertujuan meningkatkan aktivitas ekonomi. Kebijakan ini juga menjadi strategi untuk melindungi sekaligus mentransformasikan struktur ekonomi daerah.
“Agar potensi ekonomi Madura, terutama sektor tembakau dan industri turunannya, dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Emil menyatakan bahwa usulan KEK Tembakau Madura memiliki landasan kuat karena didukung kajian akademik serta dukungan politik dari para kepala daerah di Madura. Ia menilai kawasan ekonomi khusus tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk mendorong transformasi ekonomi kawasan.
“Konsep KEK ini tidak hanya berkaitan dengan investasi, tetapi juga membangun ekosistem ekonomi yang lebih kuat serta memberikan perlindungan bagi ekonomi masyarakat, khususnya petani dan pelaku usaha lokal,” kata Emil.
Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik KEK Tembakau Madura, Subairi Muzakki, menjelaskan bahwa penyerahan dokumen tersebut merupakan amanah masyarakat Madura sekaligus hasil konsolidasi para kepala daerah di wilayah tersebut.
Menurut Subairi, selama ini Madura memiliki kontribusi besar terhadap industri tembakau nasional. Namun, nilai tambah ekonomi dari sektor tersebut masih lebih banyak dinikmati di luar daerah.
“Selama puluhan tahun Madura menjadi salah satu sentra utama produksi tembakau nasional. Melalui KEK Tembakau Madura, kami berharap tercipta ekosistem industri yang lebih terintegrasi sehingga petani, pelaku usaha lokal, dan masyarakat Madura memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar,” ujarnya.
Ia menambahkan, dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadi momentum penting bagi masyarakat Madura untuk memperjuangkan model pembangunan kawasan yang lebih adil dan berkelanjutan.(Syt/red)





