Dugaan Penyerobotan Tanah SHM, Kuasa Hukum Minta Pembangunan Koperasi Desa Kalimo’ok Dihentikan

- Admin

Kamis, 1 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Dugaan penyerobotan tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) dalam pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, kini memasuki proses hukum. Pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut secara resmi telah melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep dan meminta agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara.

Kuasa hukum pelapor, Angga Kurniawan, mengatakan laporan dibuat karena tanah milik kliennya yang telah memiliki SHM diduga digunakan tanpa persetujuan pemilik untuk pembangunan koperasi yang mendapat izin dari pemerintah desa.

“Kami sudah memasukkan laporan ke Polres Sumenep atas dugaan penyerobotan tanah klien kami yang bersertifikat Hak Milik. Karena masih bersengketa, kami berharap pembangunan Koperasi Merah Putih ini dihentikan terlebih dahulu,” ujar Angga, Selasa (01/01/2026).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Angga, kliennya tidak pernah melakukan jual beli, hibah, maupun pelepasan hak atas tanah tersebut. Ia menegaskan, penggunaan lahan tanpa persetujuan pemilik sah berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan kerugian.

Ia juga menekankan bahwa Sertifikat Hak Milik merupakan alat bukti kepemilikan terkuat. Jika terdapat klaim lain atas lahan tersebut, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum, bukan dengan melanjutkan pembangunan.

“Penghentian sementara penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas sebelum ada kepastian hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kalimo’ok, Maryono, membantah tudingan penyerobotan. Ia menyatakan lahan yang dipersoalkan masih tercatat sebagai tanah pecaton desa berdasarkan administrasi yang dimiliki desa.

“Letter C dan SPPT masih atas nama tanah pecaton Desa Kalimo’ok, dan saya juga cek data di kabupaten masih sama tidak ada perubahan” kata Maryono.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Sengketa status tanah pembangunan Koperasi Merah Putih tersebut masih berproses dan menunggu penanganan lebih lanjut dari aparat penegak hukum. (Aan/red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Festival Ojung Sumenep 2026 Menggema, Tradisi Leluhur Kian Diperkuat
Usai Video Viral, Kepala SPPI Kangayan 2 Akui Kesalahan dan Janji Berbenah
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan JKM untuk Marbot Masjid Desa Banjar
BAZNAS Sumenep Salurkan Bantuan Masjid, Wujud Nyata “Bismillah Melayani”
Bhabinkamtibmas Polsek Kabat Dampingi Penyaluran Benih Jagung untuk Poktan Rondho Kuning
Indriato Puji Soliditas MBI Banyuwangi dalam Silaturahmi di Gerbang Raung
Sah! Tokoh Muda Sumenep Abdul Mahmud Resmi Nikahi Silpa di Sapeken
Kandang Kosong, Anggaran Dipertanyakan – Aktivis Desak Audit Dana Desa Rajun

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 12:39 WIB

Festival Ojung Sumenep 2026 Menggema, Tradisi Leluhur Kian Diperkuat

Sabtu, 11 April 2026 - 15:37 WIB

Usai Video Viral, Kepala SPPI Kangayan 2 Akui Kesalahan dan Janji Berbenah

Sabtu, 11 April 2026 - 01:48 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan JKM untuk Marbot Masjid Desa Banjar

Jumat, 10 April 2026 - 05:47 WIB

BAZNAS Sumenep Salurkan Bantuan Masjid, Wujud Nyata “Bismillah Melayani”

Jumat, 10 April 2026 - 02:28 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Kabat Dampingi Penyaluran Benih Jagung untuk Poktan Rondho Kuning

Berita Terbaru