Dugaan Penyerobotan Tanah SHM, Kuasa Hukum Minta Pembangunan Koperasi Desa Kalimo’ok Dihentikan

- Admin

Kamis, 1 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Dugaan penyerobotan tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) dalam pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, kini memasuki proses hukum. Pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut secara resmi telah melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep dan meminta agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara.

Kuasa hukum pelapor, Angga Kurniawan, mengatakan laporan dibuat karena tanah milik kliennya yang telah memiliki SHM diduga digunakan tanpa persetujuan pemilik untuk pembangunan koperasi yang mendapat izin dari pemerintah desa.

“Kami sudah memasukkan laporan ke Polres Sumenep atas dugaan penyerobotan tanah klien kami yang bersertifikat Hak Milik. Karena masih bersengketa, kami berharap pembangunan Koperasi Merah Putih ini dihentikan terlebih dahulu,” ujar Angga, Selasa (01/01/2026).

Menurut Angga, kliennya tidak pernah melakukan jual beli, hibah, maupun pelepasan hak atas tanah tersebut. Ia menegaskan, penggunaan lahan tanpa persetujuan pemilik sah berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan kerugian.

Ia juga menekankan bahwa Sertifikat Hak Milik merupakan alat bukti kepemilikan terkuat. Jika terdapat klaim lain atas lahan tersebut, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum, bukan dengan melanjutkan pembangunan.

“Penghentian sementara penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas sebelum ada kepastian hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kalimo’ok, Maryono, membantah tudingan penyerobotan. Ia menyatakan lahan yang dipersoalkan masih tercatat sebagai tanah pecaton desa berdasarkan administrasi yang dimiliki desa.

“Letter C dan SPPT masih atas nama tanah pecaton Desa Kalimo’ok, dan saya juga cek data di kabupaten masih sama tidak ada perubahan” kata Maryono.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Sengketa status tanah pembangunan Koperasi Merah Putih tersebut masih berproses dan menunggu penanganan lebih lanjut dari aparat penegak hukum. (Aan/red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Data Desil DTSEN Tak Sesuai Kondisi Warga, PC IMM Sumenep Desak Evaluasi Lintas Pihak
Krisis Air Bersih Tiap Tahun Melanda Desa Sendir, Kades: “Saya Tidak Tahu Masalah Rakyat”
Cegah Permainan Harga, Pemkab Sumenep Kawal Tata Niaga Tembakau 2026
13 Daerah Tampilkan Seni Tradisi di Sumenep, Bupati: Budaya Harus Terus Berkembang
Dari Digitalisasi ke Daya Saing, UMSURA Dorong UMKM Sumenep Naik Kelas
IMM Sumenep Dorong Wajah Baru Polresta dengan Pelayanan yang Lebih Humanis
Gema Sendir Audiensi ke DPMD Sumenep, Tagih Solusi Krisis Air Bersih
Lewat CERDAS Desa, KKN Posko 13 Wiraraja Edukasi Siswa tentang Bahaya Bullying

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:39 WIB

Data Desil DTSEN Tak Sesuai Kondisi Warga, PC IMM Sumenep Desak Evaluasi Lintas Pihak

Jumat, 4 September 2026 - 07:50 WIB

Krisis Air Bersih Tiap Tahun Melanda Desa Sendir, Kades: “Saya Tidak Tahu Masalah Rakyat”

Selasa, 1 September 2026 - 17:50 WIB

Cegah Permainan Harga, Pemkab Sumenep Kawal Tata Niaga Tembakau 2026

Selasa, 1 September 2026 - 17:41 WIB

13 Daerah Tampilkan Seni Tradisi di Sumenep, Bupati: Budaya Harus Terus Berkembang

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:56 WIB

Dari Digitalisasi ke Daya Saing, UMSURA Dorong UMKM Sumenep Naik Kelas

Berita Terbaru