Dugaan Penyerobotan Tanah SHM, Kuasa Hukum Minta Pembangunan Koperasi Desa Kalimo’ok Dihentikan

- Admin

Kamis, 1 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Dugaan penyerobotan tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) dalam pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, kini memasuki proses hukum. Pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut secara resmi telah melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep dan meminta agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara.

Kuasa hukum pelapor, Angga Kurniawan, mengatakan laporan dibuat karena tanah milik kliennya yang telah memiliki SHM diduga digunakan tanpa persetujuan pemilik untuk pembangunan koperasi yang mendapat izin dari pemerintah desa.

“Kami sudah memasukkan laporan ke Polres Sumenep atas dugaan penyerobotan tanah klien kami yang bersertifikat Hak Milik. Karena masih bersengketa, kami berharap pembangunan Koperasi Merah Putih ini dihentikan terlebih dahulu,” ujar Angga, Selasa (01/01/2026).

Menurut Angga, kliennya tidak pernah melakukan jual beli, hibah, maupun pelepasan hak atas tanah tersebut. Ia menegaskan, penggunaan lahan tanpa persetujuan pemilik sah berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan kerugian.

Ia juga menekankan bahwa Sertifikat Hak Milik merupakan alat bukti kepemilikan terkuat. Jika terdapat klaim lain atas lahan tersebut, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum, bukan dengan melanjutkan pembangunan.

“Penghentian sementara penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas sebelum ada kepastian hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kalimo’ok, Maryono, membantah tudingan penyerobotan. Ia menyatakan lahan yang dipersoalkan masih tercatat sebagai tanah pecaton desa berdasarkan administrasi yang dimiliki desa.

“Letter C dan SPPT masih atas nama tanah pecaton Desa Kalimo’ok, dan saya juga cek data di kabupaten masih sama tidak ada perubahan” kata Maryono.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Sengketa status tanah pembangunan Koperasi Merah Putih tersebut masih berproses dan menunggu penanganan lebih lanjut dari aparat penegak hukum. (Aan/red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mengusut Dugaan Yayasan Instan Penyedot Anggaran MBG di Tengah Desakan Audit
​Putusan MA Dikangkangi, BPN Manggarai Barat Dituding Jadi Benteng Mafia Tanah?
Keracunan MBG Bangkalan Jadi Alarm Nasional, Aktivis Desak SPPG Ditutup Permanen
Warga Sumenep Antusias Saksikan Parade Musik Tong-tong Peringatan Bulan Bung Karno
RSUD Sumenep Dorong Pelayanan Berkualitas melalui Gebyar 3M Mutu dan Safety
BPS Pamekasan Wajibkan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Aktifkan GPS Saat Pendataan
IMM Riau Buka Posko Pengaduan, Siap Perjuangkan Hak Korban Blackout
Wanita di Situbondo Terjatuh ke Septic Tank Sedalam 7 Meter, Dievakuasi Selamat Setelah Satu Jam

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:46 WIB

Mengusut Dugaan Yayasan Instan Penyedot Anggaran MBG di Tengah Desakan Audit

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:42 WIB

​Putusan MA Dikangkangi, BPN Manggarai Barat Dituding Jadi Benteng Mafia Tanah?

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:21 WIB

Keracunan MBG Bangkalan Jadi Alarm Nasional, Aktivis Desak SPPG Ditutup Permanen

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:40 WIB

RSUD Sumenep Dorong Pelayanan Berkualitas melalui Gebyar 3M Mutu dan Safety

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:44 WIB

BPS Pamekasan Wajibkan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Aktifkan GPS Saat Pendataan

Berita Terbaru

Opini

Indonesia Tidak Hanya Dikorupsi, Tetapi Dirampok

Minggu, 7 Jun 2026 - 06:55 WIB