Dugaan Penyerobotan Tanah SHM, Kuasa Hukum Minta Pembangunan Koperasi Desa Kalimo’ok Dihentikan

- Admin

Kamis, 1 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Dugaan penyerobotan tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) dalam pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, kini memasuki proses hukum. Pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut secara resmi telah melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep dan meminta agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara.

Kuasa hukum pelapor, Angga Kurniawan, mengatakan laporan dibuat karena tanah milik kliennya yang telah memiliki SHM diduga digunakan tanpa persetujuan pemilik untuk pembangunan koperasi yang mendapat izin dari pemerintah desa.

“Kami sudah memasukkan laporan ke Polres Sumenep atas dugaan penyerobotan tanah klien kami yang bersertifikat Hak Milik. Karena masih bersengketa, kami berharap pembangunan Koperasi Merah Putih ini dihentikan terlebih dahulu,” ujar Angga, Selasa (01/01/2026).

Menurut Angga, kliennya tidak pernah melakukan jual beli, hibah, maupun pelepasan hak atas tanah tersebut. Ia menegaskan, penggunaan lahan tanpa persetujuan pemilik sah berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan kerugian.

Ia juga menekankan bahwa Sertifikat Hak Milik merupakan alat bukti kepemilikan terkuat. Jika terdapat klaim lain atas lahan tersebut, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum, bukan dengan melanjutkan pembangunan.

“Penghentian sementara penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas sebelum ada kepastian hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kalimo’ok, Maryono, membantah tudingan penyerobotan. Ia menyatakan lahan yang dipersoalkan masih tercatat sebagai tanah pecaton desa berdasarkan administrasi yang dimiliki desa.

“Letter C dan SPPT masih atas nama tanah pecaton Desa Kalimo’ok, dan saya juga cek data di kabupaten masih sama tidak ada perubahan” kata Maryono.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Sengketa status tanah pembangunan Koperasi Merah Putih tersebut masih berproses dan menunggu penanganan lebih lanjut dari aparat penegak hukum. (Aan/red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Resmi Dilantik, IMM Cabang Sumenep Siap Menjawab Tantangan Zaman
LBH Taretan Legal Justitia Soroti Kepastian Hukum Renovasi Lapak Pasar Ganding
Kaderisasi Berkemajuan Dimulai, IMM UNIBA Madura Resmi Gelar DAD 2026
9 Tahun MR Ball, 16 Tahun JBL, Robin Budianto Siap Hadirkan Inovasi dan Pelayanan Terbaik
Perpisahan yang Mengharukan, Warga Raas Kenang Dedikasi Camat Subiyakto
KKN Unira 2026 Dimulai, 25 Mahasiswa Siap Dampingi Desa Tobungan Bangun Desa Tangguh Bencana
Keluhan Petani Menguat, DPRD Sumenep Minta Distribusi Pupuk ke Kepulauan Dipercepat
Musda X LDII Sumenep Hadirkan Dialog Kebangsaan, Dr. Zein Tawarkan Perspektif Islam Berkemajuan

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:37 WIB

Resmi Dilantik, IMM Cabang Sumenep Siap Menjawab Tantangan Zaman

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:32 WIB

LBH Taretan Legal Justitia Soroti Kepastian Hukum Renovasi Lapak Pasar Ganding

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:16 WIB

Kaderisasi Berkemajuan Dimulai, IMM UNIBA Madura Resmi Gelar DAD 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:48 WIB

Perpisahan yang Mengharukan, Warga Raas Kenang Dedikasi Camat Subiyakto

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:37 WIB

KKN Unira 2026 Dimulai, 25 Mahasiswa Siap Dampingi Desa Tobungan Bangun Desa Tangguh Bencana

Berita Terbaru