SURABAYA – Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri melakukan pendampingan terhadap 68 anak yang tersebar di 18 provinsi di Indonesia. Puluhan anak tersebut diduga terpapar ideologi ekstrem melalui aktivitas di ruang digital dan dinilai memiliki potensi melakukan tindakan kekerasan.
Anak-anak itu diketahui terhubung dalam sebuah komunitas daring bernama True Crime Community (TCC), yang disebut menyebarkan paham ekstrem seperti Neo-Nazi dan supremasi kulit putih. Aparat menilai paparan tersebut tidak berhenti pada tataran wacana, melainkan telah berkembang ke penguasaan berbagai jenis senjata berbahaya.
Polri menyebut temuan ini sebagai persoalan serius karena melibatkan kelompok usia anak yang masih sangat rentan terhadap pengaruh konten ekstrem di dunia maya. Pendampingan dilakukan untuk mencegah eskalasi kekerasan sekaligus memutus rantai penyebaran ideologi berbahaya tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi fenomena ini, Pengkaji Budaya dan Media Universitas Muhammadiyah Surabaya, Radius Setiyawan, menilai kasus tersebut mencerminkan persoalan mendasar dalam produksi makna di ruang digital. Menurutnya, simbol dan istilah ekstrem yang beredar luas kerap dipahami tanpa konteks sejarah dan etika.
“Neo-Nazi dan supremasi kulit putih adalah ideologi yang lahir dari sejarah panjang kekerasan rasial di Eropa dan Amerika Serikat. Itu bukan sekadar simbol, tetapi terkait dengan praktik kekerasan yang sistematis,” ujar Radius, Kamis (1/1/2026).
Radius menegaskan bahwa ruang digital tidak dapat dipandang sebagai ruang yang netral. Dalam banyak kasus, media daring justru menjadi arena subur bagi reproduksi kekerasan simbolik yang dikemas secara estetis melalui meme, budaya populer, dan narasi pemberontakan semu.
Ia menjelaskan, simbol-simbol ekstrem tersebut kerap berfungsi sebagai floating signifier—terlepas dari makna aslinya—dan kemudian diisi ulang oleh budaya daring yang dangkal. Akibatnya, anak-anak menyerap simbol kebencian tanpa pemahaman kritis atas sejarah dan dampaknya.
Menurut Radius, anak-anak yang terlibat tidak selalu memiliki kesadaran ideologis yang matang. Mereka lebih sering berada dalam fase pencarian jati diri, afiliasi sosial, dan pengakuan di ruang digital yang minim pendampingan.
“Ketika konteks sejarah dan nilai moral tidak hadir, simbol kebencian dan praktik kekerasan menjadi sesuatu yang mudah dinormalisasi,” katanya.
Karena itu, Radius menilai penanganan kasus anak yang terpapar ekstremisme tidak cukup dilakukan melalui pendekatan represif atau kriminalisasi semata. Ia mendorong strategi pendidikan kritis yang berfokus pada literasi digital dan pembongkaran makna simbolik.
“Yang dibutuhkan adalah pendidikan kritis yang mampu menjelaskan sejarah kekerasan di balik simbol-simbol tersebut, sekaligus membekali anak dengan etika sosial dan kemampuan berpikir reflektif di ruang digital,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi negara, lembaga pendidikan, dan keluarga bahwa pengawasan serta pendampingan anak di dunia maya harus dilakukan secara bersama dan berkelanjutan, agar ruang digital tidak berkembang menjadi medium subur bagi ekstremisme dan kekerasan simbolik.(And/red)





