BALI – Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) menghadirkan tantangan baru bagi dunia peradilan, termasuk dalam membuktikan kebenaran di balik sengketa keluarga. Menjawab persoalan tersebut, akademisi Fakultas Hukum Universitas Wiraraja (Unija) Madura, Dr. Moh. Zeinudin, S.H., S.H.I., M.Hum., bersama Moh. Nurul Faqih, meraih penghargaan Penulis Artikel Terbaik 1 dalam Konferensi Nasional dan Call for Paper Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (Adhaper) di Universitas Udayana, Bali.
Penghargaan itu diraih pada konferensi yang berlangsung 7–9 Oktober 2026 melalui artikel berjudul “Rekonstruksi Hukum Pembuktian dalam Sengketa Keluarga di Era Artificial Intelligence: Antara Kebenaran, Privasi, dan Keadilan.” Karya tersebut menawarkan kerangka pemikiran untuk memperkuat hukum pembuktian ketika teknologi semakin mampu menghasilkan maupun memanipulasi konten digital yang menyerupai kenyataan.
Persoalannya bukan lagi semata-mata apakah tangkapan layar percakapan, rekaman suara, foto, atau video dapat diajukan sebagai bukti di pengadilan. Tantangan yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan bukti tersebut benar-benar autentik, tidak dimanipulasi, dan layak dijadikan dasar pertimbangan hukum.
Dalam perkara perceraian, misalnya, sebuah rekaman percakapan atau video dapat digunakan untuk mendukung dalil perselingkuhan, ancaman, maupun konflik rumah tangga. Namun, ketika AI memungkinkan suara ditiru, wajah dimanipulasi, dan peristiwa direkayasa dalam bentuk visual yang meyakinkan, keaslian bukti menjadi persoalan serius.
Risiko serupa juga dapat muncul dalam perkara hak asuh anak, nafkah, dan pembagian harta bersama. Bukti yang tampak meyakinkan belum tentu mencerminkan kejadian sebenarnya. Sebaliknya, bukti yang diproses menggunakan teknologi digital juga tidak serta-merta kehilangan nilai pembuktiannya.
Berangkat dari persoalan itu, Dr. Zein dan Moh. Nurul Faqih menawarkan gagasan bahwa hukum pembuktian perlu bergerak melampaui pengakuan formal terhadap bukti elektronik. Pengadilan perlu memiliki pendekatan yang lebih terukur untuk menilai keabsahan, keaslian, keutuhan, dan tingkat kepercayaan terhadap bukti yang diajukan para pihak.
Lima parameter untuk menguji bukti di era AI
Artikel tersebut mengusulkan lima parameter rekonstruksi hukum pembuktian, yakni legalitas, autentikasi, integritas, reliabilitas, dan proporsionalitas.
Legalitas menilai apakah bukti diperoleh melalui cara yang sah. Autentikasi berkaitan dengan pembuktian identitas dan asal-usul bukti. Integritas menguji keutuhan bukti serta kemungkinan perubahan atau manipulasi. Reliabilitas menilai sejauh mana bukti dapat dipercaya, sedangkan proporsionalitas memastikan penggunaannya tidak mengabaikan hak-hak para pihak.
Kelima parameter itu menjadi tawaran kerangka analisis untuk menghadapi kompleksitas bukti digital. Dengan pendekatan tersebut, keterlibatan AI tidak langsung dijadikan alasan untuk menerima ataupun menolak suatu bukti. Penilaian harus mempertimbangkan bagaimana bukti dibuat, apakah mengalami perubahan, bagaimana proses verifikasinya, dan sejauh mana bukti tersebut relevan dengan perkara.
Artikel ini juga membedakan bukti yang sepenuhnya dihasilkan oleh AI, bukti asli yang dimanipulasi menggunakan AI, serta bukti asli yang hanya diproses dengan bantuan teknologi AI. Pembedaan tersebut penting agar proses pembuktian tidak terjebak pada anggapan bahwa semua konten berbasis AI pasti palsu atau seluruh bukti digital dapat dipercaya begitu saja.
Ketika pencarian kebenaran berhadapan dengan privasi anak
Selain autentisitas bukti, aspek perlindungan privasi menjadi perhatian penting dalam gagasan yang ditawarkan kedua penulis.
Dalam sengketa hak asuh anak, misalnya, percakapan pribadi, rekaman, foto, dan data digital dapat memuat informasi sensitif yang tidak seluruhnya relevan dengan pokok perkara. Karena itu, pencarian kebenaran di pengadilan perlu mempertimbangkan batas penggunaan data, pembatasan akses terhadap informasi sensitif, serta kepentingan terbaik bagi anak.
Persoalan ini menunjukkan bahwa tantangan hukum di era AI bukan hanya berkaitan dengan kecanggihan teknologi, tetapi juga kemampuan menjaga keseimbangan antara kepentingan pembuktian dan perlindungan hak individu.
Pembuktian yang kuat tidak semestinya dibangun dengan mengabaikan privasi. Sebaliknya, perlindungan privasi juga tidak boleh menghalangi pemeriksaan bukti yang benar-benar relevan dan diperlukan untuk menyelesaikan perkara secara adil.
Diakui di forum nasional
Penghargaan tersebut diberikan dalam Konferensi Nasional dan Call for Paper Adhaper bertema “Tantangan dan Masa Depan Hukum Acara Perdata di Era Digital” yang berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali.
Dalam forum tersebut, lebih dari 80 penulis mempresentasikan karya ilmiah melalui 15 chamber yang dipandu para guru besar dari berbagai fakultas hukum di Indonesia. Dr. Zein dan Moh. Nurul Faqih mempresentasikan artikel mereka di Chamber 4 dan meraih predikat terbaik pertama.
Capaian ini memperkuat kontribusi akademisi Universitas Wiraraja Madura dalam pengembangan pemikiran hukum acara perdata di tingkat nasional. Kolaborasi antara Dr. Zein dan Moh. Nurul Faqih, yang merupakan mahasiswa sekaligus asisten akademiknya, juga memperlihatkan peran pembinaan akademik dalam mendorong lahirnya gagasan hukum yang relevan dengan perubahan zaman.
Gagasan yang ditawarkan keduanya berangkat dari satu persoalan mendasar: perkembangan teknologi dapat berlangsung jauh lebih cepat daripada kemampuan hukum untuk mengantisipasinya. Karena itu, hukum pembuktian perlu terus dikembangkan agar mampu merespons perubahan tanpa kehilangan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak.
Di era ketika sesuatu yang palsu dapat terlihat nyata, pengadilan dituntut tidak hanya memeriksa apa yang ditampilkan oleh bukti, tetapi juga menilai bagaimana bukti itu terbentuk dan seberapa jauh kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi sengketa keluarga, tuntutan tersebut menjadi semakin penting. Sebab, di balik setiap bukti, terdapat hak, martabat, dan masa depan manusia yang harus tetap dilindungi.
Penulis : Mahmudi
Editor : Novita






