Aturan Baru Terbit, Akun Platform Digital Anak di Bawah 16 Tahun Akan Ditutup

- Admin

Sabtu, 7 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, bahwa pihaknya akan menonaktifkan akun platform digital anak-anak. Hal ini sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya Peraturan Menteri Komndigi (Permenkimdigi) nomor 9 tahun 2026.

Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2025, tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Dengan telah diterbitkannya aturan tersebut, maka akun platform digital anak berusia dibawah 16 tahun akan dinonaktifkan.

Dalam menonaktifkan akun-akun platform digital anak itu, diungkapkan Meutya akan dilakukan mulai tanggal 28 Maret 2026. Hal ini untuk menghindari dampak negatif platform digital terhadap anak-anak.

“Tahap implementasi dimulai tanggal 28 Maret 2026. Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform beresiko tinggi mulai dinonaktifkan,” kata Meutya dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat, 6 Maret 2026.

Adapun dirincikan Menkomdigi sejumlah akun anak yang dinonaktifkan itu yakni sejumlah platform digital media sosial (medsos). Bahkan tidak hanya itu, terdapat pula akun anak pada gim daring (game online), yang turut akan dinonaktifkan Kemkomdigi.

Menkomdigi menegaskan bahwa aturan tersebut bukan sebagai larangan anak-anak untuk mengakses ruang digital. Namun dijelaskannya, kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam menunda anak terpapar dari dampak negatif ruang digital.

“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama, adiksi,” ujarnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pelemahan Rupiah Berlanjut, Industri Impor Bahan Baku Mulai Kesulitan
Pemerintah Percepat Rehab, Rekon Pascabencana, Anggarkan Rp100,1 Triliun hingga 2028
Pamekasan Jadi Tuan Rumah Hardiknas Jatim 2026, 24 Ribu Siswa Ikut Senam Kolosal Pecahkan Rekor MURI
AHY Dorong Ikastara Terus Berkontribusi untuk Kemajuan Bangsa
BPOM Temukan 22 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya, 10 Produk Berizin Resmi
Rupiah Tembus Rp17.645 per Dolar AS, Purbaya: Fundamental Ekonomi Masih Kuat
Sejumlah Menteri Ekonomi Datangi Istana, Rupiah Melemah Jadi Sorotan
Menkeu dan Menteri ESDM Perkuat Sinergi Tingkatkan PNBP dan Swasembada Listrik

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 10:36 WIB

Pemerintah Percepat Rehab, Rekon Pascabencana, Anggarkan Rp100,1 Triliun hingga 2028

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:20 WIB

Pamekasan Jadi Tuan Rumah Hardiknas Jatim 2026, 24 Ribu Siswa Ikut Senam Kolosal Pecahkan Rekor MURI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

AHY Dorong Ikastara Terus Berkontribusi untuk Kemajuan Bangsa

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:37 WIB

BPOM Temukan 22 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya, 10 Produk Berizin Resmi

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:47 WIB

Rupiah Tembus Rp17.645 per Dolar AS, Purbaya: Fundamental Ekonomi Masih Kuat

Berita Terbaru