Polres Sumenep Berhasil Tangkap Pengeder Ribuan Pil Y

- Admin

Sabtu, 15 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep – Satuan Samapta Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya). Jumat (14/11/2025) malam, sekitar pukul 20.30 WIB, seorang pemuda berinisial MAI (21) ditangkap di sebuah rumah di Jl. Seludang No. 37 A, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 8.926 butir Pil “Y” yang diduga akan diedarkan.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika petugas mendapati seorang pria berinisial MSR (23) yang dicurigai baru saja membeli Pil “Y” dari MAI. 

Dari tangan MSR, polisi menyita 3 butir Pil “Y”. Temuan ini mengarah pada penggeledahan kamar MAI, yang kemudian mengungkap ribuan pil yang disimpan dalam botol dan plastik klip. Selain itu, turut diamankan dua pack plastik klip kosong, uang tunai Rp1.212.000, sebuah paperbag, serta satu unit ponsel yang diduga menjadi alat transaksi.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, melalui Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menyampaikan pernyataan resmi terkait penangkapan tersebut.

“Kapolres Sumenep menegaskan bahwa Polres Sumenep tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi peredaran Okerbaya. Setiap pelaku, baik pengedar maupun pengguna, akan diproses sesuai ketentuan hukum. 

Kami mengapresiasi kerja cepat anggota di lapangan yang berhasil menggagalkan peredaran ribuan Pil ‘Y’ ini,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep turut memberikan keterangan lanjutan. Ia menjelaskan bahwa MAI mengakui telah menjual Pil “Y” kepada MSR sebelum diamankan petugas. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba untuk proses penyidikan. Penanganan kasus ini mengacu pada Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Sumenep memastikan bahwa seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh. Rangkaian penanganan meliputi pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan laboratorium, rekonstruksi, gelar perkara, hingga penerbitan SP2HP. Hal ini dilakukan untuk memastikan perkara tersebut dapat dituntaskan secara profesional dan transparan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Konfercab PMII Surabaya di Islamic Centre Ricuh, Kader Unair Diduga Dipukul
Jelang Pilkades Paseraman, Sosok Muhlis Fajar Mulai Jadi Perhatian Warga
JSI Sumenep Dikukuhkan, Komitmen Jaga Independensi dan Etika Pers Ditegaskan
Data Desil DTSEN Tak Sesuai Kondisi Warga, PC IMM Sumenep Desak Evaluasi Lintas Pihak
Krisis Air Bersih Tiap Tahun Melanda Desa Sendir, Kades: “Saya Tidak Tahu Masalah Rakyat”
Cegah Permainan Harga, Pemkab Sumenep Kawal Tata Niaga Tembakau 2026
13 Daerah Tampilkan Seni Tradisi di Sumenep, Bupati: Budaya Harus Terus Berkembang
Dari Digitalisasi ke Daya Saing, UMSURA Dorong UMKM Sumenep Naik Kelas

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Konfercab PMII Surabaya di Islamic Centre Ricuh, Kader Unair Diduga Dipukul

Sabtu, 26 September 2026 - 13:41 WIB

Jelang Pilkades Paseraman, Sosok Muhlis Fajar Mulai Jadi Perhatian Warga

Jumat, 4 September 2026 - 17:39 WIB

Data Desil DTSEN Tak Sesuai Kondisi Warga, PC IMM Sumenep Desak Evaluasi Lintas Pihak

Jumat, 4 September 2026 - 07:50 WIB

Krisis Air Bersih Tiap Tahun Melanda Desa Sendir, Kades: “Saya Tidak Tahu Masalah Rakyat”

Selasa, 1 September 2026 - 17:50 WIB

Cegah Permainan Harga, Pemkab Sumenep Kawal Tata Niaga Tembakau 2026

Berita Terbaru

Nasional

Ancaman El Nino, Pemerintah Genjot Pompanisasi Pertanian

Minggu, 4 Okt 2026 - 13:49 WIB

Opini

Kesaktian Pancasila di Tengah Krisis Integritas Bangsa

Kamis, 1 Okt 2026 - 06:40 WIB