Polres Sumenep Berhasil Tangkap Pengeder Ribuan Pil Y

- Admin

Sabtu, 15 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep – Satuan Samapta Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya). Jumat (14/11/2025) malam, sekitar pukul 20.30 WIB, seorang pemuda berinisial MAI (21) ditangkap di sebuah rumah di Jl. Seludang No. 37 A, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 8.926 butir Pil “Y” yang diduga akan diedarkan.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika petugas mendapati seorang pria berinisial MSR (23) yang dicurigai baru saja membeli Pil “Y” dari MAI. 

Dari tangan MSR, polisi menyita 3 butir Pil “Y”. Temuan ini mengarah pada penggeledahan kamar MAI, yang kemudian mengungkap ribuan pil yang disimpan dalam botol dan plastik klip. Selain itu, turut diamankan dua pack plastik klip kosong, uang tunai Rp1.212.000, sebuah paperbag, serta satu unit ponsel yang diduga menjadi alat transaksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, melalui Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menyampaikan pernyataan resmi terkait penangkapan tersebut.

“Kapolres Sumenep menegaskan bahwa Polres Sumenep tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi peredaran Okerbaya. Setiap pelaku, baik pengedar maupun pengguna, akan diproses sesuai ketentuan hukum. 

Kami mengapresiasi kerja cepat anggota di lapangan yang berhasil menggagalkan peredaran ribuan Pil ‘Y’ ini,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep turut memberikan keterangan lanjutan. Ia menjelaskan bahwa MAI mengakui telah menjual Pil “Y” kepada MSR sebelum diamankan petugas. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba untuk proses penyidikan. Penanganan kasus ini mengacu pada Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Sumenep memastikan bahwa seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh. Rangkaian penanganan meliputi pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan laboratorium, rekonstruksi, gelar perkara, hingga penerbitan SP2HP. Hal ini dilakukan untuk memastikan perkara tersebut dapat dituntaskan secara profesional dan transparan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bursa Sekda Sumenep Disorot, Dua Figur Kuat Disebut Didukung Jejaring Nasional
Gen Z Jatim Desak Perda Pembatasan Plastik
Memalukan ! Marsel Agot Seorang Petinggi Agama Di Labuan Bajo Diduga Rampas Tanah Warga
Meski Malam Hari, Petugas PLN Dungkek Tetap Sigap Atasi Keluhan Listrik Warga
Hampir Rampung, Pembangunan Musola Al-Ikhlas di Manding Capai 96 Persen Berkat Kepedulian JSI
Diduga Terlibat Teror Wartawan, Nama Pater Marsel Agot Dikaitkan dengan Sengketa Tanah Batu Gosok Labuan Bajo
Siswa Jadi Korban Tabrakan, luka dan Sakit, Homaidi, Oknum Polres Sumenep Malah Panggil Orang Tuanya Berdalih ada Laporan Padahal Tidak
Lima Komisioner Komisi Informasi Sumenep Periode 2025–2029 Resmi Dilantik

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:03 WIB

Bursa Sekda Sumenep Disorot, Dua Figur Kuat Disebut Didukung Jejaring Nasional

Senin, 2 Februari 2026 - 17:04 WIB

Gen Z Jatim Desak Perda Pembatasan Plastik

Senin, 2 Februari 2026 - 12:07 WIB

Memalukan ! Marsel Agot Seorang Petinggi Agama Di Labuan Bajo Diduga Rampas Tanah Warga

Minggu, 1 Februari 2026 - 15:19 WIB

Meski Malam Hari, Petugas PLN Dungkek Tetap Sigap Atasi Keluhan Listrik Warga

Jumat, 30 Januari 2026 - 06:09 WIB

Hampir Rampung, Pembangunan Musola Al-Ikhlas di Manding Capai 96 Persen Berkat Kepedulian JSI

Berita Terbaru

Opini

Dampak Globalisasi Terhadap Negara-Negara Miskin

Selasa, 3 Feb 2026 - 04:01 WIB

Daerah

Gen Z Jatim Desak Perda Pembatasan Plastik

Senin, 2 Feb 2026 - 17:04 WIB