Polres Sumenep Berhasil Tangkap Pengeder Ribuan Pil Y

- Admin

Sabtu, 15 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep – Satuan Samapta Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya). Jumat (14/11/2025) malam, sekitar pukul 20.30 WIB, seorang pemuda berinisial MAI (21) ditangkap di sebuah rumah di Jl. Seludang No. 37 A, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 8.926 butir Pil “Y” yang diduga akan diedarkan.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika petugas mendapati seorang pria berinisial MSR (23) yang dicurigai baru saja membeli Pil “Y” dari MAI. 

Dari tangan MSR, polisi menyita 3 butir Pil “Y”. Temuan ini mengarah pada penggeledahan kamar MAI, yang kemudian mengungkap ribuan pil yang disimpan dalam botol dan plastik klip. Selain itu, turut diamankan dua pack plastik klip kosong, uang tunai Rp1.212.000, sebuah paperbag, serta satu unit ponsel yang diduga menjadi alat transaksi.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, melalui Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menyampaikan pernyataan resmi terkait penangkapan tersebut.

“Kapolres Sumenep menegaskan bahwa Polres Sumenep tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi peredaran Okerbaya. Setiap pelaku, baik pengedar maupun pengguna, akan diproses sesuai ketentuan hukum. 

Kami mengapresiasi kerja cepat anggota di lapangan yang berhasil menggagalkan peredaran ribuan Pil ‘Y’ ini,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep turut memberikan keterangan lanjutan. Ia menjelaskan bahwa MAI mengakui telah menjual Pil “Y” kepada MSR sebelum diamankan petugas. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba untuk proses penyidikan. Penanganan kasus ini mengacu pada Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Sumenep memastikan bahwa seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh. Rangkaian penanganan meliputi pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan laboratorium, rekonstruksi, gelar perkara, hingga penerbitan SP2HP. Hal ini dilakukan untuk memastikan perkara tersebut dapat dituntaskan secara profesional dan transparan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Musda X LDII Sumenep Hadirkan Dialog Kebangsaan, Dr. Zein Tawarkan Perspektif Islam Berkemajuan
Genap Satu Bulan Berbagi Setiap Hari, Detikzone.id Teguhkan Jurnalisme yang Menggerakkan Kepedulian
BMKG Deteksi 53 Titik Panas di Jawa Timur, Masyarakat Diminta Waspadai Karhutla
Bupati Sumenep Sambut Danrem 084, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Daerah
Bupati Fauzi: Kejurprov Voli Pasir U-17 Jadi Wadah Lahirnya Atlet Masa Depan
Bupati Fauzi: Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan Pembangunan Sumenep
Harlah Ke-57 Ponpes Hidayatut Thalibin Tegaskan Pentingnya Akhlak
Aparat Didesak Bertindak, Dugaan Pengisian Jerigen di SPBU Pertamina 54.694.07 Jadi Sorotan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:06 WIB

Musda X LDII Sumenep Hadirkan Dialog Kebangsaan, Dr. Zein Tawarkan Perspektif Islam Berkemajuan

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:52 WIB

Genap Satu Bulan Berbagi Setiap Hari, Detikzone.id Teguhkan Jurnalisme yang Menggerakkan Kepedulian

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:13 WIB

BMKG Deteksi 53 Titik Panas di Jawa Timur, Masyarakat Diminta Waspadai Karhutla

Kamis, 2 Juli 2026 - 04:04 WIB

Bupati Sumenep Sambut Danrem 084, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Daerah

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:43 WIB

Bupati Fauzi: Kejurprov Voli Pasir U-17 Jadi Wadah Lahirnya Atlet Masa Depan

Berita Terbaru