Polres Sumenep Berhasil Tangkap Pengeder Ribuan Pil Y

- Admin

Sabtu, 15 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep – Satuan Samapta Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya). Jumat (14/11/2025) malam, sekitar pukul 20.30 WIB, seorang pemuda berinisial MAI (21) ditangkap di sebuah rumah di Jl. Seludang No. 37 A, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 8.926 butir Pil “Y” yang diduga akan diedarkan.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika petugas mendapati seorang pria berinisial MSR (23) yang dicurigai baru saja membeli Pil “Y” dari MAI. 

Dari tangan MSR, polisi menyita 3 butir Pil “Y”. Temuan ini mengarah pada penggeledahan kamar MAI, yang kemudian mengungkap ribuan pil yang disimpan dalam botol dan plastik klip. Selain itu, turut diamankan dua pack plastik klip kosong, uang tunai Rp1.212.000, sebuah paperbag, serta satu unit ponsel yang diduga menjadi alat transaksi.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, melalui Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menyampaikan pernyataan resmi terkait penangkapan tersebut.

“Kapolres Sumenep menegaskan bahwa Polres Sumenep tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi peredaran Okerbaya. Setiap pelaku, baik pengedar maupun pengguna, akan diproses sesuai ketentuan hukum. 

Kami mengapresiasi kerja cepat anggota di lapangan yang berhasil menggagalkan peredaran ribuan Pil ‘Y’ ini,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep turut memberikan keterangan lanjutan. Ia menjelaskan bahwa MAI mengakui telah menjual Pil “Y” kepada MSR sebelum diamankan petugas. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba untuk proses penyidikan. Penanganan kasus ini mengacu pada Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Sumenep memastikan bahwa seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh. Rangkaian penanganan meliputi pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan laboratorium, rekonstruksi, gelar perkara, hingga penerbitan SP2HP. Hal ini dilakukan untuk memastikan perkara tersebut dapat dituntaskan secara profesional dan transparan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Resmi Dilantik, IMM Cabang Sumenep Siap Menjawab Tantangan Zaman
LBH Taretan Legal Justitia Soroti Kepastian Hukum Renovasi Lapak Pasar Ganding
Kaderisasi Berkemajuan Dimulai, IMM UNIBA Madura Resmi Gelar DAD 2026
9 Tahun MR Ball, 16 Tahun JBL, Robin Budianto Siap Hadirkan Inovasi dan Pelayanan Terbaik
Perpisahan yang Mengharukan, Warga Raas Kenang Dedikasi Camat Subiyakto
KKN Unira 2026 Dimulai, 25 Mahasiswa Siap Dampingi Desa Tobungan Bangun Desa Tangguh Bencana
Keluhan Petani Menguat, DPRD Sumenep Minta Distribusi Pupuk ke Kepulauan Dipercepat
Musda X LDII Sumenep Hadirkan Dialog Kebangsaan, Dr. Zein Tawarkan Perspektif Islam Berkemajuan

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:37 WIB

Resmi Dilantik, IMM Cabang Sumenep Siap Menjawab Tantangan Zaman

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:32 WIB

LBH Taretan Legal Justitia Soroti Kepastian Hukum Renovasi Lapak Pasar Ganding

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:16 WIB

Kaderisasi Berkemajuan Dimulai, IMM UNIBA Madura Resmi Gelar DAD 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:48 WIB

Perpisahan yang Mengharukan, Warga Raas Kenang Dedikasi Camat Subiyakto

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:37 WIB

KKN Unira 2026 Dimulai, 25 Mahasiswa Siap Dampingi Desa Tobungan Bangun Desa Tangguh Bencana

Berita Terbaru