Polres Sumenep Berhasil Tangkap Pengeder Ribuan Pil Y

- Admin

Sabtu, 15 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep – Satuan Samapta Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya). Jumat (14/11/2025) malam, sekitar pukul 20.30 WIB, seorang pemuda berinisial MAI (21) ditangkap di sebuah rumah di Jl. Seludang No. 37 A, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 8.926 butir Pil “Y” yang diduga akan diedarkan.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika petugas mendapati seorang pria berinisial MSR (23) yang dicurigai baru saja membeli Pil “Y” dari MAI. 

Dari tangan MSR, polisi menyita 3 butir Pil “Y”. Temuan ini mengarah pada penggeledahan kamar MAI, yang kemudian mengungkap ribuan pil yang disimpan dalam botol dan plastik klip. Selain itu, turut diamankan dua pack plastik klip kosong, uang tunai Rp1.212.000, sebuah paperbag, serta satu unit ponsel yang diduga menjadi alat transaksi.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, melalui Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menyampaikan pernyataan resmi terkait penangkapan tersebut.

“Kapolres Sumenep menegaskan bahwa Polres Sumenep tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi peredaran Okerbaya. Setiap pelaku, baik pengedar maupun pengguna, akan diproses sesuai ketentuan hukum. 

Kami mengapresiasi kerja cepat anggota di lapangan yang berhasil menggagalkan peredaran ribuan Pil ‘Y’ ini,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep turut memberikan keterangan lanjutan. Ia menjelaskan bahwa MAI mengakui telah menjual Pil “Y” kepada MSR sebelum diamankan petugas. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba untuk proses penyidikan. Penanganan kasus ini mengacu pada Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Sumenep memastikan bahwa seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh. Rangkaian penanganan meliputi pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan laboratorium, rekonstruksi, gelar perkara, hingga penerbitan SP2HP. Hal ini dilakukan untuk memastikan perkara tersebut dapat dituntaskan secara profesional dan transparan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Cetak Pemimpin Masa Depan, Kwarcab Pramuka Sampang Gelar Dianpinsat
IMM Pamekasan: Kalau Pendidikan Sudah Bagus, Untuk Apa Menteri Turun ke Daerah?
IMM Pamekasan Nilai Kehadiran Menteri Pendidikan Momentum Emas Benahi Dunia Pendidikan
Kanwil Ditjenpas Jatim Tinjau Layanan dan Pembinaan di Rutan Sumenep
Peringati Harkitnas, RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep Tegaskan Komitmen Pelayanan Terbaik
Harga MinyaKita Tembus Rp21 Ribu, Pemkab Sumenep Kerahkan Warung Inflasi
Polisi Selidiki Pencurian Mobil Rocky Milik Anggota HIPMI di Tol KM 3,8 Jakbar
HUT ke-30 APJII – Moh Ridwan Sebut Internet Jadi Tulang Punggung Kemajuan Digital

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:37 WIB

Cetak Pemimpin Masa Depan, Kwarcab Pramuka Sampang Gelar Dianpinsat

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:13 WIB

IMM Pamekasan: Kalau Pendidikan Sudah Bagus, Untuk Apa Menteri Turun ke Daerah?

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:42 WIB

Kanwil Ditjenpas Jatim Tinjau Layanan dan Pembinaan di Rutan Sumenep

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:30 WIB

Peringati Harkitnas, RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep Tegaskan Komitmen Pelayanan Terbaik

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:45 WIB

Harga MinyaKita Tembus Rp21 Ribu, Pemkab Sumenep Kerahkan Warung Inflasi

Berita Terbaru

Opini

Bertumbuh, Mengakar, dan Memihak Kaum Mustad’afin

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:43 WIB