SURABAYA – Pakar Kajian Budaya dan Media Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA), Radius Setiyawan, menilai pemerintah perlu mengatur sistem algoritma pada platform digital guna memperkuat perlindungan anak di ruang daring. Langkah tersebut dinilai penting seiring kebijakan pembatasan akun media sosial bagi pengguna anak di Indonesia.
Radius menyampaikan hal itu di Surabaya, Sabtu, menanggapi kebijakan pemerintah yang membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Menurutnya, pembatasan usia saja tidak cukup apabila mekanisme algoritma yang mengatur distribusi konten di platform digital tidak ikut diatur.
“Persoalannya bukan hanya siapa yang boleh mengakses platform, tetapi juga bagaimana algoritma membuat pengguna terus berada di dalamnya. Jika algoritma tidak diatur, pembatasan usia berpotensi hanya menjadi kebijakan simbolik,” kata Radius.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Indonesia sebelumnya menetapkan aturan pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun yang akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Kebijakan tersebut mencakup sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga permainan daring seperti Roblox.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya hingga potensi kecanduan media sosial.
Radius menjelaskan bahwa algoritma pada platform media sosial dirancang untuk membuat pengguna bertahan lebih lama di dalam aplikasi. Sistem tersebut bekerja dengan menampilkan konten yang dianggap paling menarik bagi pengguna, yang sering kali bersifat sensasional, ekstrem, atau memicu emosi.
Menurut dia, platform seperti TikTok dan YouTube menggunakan sistem rekomendasi berbasis perilaku pengguna. Sistem itu menganalisis berbagai aktivitas, mulai dari jenis video yang ditonton, interaksi yang dilakukan, hingga durasi menonton. Data tersebut kemudian diolah untuk menampilkan konten yang dinilai paling relevan dan menarik bagi pengguna.
Namun, mekanisme tersebut dalam beberapa kasus dapat membuat pengguna, terutama anak-anak, terus diarahkan pada konten yang semakin ekstrem atau tidak sesuai dengan usia mereka.
Karena itu, Radius mendorong pemerintah tidak hanya membatasi akses, tetapi juga mengatur cara kerja algoritma platform digital. Regulasi tersebut dapat mencakup transparansi sistem algoritma, pembatasan rekomendasi konten berbahaya, serta penyediaan sistem perlindungan yang lebih aman bagi anak.
Ia menambahkan, sejumlah negara telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa. Uni Eropa, misalnya, memberlakukan aturan ketat melalui Digital Services Act, sementara Inggris menerapkan Online Safety Act yang mewajibkan platform teknologi meningkatkan tanggung jawab terhadap keamanan pengguna, termasuk anak-anak.
Selain regulasi, Radius juga menekankan pentingnya literasi digital bagi anak dan orang tua agar perlindungan di ruang digital dapat berjalan lebih efektif.
“Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan pembatasan akses. Diperlukan juga edukasi digital, pengawasan keluarga, serta tanggung jawab dari platform,” ujarnya.
Menurut Radius, kebijakan pembatasan akun bagi anak merupakan langkah awal yang positif. Namun, upaya tersebut perlu diikuti penguatan regulasi terhadap algoritma media sosial agar perlindungan anak di ruang digital tidak sekadar bersifat administratif, tetapi benar-benar mampu mencegah paparan konten berisiko. (An/red)





